Supir Truk Dan Kendaraan nya masuk Jurang Akibat Mengantuk.

Sulteng /Banggai Poros-Teropong Indonesia news
Supir Truk Dan Kendaraan nya masuk Jurang Akibat Mengantuk persis nya di
Ruas jalan trans sulawesi Banggai – Makassar telah terjadi kecelakaan Tunggal truk dari arah kota makassar Sulawesi selatan dengan No Plat DD 8741 ML.


Sekitar pukul. 01.00,Wita,Tengah malam. minggu dini hari pada(27/ 12/20),truk terbalik bermuatan bibit ayam potong yang akan di bawa ke tujuan luwuk Banggai, provinsi Sulawesi tengah.

Hasil Peliputan dan investigasi di Tempat kejadian Perkara mobil terbalik tersebut,Kepada awak media, Haris, sebagai supir truk Kronologi kejadian ini,Akibat nya di karenakan,Selaku Sopir Haris,lelah diselingi sudah mengantuk bahkan tiba tiba mobil yang di kemudikan atau yang saat dikendalikan nya ternyata,oleng begitu sadarkan diri kendaraan yang di kemudikan telah masuk jurang dan saya merasa syukur karna tidak menimbulkan korban, ungkap Haris.

Kejadian ini terjadi dilokasi Desa Bunga di jalan padat kecamatan luwuk timur kira kira sekitaran 20 Km tiba di kota luwuk Banggai.

Pemilik Perusahaan Bibit ayam ini selaku Toke pemilik Usaha, bernama Jazz dari Kota makassar yang memang sering Lalu lalang melintas wilayah jalan ini, untuk mengsuplai Bibit Ayam potong di kota luwuk Banggai ungkap,Saksi mata Peristiwa itu,salah satu warga sekitar seorang ibu yang menurut keterangannya ,Sunarti di tempat kejadian Perkara Mobil Terbalik ke Jurang,memang Sopir dalam keadaan Letih,lelah dan mengantuk.atas kejadian mobil truck masuk jurang tersebut.

Pewarta :“.Yusnizar Mide/IS/EC/Tim-Red”

Continue reading
Didaulat Sebagai Bendum Partai UKM, Bung Tikno Si Anak Singkong Tampil Lagi Di Panggung Politik

Jakarta – Teropong Indonesia News

Dipl. T. Peratikno Rz, SE (Bung Tikno) Si Anak Singkong didaulat untuk menjadi salah satu motor penggerak Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM) sebagai Bendahara Umum. Ia tampil lagi di panggung politik mendampingi Ketua Umum H. Bustan Pinrang dan Sekretaris Jenderal Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) sebagai pencetus berdirinya Partai UKM.

Pemberian mandat ini diberikan pada rapat Penetapan Pengurus Harian DPP Partai UKM di Kantor Koperasi Jasa Ekonomi Digital Indonesia (KDI) Jl. Kartanegara 25 Jakarta Selatan. Tepat Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 oleh peserta rapat pengurus harian yang dipimpin Gus Din selaku Sekretaris Jenderal Partai UKM.

“Tentu amanah sebagai Bendahara Umum ini menjadi warna tersendiri bagi saya. Terutama untuk senantiasa terus membawa, menjaga dan menjunjung tinggi marwah partai,” kata Dipl. T. Peratikno Rz, SE, Minggu (27/12/2020).

Bung Tikno yang beken dengan sebutan Si Anak Singkong ini sebelumnya pernah terlibat di salah satu partai politik. Dirinya sekarang adalah seorang pengusaha muda, yang juga Owner YMI Group. Ia berharap dengan berdirinya Partai UKM, akan memberi warna baru di kancah perpolitikan tanah air.

Dirinya berminat dan bergabung dengan Partai UKM karena membaca ide dan gagasan berdirinya partainya pengusaha kecil dan menengah ini. Seperti yang tertuang dalam Pidato H. Bustan Pinrang Ketua Umum DPP Partai UKM Pada Peresmian Partai UKM, Tanggal 28 Oktober 2020 di bawah ini.

Partai UKM adalah Partai Nasionalis, Partai Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Partainya Usaha Kecil Menengah, Partainya Untuk Kaum Milenial

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Bismillahirrahmanirrahim

Salam Hormat Kepada Seluruh Rakyat Indonesia,

Salam Hormat Kepada Dewan Pendiri Partai UKM (Usaha Kecil Menengah),

Salam Hormat Kepada Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai UKM (Usaha Kecil Menengah),

Dan Salam Hormat Kepada Seluruh Kader dan Anggota Partai UKM (Usaha Kecil Menengah).

Hari ini saya H. Bustan Pinrang Ketua Umum DPP Partai UKM (Usaha Kecil Menengah) menyatakan Partai UKM resmi berdiri, tepat di Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020 ke 92 di Kabupaten Pinrang.

Partai UKM adalah partai politik di Indonesia yang dicetuskan dua orang, yaitu H. Bustan Pinrang seorang pengusaha ekonomi mikro dan Syafrudin Budiman SIP, dari kalangan aktivis dan konsultan media. Kelahiran Partai UKM dilalui dengan diskusi, perdebatan dan pengkajian secara mendalam.

Partai UKM sengaja diresmikan langsung oleh saya Bustan Pinrang Ketua Umum Partai UKM di Kabupaten Pinrang Propinsi Sulawesi Selatan. Tepat pada Pukul 14.08.20 WITA (red-Jam 2 Siang Lebih Delapan Menit Dua Puluh Detik), sesuai dengan tanggal 28 Oktober di Tahun 2020 di Kabupaten Pinrang, tempat kelahiran saya H. Bustan Pinrang.

Momentum Hari Sumpah Pemuda ke 92 ini oleh Partai UKM kita jadikan tonggak sejarah. Apalagi Hari Sumpah Pemuda adalah hari kebangkitan pemuda Indonesia. Lewat sumpah pemuda yang dipelopori anak-anak muda Indonesia di jaman itu di tahun 1928, nama Indonesia digaungkan sebelum Indonesia Merdeka pada 17 Agustus 1945.

Partai UKM adalah Partai Nasionalis yang Berasaskan Pancasila dan Berbasis Ekonomi Kerakyatan. Partai UKM adalah partainya kalangan Usaha, Kecil dan Menengah (UKM). Selain itu Partai UKM adalah partai Untuk Kaum Milenial (UKM)

Hari ini kita meresmikan secara sederhana dan virtual/online. Peresmian berdirinya Partai UKM mengikuti protokol kesehatan dan adapatasi kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19. Tentu Partai UKM akan membantu pemerintah melawan virus dan memutus mata rantai di tengah pandemi Covid-19.

Partai UKM sengaja kita dirikan untuk menampung aspirasi dan perjuangan kalangan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM), Koperasi dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Partai UKM mengakui dan memperkokoh Pancasila sebagai dasar negara, dan landasan Partai UKM berasaskan Pancasila, sehingga Partai UKM adalah Partai Nasionalis Berbasis Ekonomi Kerakyatan.

Sementara pokok pemikiran Partai UKM adalah sebagaimana Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut: ayat (1); Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3); Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4); Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Partai UKM nafasnya adalah bagaimana dan untuk mensejahterakan kehidupan bersama. Agar masyarakat bisa menerima manfaat pembangun ekonomi dan keadilan sosial ekonomi. Kalau rakyat Indonesia ekonominya maju, maka bangsa dan negara juga akan maju, makmur dan sejahtera.

Dari semua itu, maka lahirlah Partai UKM yang akan memperjuangkan masyarakat Indonesia untuk lebih adil, lebih sejahtera, lebih makmur dan lebih sentosa. Adapun 7 garis besar tujuan Partai UKM, diantaranya;

  1. Keadilan Sosial
  2. Kesejahteraan
  3. Kesetaraan Ekonomi
  4. Kemajuan Ekonomi
  5. Ekonomi Kerakyatan
  6. Persamaan Hak
  7. Penegakan Hukum

Partai UKM memperjuangkan kalangan pengusaha kecil dan menengah, koperasi dan UKM untuk terus berkembang dan maju di Indonesia sebagaimana visi Indonesia Maju Presiden Jokowi. Kedepan pemerintah melalui lembaga keuangan harus menyediakan jasa Simpanan dan Pembiayaan skala mikro, kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah, agar;

  • Mempermudah akses masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh Pinjaman/Pembiayaan mikro;
  • Memberdayakan ekonomi dan produktivitas masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah; dan
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Partai UKM memandang pemerintah kedepan, perlu mengatur juga mengenai kegiatan usaha yang meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Partai UKM memandang tidak akan ada kemajuan ekonomi tanpa kesejahteraan, tidak akan ada kesejahteraan tanpa ekonomi kerakyatan, tidak akan ada ekonomi kerakyatan tanpa kesetaraan ekonomi, tidak akan ada kesetaraan ekonomi tanpa keadilan sosial, dan tidak akan ada keadilan sosial tanpa penegakan hukum, tidak akan ada penegakan hukum tanpa persamaan hak.

Artinya, persamaan hak, penegakan hukum, keadilan sosial, kesetaraan ekonomi, ekonomi kerakyatan, kesejahteraan adalah jalan menuju kemajuan ekonomi.

Persiapan Menuju Pemilu 2024

Saat ini Partai UKM telah menyusun Dewan Pendiri, Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Selain itu melalui Syafrudin Budiman SIP Sekretaris Jenderal sedang mempersiapkan, Kantor, Lambang dan Bendera, Manifesto Politik/Platform Politik, Visi-Misi Partai UKM, AD/ART dan Pedoman persiapan pendaftaran Partai UKM ke Menkumham.

Setelah peresmian dan doa berdirinya Partai UKM pada 28 Oktober 2020, kedepan akan ada Soft Launching/Deklarasi Biasa dan ada Grand Launching/Deklarasi Akbar. Partai UKM menargetkan lolos Verifikasi Administrasi Depkumham 2022 dan Verifikasi Faktual KPU RI pada 2023.

Mohon doa, Insya Allah pada waktunya bendera Partai UKM akan dikibarkan dan mengarungi ombak perpolitikan nasional. Sekali layar terkembang pantang mundur kebelakang.

Fastabiqul Khoirot

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

H. Bustan Pinrang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM).

Partai UKM Tempat Perjuangan Intelektual Organik UKM

Bung Tikno menyatakan mengapa memilih bergabung dengan Partai UKM? Ia menjelaskan bahwa, dirinya memilih Partai UKM setelah berdiskusi dan saling tukar pikiran dengan Sekjen DPP Partai UKM Gus Din yang sejalan dengan pandangan politiknya.

“Saya diminta untuk menjadi Bendahara Umum dan saya terima penuh tanggungjawab. Apalagi setelah berdiskusi kemana arah dan tujuan Partai UKM kedepan,” kata Bung Tikno yang sekarang menjabat PLT Ketua Umum IFMA Association, sebuah assosiasi perusahaan pelayaran.

Sosok Bung Tikno di dunia Praktisi Kompetensi memang sudah tidak asing, begitu juga didalam dunia Perikanan. Bung Tikno saat ini juga menjabat sebagai Direktur Sertifikasi LSP AKP Lisensi BNSP.

Bung Tikno Juga telah menempuh berbagai pelatihan seputar Kompetensi dilingkungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diantaranya : Pengendalian Dokument ISO 17024, Auditor SMM, Tempet Uji Kompetensi, Asesor Lisensi, Pengembangan Sekema, Asesor Kompetensi, Lead Asesor, Master Asesor Kompetensi.

Sekarang ini Bung Tikno Masih menjabat juga sebagai CEO di MIM Group perusahaan media yang didirikannya dan masih berkecimpung di beberapa organisasi lainnya.

“Dengan pengalaman saya diberbagai bidang. Insya Allah saya pergunakan untuk berjuang bersama Partai UKM. Dimana Partai UKM adalah sebuah partai kader yang mengedepankan ide dan gagasan sebagai landasan berfikir dan bergerak,” ucapnya

Terakhir katanya, di Partai UKM kita berjuang bersama para Intelektual Organik UKM untuk mewujudkan cita-cita kemajuan ekonomi dan keadilan sosial. Sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sampai 4. Dimana demokrasi ekonomi adalah ruang gerak mensejahterakan masyarakat secara adil dan bermartabat.

“Partai UKM berasaskan Pancasila dan berbasis pada ekonomi kerakyatan. Kalau ekonomi masyarakat maju dan berkembang, tentu ekonomi nasional juga akan bangkit dan maju pesat,” pungkas Si Anak Singkong ini. (red)

Continue reading
Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja

Inhil-Teropong Indonesia news –

J&T Express cabang Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga melakukan penahanan ijazah bagi karyawan khusus bagian admin bawah dan Sprinter (Kurir).

Salah satu pekerja mengaku ijazah aslinya ditahan oleh pihak J&T Tembilahan. Alasannya agar tidak kabur atau berhenti mendadak. 

“Kamikan pegang uang setiap hari, jadi alasannya itu. Biar kami tidak kabur, padahal waktu melamar pekerjaan tidak ada syarat penahanan ijazah asli,”kata sumber yang enggan disebut nama nya.

Ia juga menyebutkan, dari awal masuk kerja di J&T tidak ada perjanjian diatas kertas. Artinya, dirinya sangat khawatir apabila ijazah ditahan oleh perusahaan. Ia mencontohkan misal terjadi kebakaran dan ijazah itu rusak, kan yang rugi pekerja. 

“Sebenarnya takutlah kalau ijazah asli ditahan, kan itu aset pribadi. Bertahun tahun sekolah dulu baru bisa dapat itu (ijazah),” ujarnya kepada Wartawan. 

Sobaruddin saat di mintai tanggapannya menuturkan bahwa: Ijazah adalah surat yang menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan Pendidikan dan berhasil mempelajari suatu tingkatan ilmu dan pelajaran di Dunia Pendidikan.ujarnya

Ijazah atau Tamatan di Jenjang Dunia Pendidikan Sangat Berharga dan Penting, buat Seseorang yang Telah Lulus diberikan setelah kelulusan nya di setiap tingkatan Dunia Pendidikan, mulai dari tamatan ijazah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga universitas yang merupakan bukti tertulis bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikannya dan dianggap sudah memahami ilmu-ilmu yang telah diajarkan pada Sekolah yang di alaminya.

“”Nah, karena itu ijazah merupakan surat berharga dan penting karena untuk mendapatkannya dibutuhkan kerja keras dan pengorbanan yang baik terutama segi tenaga, pikiran, waktu, biaya dan ijazah itu kita dapatkan dengan perjuangan keras 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), sejatinya tidak ada aturan yang memperbolehkan perusahaan untuk menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah., tegas nya.

Sementara terkait Penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja. Justru, dengan adanya penahanan dokumen berharga akan merugikan pihak perusahaan artinya tidak sesuai (SOP) untuk prosedur ketenagakerjaan Bilamana, sewaktu-waktu ijazah tersebut hilang, rusak, dan lain lain. Maka, bisa menjadi tuntutan balik oleh karyawan terhadap perusahaan yang mempekerjakan karyawan nya.

Disela yang lain, Menurut Keterangan nya,Bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Inhil mengevaluasi kebijakan J&T Tembilahan atas dugaan penahanan ijazah pekerja itu kurang Efisien dan telah melanggar aturan u.u.d ketenagakerjaan Republik Indonesia,.ujar sobaruddin

Pantauan Wartawan di Media Sosial Grup Facebook Lowongan Kerja Tembilahan dan sekitarnya (Indragiri Hilir) pada 6 November tahun 2020, akun Facebook Herliza Febriyanti memposting lowongan kerja J&T Express Tembilahan sangat berbeda dengan cara yang di sampaikan dan terlaksana.

Adapun syarat calon pekerja yang ingin masuk bekerja J&T diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Ijazah terkahir, Pas Foto dan surat pengalaman kerja (jika ada). Disusul syarat berikutnya, pria minimal lulusan SMA/SMK, Usia 19-28 Tahun, memiliki motor pribadi, memiliki smartphone android (wajib) dan jujur ulet tekun. 

Saat calon pekerja melamar pekerjaan di J&T Tembilahan tidak ada mewajibkan ijazah asli bagi para calon pekerja kala itu.

Sementara itu, Sub Agen (pimpinan) J&T Tembilahan Muhammad Amin melalui bagian Humas Irlis saat dikonfirmasi salah satu tim media grup melalui via WhatsApp, mempertanyakan perihal penahanan ijazah, ia tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi dari pihak J& T Cabang Tambilahan Kabupaten Inhil.

Diminta pihak dinas tenaga kerja yang terkait segera menyikapi prihal yang dapat merugikan karyawan nya tersebut, karena perusahaan J&T di duga sudah melanggar aturan u.u.d ketenagakerjaan R.I.

Penulis :“Endy©/Sri Imelda/Tim-Red”

Continue reading
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Di Amankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu

Siak Hulu-Teropong Indonesia news –

Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor, pelakunya AR (21) warga Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, ditangkap pada Sabtu sore (26/12/2020) di wilayah Langgam Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan AR ini atas laporan korbannya sdri. Suriami Lase warga Desa Pangkalan Baru Siak Hulu, korban melapor ke Polsek Siak Hulu karena sepeda motornya jenis Supra X 125 BM-4317-AR dibawa kabur oleh tersangka AR pada Sabtu (19/12/2020) lalu.

Kejadian ini berawal pada Sabtu pagi (19/12/2020) sekira pukul 06.00 wib, saat itu korban bersama suaminya berangkat dari rumahnya di Desa Pangkalan Baru menuju tempat kerjanya di Pematang Kayu Arang dengan mengendarai dua unit sepada motor.

Sesampai disimpang lintas timur, salahsatu sepeda motor yang mereka bawa yaitu Honda Supra X BM-4317-AR dititipkan di kedai sdr. Rizki bersama kunci kontaknya, setelah itu korban bersama suaminya pergi bekerja dikebun kelapa sawit.

Sekira pukul 17.00 wib, korban bersama suaminya pulang dari kerja namun mereka tidak mengambil sepeda motor yang dititipkan dikedai sdr. Rizki tadi. Lalu keesokan harinya Minggu (20/12) sekira pukul 09.00 wib, korban pergi ke kedai Rizki untuk menanyakan dimana sepeda motornya yang dititipkan kemaren.

Saat itu Rizki menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban disuruh antar kerumahnya melalui tersangka AR, setelah itu korban langsung pergi kerumah Rizki untuk mengecek sepeda motornya, namun ternyata sepeda motor tersebut tidak diantar ke rumah Rizki namun dibawa kabur oleh AR.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp 11 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar perintahkan Panit Reskrim Ipda Rian Onel bersama tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Selanjutnya pada Sabtu siang (26/12) didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Langgam Kabupaten Pelelawan, kemudian Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim beserta anggota untuk mencari dan menangkap tersangka AR, sekira pukul 17.00 wib sore itu Tim berhasil mengamankan pelaku dan kemudian membawanya ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor ini, disampaikan bahwa tersangka AR kini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Penulis : “Endy©/Sri imelda/Tim-Red”

Continue reading
Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Pesanggaran menindak Pelanggar Prokes

Banyuwangi – Teropong Indonesia News

Mencegah penularan Covid-19 gugus tugas Covid-19 menindak pelanggar Prokes, dalam operasi yustisi Beberapa Warga Terjaring dalam Operasi Yustisi Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Pesanggaran
Desember sabtu 26/12/2020

Ini dilakukan Menindaklanjuti Perda nomer 02 tahun 2020, Satpol PP kecamatan Pesanggaran beserta pihak terkait mengadakan giat razia masker.

Hadir dalam kegiatan operasi Yustisi ini antara lain Kapten Kav Makali (Danramil 0825/11 Pesanggaran), AKP Subandi, SH (Kapolsek Pesanggaran), dr. Edi (Kepala PKM Pesanggaran), M. Galuh Qomary (Kasitrantib Kecamatan Pesanggaran), Puguh Prasetyo (Anggota Satpol PP Pesanggaran), Koramil Pesanggaran 1 orang, anggota Polsek Pesanggaran 6 orang, BKO Yonif 527, 5 orang, Staf PKM Pesanggaran 3 orang. Sabtu (26/12/20)

Operasi Yustisi kali ini mengambil tempat di Perempatan Tugu 76 Desa Pesanggaran Kecamatan Pesanggaran, di Pimpin langsung oleh Kapten Kav Makali, Danramil 0825/11 Pesanggaran.

Pada tahap awal razia kali ini petugas Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran dalam razia initerdapat 5 orang yang terjaring razia tidak pakai masker, mereka beralasan lupa tidak memakai masker dan agar dapat masker baru.

Personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran juga mendapati beberapa orang yang berumur dewasa yang tidak memakai masker, bahkan anaknya tidak dipakaikan masker oleh orang tuanya, hingga terjaring 10 orang.

Dalam akhir razia, personel Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Pesanggaran mendapatkan kembali warga melintas yang tidak memakai masker, sebanyak 6 orang. Sehingga total pelanggar yang terjaring dalam operasi Yustisi kali ini sebanyak 21 orang.

“Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi dengan diberikan peringatan/teguran dan himbauan serta sanksi sosial berupa push up dan mengucapkan Pancasila,”terang Prasetyo, salah satu anggota Sat Pol PP kecamatan Pesanggaran.

Kur

Continue reading