Aneh, Akta Cerai Di Terima, Akan Tetapi Proses Tidak Pernah Mengikuti

Teropongindonesianews.com-Bondowoso

Proses Cerai yang seharusnya di ikuti oleh Pihak Penggugat dan Tergugat sampai pada Putusan ternyata kali ini ada suatu kejadian yang sangat aneh, Proses yang tidak di ikuti oleh Tergugat ternyata langsung menerima surat cerai bukan dari Pihak Pengadilan Agama Bondowoso akan tetapi dari Seorang Modin berupa Copy Surat Cerai yang di kirimkan via HP yaitu Foto.

Faizatul hasanah bersama anak kandungnya dan kakak kandungnya

Hasil Konfirmasi Tim Media Teropong Indonesia News Saat mendatangi tergugat yang bernama Faizatul hasanah, 23 tahun, Warga Dusun Salak RT 09 RW 01 Desa Kembang Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso selaku korban menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa Di panggil oleh Pihak Pengadilan Agama Bondowoso, karena itu dirinya dan Orang tuanya serta Saudara laki – lakinya ( Hendi – Red ) merasa heran karena tanpa Proses pengadilan ternyata sudah muncul Akte Cerai Nomor 0243/AC/2021/PA.Bdw Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021.

M.Hasan ( Modin Kembang )

Di Ceritakan Lagi oleh Faizatul Hasanah bahwa dirinya bersama Priadi memiliki satu orang anak perempuan yang saat ini menempuh pendidikan Sekolah Dasar Kelas 1 Di Lembaga Pendidikan Desa Kembang, Mereka sekeluarga hidup bersama di Rumah Orang Tua Faizatul Hasanah dengan kegiatan sehari – hari jual beli Sepeda Motor.

Karena beberapa permasalahan pribadi akhirnya Priadi keluar dari rumah yang di tempati bersama anak istrinya, pulang kerumahnya yaitu Desa Gunosari Atau yang biasa di sebut oleh orang – orang sekitar dengan nama Desa Bedien sampai pada akhirnya proses cerai Yang dirinya sangat tidak mengetahui proses tersebut.

Sementara itu M. Hasan yang biasa di panggil Pak Im, 61 Tahun selaku MODIN Desa Kembang Kecamatan Tlogosari memberikan keterangan pada Tim Media TIN bahwa dirinya tidak tahu juga tentang proses Cerai Antara Warganya, Faizatul Hasanah dengan Suaminya Priadi Bin Samin, 35 Tahun Warga Desa Gunosari RT 02 RW 01 Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, ” Saya Merasa Heran juga terkait dengan Proses Perceraian Mereka karena pada saat pertama tidak melalui atau minta tolong dirinya, ” Ujarnya, Di tambahkannya lagi bahwa saat pertama prosespun dirinya ( Modin – Red ) bertemu dengan Priadi ( Tergugat – Red ) di Pengadilan Agama Bondowoso bersama Kakaknya ( Didit – Red ) kemudian dirinya langsung mendatangi Keluarga Priadi yaitu Faizatul Hasanah dengan memberitahukan bahwa Suaminya ( Priadi – Red ) mengajukan proses cerai tanpa melalui dirinya, kemudian dirinya menyarankan untuk menunggu panggilan Sidang.

Akan tetapi Anehnya, Proses cerai yang tidak di ikuti oleh Faizatul Hasanah tersebut tiba – tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu padanya ternyata sudah muncul Akta cerai yang setelah di teliti alamat lengkap sesuai dengan KTP, akan tetapi namanya yang salah, selain itu menurut keterangan Modin bahwa Nama yang salah serta alamat panggilan salah yaiti Kembang Bondowoso, bukan Kembang Kecamatan Tlogosari.

Dari Kejadian ini Pihak Faizatul Hasanah sekeluarga ( bersama ayah dan ibu serta saudara kandungnya – Red ) merasa kecewa terhadap langkah Pengadilan Agama Bondowoso yang menganggap enteng proses perceraian antara dirinya dengan Priadi, alamatnya di duga di alihkan dan nama tidak di samakan, akan tetapi saat Putusan dan tertera di dalam akta cerai alamat sangat jelas, Desa Kembang Kecamatan Tlogosari, yang jelas menurutnya ( Faizatul Hasanah – Red ) tidak akan mengajukan banding, hanya pasrah terhadap keanehan ini, Benar – benar di duga Permainan.

IMAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *