Teropongindonesianews.com
Sukabumi – PROGRAM BUMDES Adalah merupakan amanah UUD NO 6 TAHUN 2014 serta terkait program bumdes sebagaimana diatur Permendes tentang daerah tertinggal nomor 4 tahun 2015.
Akan tetapi sungguh berbalik dan berbanding sangat jauh ,maka dari itu terkait bumdes dan pelaksanaannya yang ada di satu desa yaitu Sukamanis Kecamatan Kadudampit-l Kabupaten Sukabumi Jabar ini merupakan salah satu temuan yang sangat menarik maka dari itu dari media teropong indonesia news melakukan Konvirmasi pada Hari Senin tanggal 20/09/2022, Pukul 10.00 wib.
Ketika dikonfirmasi melalui hp selulernya Kades Sukamanis memberikan keterangannya bahwa dirinya menjabat sebagai kades sudah mau dua periode hingga saat ini dari awal 2013, dan terkait bumdes masih kata Kades Sukamanis ADE IRAWAN Menyampaikan bahwa dari tahun 2017 Bumdes didesanya diduga jalan ditempat atau Vakum dan apa sebab musababnya di jelaskan bahwa pengelolaan dana bumdes diantaranya dikelola untuk simpan pinjam bahkan ada untuk dikelola bidang usaha lainnya dan terkait anggaran bumdes yaitu sebesar kurang lebih 50 juta.
,ADE IRAWAN mengatakan bahwa selaku kepala desa merasakan takut untuk mengelola dana bumdes dikarenakan hingga saat ini tidak ada, diambil untuk langkah bagaimana pospektip, bagaimana cara agar dana bumdes dapat berjalan dengan baik. ” Seharusnya dilakukan satu upaya agar dan bumdes dan management dapat berjalan dan turut menopang serta mengangkat satu perekonomian yang membangun “, Ungkapnya,
Lipsus Korwil Jabar : A. ABDL, SH