Mentang – mentang Pejabat, Aturan Tidak Indahkan, Aparat Hukum Harus Tegas
Teropongindonesianews.com
SUMENEP – Pemerintah lagi disiplin tentang penerapan ppkm darurat bahkan rakyat menahan diri untuk berkerumun dan mobilitas.
Di tengah tengah kondisi seperti itu justru ada oknum Kabid Sumenep yang melaksanakan hajatan akad nikah di rumahnya yaitu di Perumahan Satelit Sumenep.
Berdasarkan berita yang lagi viral dan Hots dari beberapa media bahwa ada Kegiatan akad nikah yang di laksanakan oleh oknum Kabid Sumenep di saat masyarakat dan negara saat ini lagi menerapkan PPKM Darurat .
Ironisnya di beberapa Media juga menyebutkan bahwa Polsek kota memberikan ijin terkait acara tersebut . Setelah di konfirmasi oleh awak media ke Kapolsek kota, Bapak Jawali bahwa tidak ada ijin yang diberikan oleh pihak Polsek terkait acara akad nikah tersebut.
Di lain sisi Fendi ketua GMBI distrik Sumenep menyayangkan sikap pejabat publik tersebut karena di tengah kondisi covid 19 dan dengan adanya aturan ppkm yang di buat oleh pemerintah tahun 2021 itu maksimal 30 orang itupun harus ada ijin dari Tim satgas covid kabupaten.
Di hajatan oknum Kabid kabupaten Sumenep setelah kita cek baik di kepolisian maupun ke Pemda itu sendiri
Dan satgas covid juga kita tanyakan ijin itu ternyata tidak ada, Lantas kenapa oknum Kabid itu berasumsi kepada beberapa media bahwa hajatan itu sudah ada ijin dari Polsek kota.
GMBI akan mengawal kasus ini agar keadilan benar benar di tegakkan dan jangan sampai tumpul ke atas dan tajam kebawah “, Ungkap Fendi ketua GMBI Distrik Sumenep.
“Kenapa kok pasar sapi di tutup sedangkan hajatan ini di adakan ? “, Tanya Fendi kepada awak media, di katakannya bahwa GMBI akan mengawal kasus ini sampai kejalur hukum.
Harapan Fendi kasus ini sangatlah penting karena kita harus sama sama mematuhi peraturan pemerintah tanpa ada perbedaan status rakyat atau pejabat, kami siap membela masyarakat demi keadilan .
” Harusnya pihak satgas covid lebih peka lagi ketika ada hajatan seperti itu dan meminta pihak kepolisian dan satgas covid bertindak tegas dalam hal ini “, Ucap praktisi hukum Zamrut Khan, Di tambahkannya bahwa pihak Aparat Hukum dan atau juga Satgas Covid – 19 Sumenep tidak Tebang Pilih antara Masyarakat Biasa dan juga Pejabat, karena rupanya Pejabat yang di maksud tersebut mentang – mentang Pejabat dan kemudian Hukum atau aturan Tidak Di indahkan, hal ini sangat jelas melanggar atau tidak sesuai prosedur dan sampai dengan saat berita ini di unggah masih terlihat aman, Ada apakah ini ? Samad