Hari Kedua PPKM Darurat, Polres Lumajang Melakukan Penyekatan di Jembatan Timbang Klakah

Teropongindonesianews.com

LUMAJANG-Penerapan PPKM Darurat di Lumajang memasuki hari kedua, Minggu (4/7/2021) ini.

Untuk menyikapi hal tersebut Polres Lumajang terus berupaya melakukan pembatasan mobilitas masyarakat yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Lumajang.

Petugas gabungan terdiri TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas perhubungan Lumajang melakukan penyekatan untuk membatasi aktivitas warga di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, Lumajang, Minggu (4/7/2021).

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, petugas gabungan memeriksa kendaraan plat nomer luar yang akan masuk Lumajang.

Jumlah kendaraan yang diperiksa petugas di jembatan timbang Klakah ada 88 kendaraan diantaranya kendaraan roda empat ada 45 unit, bus 3 unit, truk 5 unit, dan roda dua ada 35 unit.

“Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat Lumajang agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, dan agar tidak melakukan perjalanan luar kota jika tidak penting,” tuturnya.

Shinta menjelaskan, penyekatan dilakukan sesuai dengan Instruksi Mendagri PPKM Darurat Nomor 15 Tahun 2021 dan Keputusa Bupati Lumajang No 188.45/272/427.12/2021 dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Operasi penyekatan ini melakukan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 mulai 3 Juli – 20 Juli 2021,” pungkasnya.

Santoso-Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *