Merasa Namanya Di Cemarkan, Pj Desa Saobi Gugat Plt Kecamatan Kangayan Dan BPD Ke PN Sumenep

Teropongindonesianews.com

Sumenep – Berita yang lagi Santer terkait PJ Desa Saobi yang di tuduh melarikan istri orang ternyata berbuntut panjang, dirinya ( Moh. Syafii selaku Pj Desa Saobi – Red ) menggugat ke Pengadilan Negeri Sumenep dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ahmad Supiyadi, SH, MH dan Rusmanto, SH.

Gugatan tersebut memohon pada Pengadilan Negeri Sumenep Untuk memutuskan Pemberhentian Plt Kecamatan Kangayan dari ASN dan juga menuntut Immaterial 1 miliar karena Moh. Syafei tidak pernah merasa melarikan istri orang.

Tuntutan tersebut bukan hanya pada Plt Camat, akan tetapi juga pada Suhairi Anwar selaku BPD Desa Saobi bersama seluruh anggota BPD yang selama ino bekerja sama dengan Plt Kecamatan Kangayan untuk menjatuhkan dirinya dan Mencemarkan nama baiknya.

Dalam Jumpa Pers yang di adakan oleh Mohammad Safiei, S.Pd dan Kuasa Hukumnya, Supyadi SH, MH dan Rusmanto SH di sampaikan bahwa semua tuduhan yang beredar di pemberitaan terhadap kliennya itu sangat tidak benar, dan menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya, sehingga sengaja menyebarkan issue pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatannya.

Selanjutnya di katakannya bahwa dirinya menantang siapapun saja yang bisa menemukan bukti bahwa Kliennya ( Mohammad Safiei, S.Pd – Red ) apabila terbukti berbuat seperti yang di tuduhkan, maka akan mendapatkan hadiah berupa uang Ro 10 Juta.

Sampai berita ini di unggah, Ahmad Supiyadi, SH, MH bersama tim menyampaikan bahwa Pengadilan Negeei Sumenep dalam waktu dekat akan segera memanggil Plt Kecamatan Kangayan agar bisa mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Pewarta : Tgh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *