Penganiayaan Yang Berujung Proses Hukum

Teropongindonesianews.com

Bondowoso

Tapen – Kesalahan kecil atau besar selalu terjadi dalam bersosial, terutama jika sebuah kesalahan dilakukan secara sengaja atau pun tidak. Namun, apa jadinya jika sebuah kesalahan tidak termaafkan dan harus berurusan dengan hukum? 05/April/2021

Pertikaian antar tetangga yang dialami oleh sepasang suami-istri yang berinisial EF (suami) dan IM (istri) vs SM yang kini telah masuk ke ranah hukum atas dugaan penganiayaan.

Hal ini diungkapkan oleh (SM) warga Tapen Bondowoso selaku Pelapor bahwa kejadian ini berlangsung didalam rumah. “Pada saat itu saya seusai shalat magrib didatangi oleh (EF) dan (IM), tujuannya untuk menanyakan perihal sesuatu” ungkapnya. “Namun pada saat saya menjelaskan tiba-tiba saya ditunjuk oleh (IM) karena saya dianggap membentak”. Imbuh SM selaku pemilik rumah.

Pada saat di konfirmasi kepada (EF) dan (IM) selaku Terlapor bahwa (SM) telah memberikan keterangan palsu terkait percekcokan yang terjadi.

“Memang betul pada saat itu (SM) membentak saya dan pada saat itu saya langsung berdiri agar (SM) berbicara dengan baik, namun (SM) tidak terima dan akhirnya berdiri kemudian langsung menampar saya” ungkapnya seakan-akan ingat rasa sakit yang dialami. “Suaminya saya langsung melerai pertengkaran kami, namun (SM) duduk dilantai seakan-akan teraniaya sambil menjerit-jerit keras.” Pungkasnya.

“Saat kejadian itu ada (EY) yang melihat pertengkaran kami namun justru juga ikut melerai agar tidak berkepanjangan”, imbuhnya.

Saat dikonfirmasi kepada (EY) selaku Saksi kejadian memberikan keterangan “Pada saat itu saya memang berada disana, saya melihat IM ditampar oleh (SM), dan kemudian yang bereaksi terlalu berlebih-lebihan itu (SM), dia itu tidak diapa-apakan tiba-tiba menjerit dengan keras”. Ungkap (EY) seraya meluruskan kejadian tersebut.

Permasalahan ini kemudian diceritakan oleh (EF) dan (IM) kepada Sigit Purnomo yang kebetulan seorang pengacara dari Kabupaten Bondowoso secara face to face. (EF) dan (IM) mendatangi kediaman Sigit Purnomo kemudian bercerita sesuai dengan fakta yang ada. Hingga akhirnya Sigit Purnomo bersedia menjadi Pendamping Hukum dari (EF) dan (IM).

Keesokan harinya (SM) melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tapen. “Kami menerima laporan bahwa telah terjadi pertengkaran dirumah (SM) seusai magrib”. Ungkap IPDA Herman Hidayat selaku penyidik Polsek Tapen.

“Setelah kami periksa keduanya, kami telah mendapatkan penjelasan yang sangat berbeda dari kedua belah pihak, karena antara pelapor dan terlapor keterangannya bertolak belakang”, imbuhnya.

Seusai menerima penjelasan, IPDA Herman Hidayat selaku penyidik Polsek Tapen melakukan tugasnya secara profesional, hingga akhirnya keduanya di BAP. Kemudian, penyidik telah menemukan duduk perkaranya.

Setelah menunggu beberapa Minggu akhirnya Penyidik Polsek Tapen melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, setelah menunggu beberapa hari Kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bondowoso.

Saat dikonfirmasi kepada Sigit Bintoro selaku Pendamping Hukum dari (EF) dan (IM) bahwa ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses BAP.

“Kami juga ikut memeriksa hasil BAP yang telah dilakukan oleh Penyidik Polsek Tapen bahwa dalam keterangan tersebut tidak sesuai fakta”, Ungkap Sigit Bintoro. “Ada beberapa keterangan yang tidak sesuai antara penjelasan terlapor dengan hasil BAP karena ada banyak perubahan. (EF) dan (IM) juga merasa aneh ketika melihat hasil BAP karena itu BAP itu sudah berubah 3x pada saat dikonfirmasi”. Jelasnya.

“Namun kami akan tetap mendampingi proses hukum ini hingga ke Pengadilan Negeri Bondowoso supaya nantinya ada keadilan yang didapatkan oleh terlapor” tandasnya.

Hingga kini kasus tersebut telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Bondowoso guna diproses secara hukum dilaksanakan secara berkala.

Pewarta : A. Fadli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *