Diduga mempalsu kan data untuk mencalon kan Kades di Desa Sidorejo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Sri Murtianingrum warga desa Sidorejo Rt 6/Rw. 1 Kecamatan sukosewu kabupaten bojonegoro di lapor kan warganya ke polres bojonegoro dengan dugaan pemalsuan data diri nya salah satunya alamat surat cerai dan buku nikah itu tidak sinkron untuk syarat pencalonan kades yang mana tercantum pada aturan
UU No. 24 Tahun 2013.

Dan data palsu itu tadi sudah kami cek bahwa KUA (kantor urusan agama )Karangpilang tidak pernah menikah kan Kades itu, dan tidak tercatat di kua tersebut kadesnya.

Untuk pernikahan yang ke 2 dari pihak PPN desa sidorejo tidak mengecek data data tersebut yang di buat pengajuan kades untuk melangsukan pernikah di malam sebelum takbir idul fitri tanggal 2 maret 2022 secarah sah.
Data apakah yang di gunakan kades tersebut?
Latar belakang sebelum menjabat kades adalah penyalur tkw keluar negeri.

Sebelumnkadesnya di tahun 2021 LP kan di polres Bojonegoro terkait selama menjabat di tahun 2016 anggaran-anggaran semua fiktif dan anggaran-anggaran itu tadi di salah gunakan,mulai dari BLT,BANSOS dan RASKIN tidak tepat sasaran dan proyek-proyek desa yang biasanya dikerjakan di suatu tempat malah dipindah alihkan dengan cara memindah bahan yang sudah terpasang habis itu laporan dan dia juga memalsukan empat tanda tangan ke PUPR Bojonegoro

LP pertama tahun 2021 yang dilaporkan oleh Darwoto bahwa kita datang mempertanyakan karena sebelum Darwoto almarhum pada bulan 10 Darwoto datang ke lembaga SKPPHI menyerahkan dokumen-dokumen dan bulan 11 menyerahkan berkah separuh lagi dan semua sudah di cek ke KUA Karang pilang tidak pernah menikahkan kades tersebut.

“Saat saya hadir bersama awak media Kalau memang dia pelayan publik atau pelayan masyarakat melindungi dan mengayomi tidak seperti itu Kades saat ditemui malah arogansi dan tidak menanyakan saya dari mana malah dia menuduh Darwoto Sebagai penipu, Hutangnya banyak, menggelapkan mobil menyampaikan seperti itu itu Rana pribadi”. Tutur ketua DPDSKPPHI( study kebijakan publik penegakan hukum indonesia) propinsi jawa Timur saat kita temuin di rumahnya ,imbuhnya ke awak media

Kami datang untuk menanyakan terkait kenapa LP 2001 di mandekkan dan Kades ini menyampaikan bahwa kasus Yang dilaporkan Darwoto tahun 2021sudah ditutup dan yang di inspektorat juga ditutup kata kades tersebut. Imbuhnya dengan nada ketus

SKPPHI akan mengawal kasus ini sampai tuntas kalau memang ditemukan pelanggaran pelanggaran Kades ini diproses lah secara hukum jangan masyarakat Terus yang selalu dibodohin.

Ketua DPD SKPPHI yulinda Tan menyampaikan jika kasus ini tidak diatasi akan kita membawa kasus ini sampai ke pusat tentang pelanggaran-pelanggaran Kades ini semua.

Dan salah satu warga buka kembali kasus kades sri dan udah di laporkan di polres bojonegoro,dan lembaga skpphi akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan masyarakat dan kesejahteraan masyrakat bojonegoro ,tutupnya. (TG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *