Teropongindonesianews.com
Lampung, Tulang Bawang-Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2021,Diduga oknum Kepala Kampung Agung Dalam,Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang mark up kan anggaran Dana Desa (DD).Selasa 27/4/2021.
Hal tersebut terungkap saat pewarta media ini mendapatkan informasi berdasarkan pengaduan beberapa masyarakat bahwa diduga banyak penyimpangan tentang pengelolaan dan pengunaan Dana Desa tahun 2020 dan tahun 2021 ini.
Anggaran Dana Desa Agung Dalam tahun 2021 tercatat dalam dokumentasi kami ada beberapa bidang kegiatan pembangunan yaitu;pembuatan gorong-gorong 2 buah dengan anggaran Rp:22.780.000,pembuatan Siring jalan dengan anggaran Rp:31.280.000 dan pembuatan jalan onderlagh dengan anggaran Rp:84.000.000.Sementara dalam realisasi 8% yang di anggarkan dari Dana Desa tidak nampak apa saja yang kerjakan dari Dana tersebut,padahal sama-sama kita ketahui bahwa dana tersebut salah satunya harus di bangunkan posko penanganan dan pencegahan Covid 19 tapi tidak ada di kampung agung dalam,yg ada hanya bangunan pos didepan balai kampung yang dibangun beberapa tahun lalu yg pasang benner tahun ini sebagai posko Covid 19 untuk tahun ini.
Dalam pembangunan gorong-gorong dan galian Siring disitu kami menduga adanya Mark’up anggaran dalam kegiatan tersebut yang kami nilai dan kami hitung terlalu besar anggarannya lebih parahnya lagi kegiatan tersebut tidak sesuai dengan hasilnya padahal kegiatan tersebut harus di selesaikan atau difinisingkan di tahap pertama tahun 2021 ini,jauh berbanding dengan kegiatan-kegiatan yang ada dikampung lainnya.Apalagi kegiatan pembuatan jalan onderlagh yang seharusnya selesai ditahap pertama ini tapi kok belum juga dikerjakan,hanya ada empat tumpukan batu saja.Ini sangat janggal kenapa kegiatan pembangunan yang harus diselesaikan ditahap pertama tetapi kok sampai sekarang belum juga dikerjakan,kemanakah anggarannya???
Awak media ini saat mengkonfirmasi salah satu pekerja galian Siring berinisial WS mengatakan bahwa;
“Kami bekerja di suruh oleh pak lurah,dan di bayar Rp:80 ribu perhari,galian Siring itu kami kerjakan selama 15 hari dengan sepuluh orang pekerja”katanya.
“Kami hanya bekerja sesuai dengan perintah pak lurah,karna pak lurah yang membayar kami, kalau untuk yg lainnya saya gak mau bicara pak,takut salah”imbuhnya dengan gugup.
Di tempat terpisah Sekretaris kampung Agung Dalam Sopian membenarkan bahwa kegiatan pembangunan di kampung agung dalam pada tahun 2021 ini berupa gorong-gorong,galian Siring dan Onderlagh.
“Iya,tahun ini kampung agung dalam membangun gorong-gorong 2 unit,galian Siring dan Onderlagh”
Kami berharap kepada pemerintah khususnya dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti pemberitaan ini,karna kuat dugaan telah terjadi KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dalam pengelolaan Dana Desa di kampung agung dalam,kita merujuk pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU NO.31/1999) Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.karna menurut beberapa tokoh yang ada di kampung agung dalam dan menurut hasil investigasi kami dilapangan rata-rata semua kegiatan pembangunan Dana Desa Dikampung Agung Dalam tidak maksimal,tidak fix seratus persen semua terkesan asal jadi.
(Tim(HerwanSD)