Teropongindonesianews.com
Indramayu, – Polsek Cantigi Jajaran Polres Indramayu Polda Jabar laksanakan Giat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro tingkat Desa dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kecamatan Cantigi. Minggu (07/03/2021)
Giat Posko PPKM Mikro bertempat di Desa Tangguh Desa Panyingkiran Lor Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu Jabar.
Kapolsek Cantigi Iptu Sutrisno, SH, MH Melalui anggotanya Bripka Aang kunaefi, Menyampaikan.
” Dalam rangka melaksanakan Himbauan terhadap warga Mayarakat di Desa Tangguh Desa Cantigi wetan Bersama Gugus Tugas Desa, kami berpesan agar selalu menaati Prokes dengan menerapkan 5 M, sekaligus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) Mikro guna pencegahan dan penyebaran (Covid-19) di wilayah hukum Polsek Cantigi. ” Ucapnya.
Bripka Aang juga dalam kegiatan itu di iringi dengan Pembagian Masker Kepada Pengguna Jalan Desa Tangguh Desa Cantigi wetan 08/02.
Sampai dengan selesai kegiatan situasi wilayah Hukum Polsek Cantigi masih dalam keadaan aman dan terkendali.* (Jani)