Tim Gabungan Razia Yustisi Polri dan Satpol-PP sebagai Penegak Disiplin PROTKES Covid-19 Kota Dumai

Teropong Indonesia News — Dumai
Tim gabungan Satgas Covid-19 kota Dumai tidak terlena dengan trending penurunan kasus Covid-19, Seluruh Tim petugas gabungan masih terus melakukan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Covid-19 untuk memutuskan mata rantai Pencegahan,Penularan agar tidak menyebar di Kota Dumai,pada Jumat (18/12/2020) sore.

Dalam Razia gabungan Operasi Yustisi Covid-19 terlaksana di libatkan personil Polres Dumai dan Satpol PP Kota Dumai didepan pusat perbelanjaan Ramayana Kota Dumai. Pada Saat penertiban Razia Yustisi Masker dan Razia Yustisi KTP, petugas masih menemukan warga masyarakat kota Dumai yang berkendara dan melintas tanpa mengenakan masker.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP.Andri Ananta Yudhistira,S.I.K,M.H
melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP FAJRI,SIK,SH disela-sela kegiatan, seluruh pelanggar yang keseluruhannya adalah tidak menggunakan masker langsung disidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Terdapat sebanyak 29 pelanggar, dimana 23 diantaranya dikenakan sanksi denda dan 6 lainnya dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan halaman sekitar Taman Bukit Gelanggang,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.

Pantauan dilapangan, operasi penegakan aturan atau yustisi seperti ini masih terus dijadwalkan hingga penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Dumai dapat teratasi dan masyarakat Kota Dumai secara keseluruhan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Penulis :“Endy©–Dnst/Tim-Red”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *