Teropongindonesianews.com
Pamekasan- Melalui Satlantas Polres Pamekasan, Polda Jatim memberikan dispensasi pada setiap pemegang SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya sudah habis atau jatuh tempo selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4. Kamis (05/08/2021).
Dipensasi perpanjangan SIM tersebut dilaksanakan dengan tujuan mendukung program PPKM level 4, juga sebagai upaya menekan peningkatan kasus Covid-19.
Melalui Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto, Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Deddi Eka Aprianto SH menerangkan bahwa Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerumunan semasa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat hanya di pulau Jawa dan Bali.
“Dispensasi ini akan habis pada 18 Agustus 2021, jadi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 3-9 Agustus wajib melakukan perpanjangan setelahnya yakni pada tanggal 11 -18 Agustus”
“Polda Jatim memberi waktu tujuh hari untuk mengurus perpanjangan SIM yang mati saat pemberlakuan PPKM Darurat level 4,” terang Kanit Regident KRI Iptu Dante Anan Irwanto.
“Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-9 Agustus 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 11-18 Agustus dengan mekanisme perpanjangan,” ujarnya
Dante sapaan Akrabnya mengingatkan masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan maka SIM bakal hangus dan wajib menjalani penerbitan SIM baru jika ingin tetap memiliki SIM.
Sementara untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak tahunan, Korlantas Polri menyediakan aplikasi Signal- Samsat Nasional Digital, masyarakat dapat mendownload aplikasinya di Play Store dan melakukan pembayaran dari rumah.
Dante Mengimbau masyarakat harus mematuhi aturan yang sudah di tetapkan, dan saat melakukan perpanjangan SIM harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(Sg)