Teropongindonesianews.com
Situbondo – Dugaan Penganiayaan yang terjadi di Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan Kabupaten Situbondo Berujung Laporan pada Pihak Polsek Mlandingan, hal ini di alami oleh SL ( 59 Tahun ) selaku Korban yang di duga di lakukan oleh HK ( 37 Tahun ) Warga Mlandingan ( Tetangga Korban ).
Menurut keterangan beberapa Nara Sumber yang salah satunya adalah anak Korban, SOS ( 35
Tahun ) mengatakan bahwa pada Jumat Sekitar Jam 12.30 WIB di halaman Rumah Korban telah terjadi Pemukulan oleh HK (Tetangga Korban-Red) di karenakan sesuatu masalah yaitu, HK ( Pelaku – Red ) Merasa tersinggung dan sakit hati karena SL ( Korban – Red ) sebelumnya telah menegur anak Pelaku yang di duga Mencuri Kelapa milik Korban, akhirnya setelah di dengar oleh HK selaku ayahnya maka di dalam hati HK timbul rasa dendam.
Suatu saat yang tepat menurut HK maka SL di datangi dan langsung tanpa basa – basi di pukul oleh HK berkali – kali dan akhirnya mengakibatkan Pelipis kiri terluka dan darah berceceran, secara otomatis Daerah sekitar Rumah Korban geger, semua keluarga Korban tidak terima dan akhirnya melaporkan langsung ke Polsek Mlandingan yang sebelumnya di bawa ke Puskesmas Mlandingan untuk merawat luka yang di derita SL.
Sos ( 35 Tahun ) anak korban saat di mintai keterangan oleh Tim TIN mengatakan bahwa seluruh keluarga meminta pada pihak kepolisian Sektor Mlandingan untuk menindak lanjuti permasalahan ini sesuai dengan Hukum yang berlaku, agar bisa mempertanggung jawabkan serta timbul efek jera.
Mr