Diduga Tidak kantongi Ijin, Pembangunan Pertashop di Soal Warga
Teropongindonesianews.com
Banyuwangi – Miris sekali sebuah SPBU Mini Atau Pertashop yang terletak di Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo Banyuwangi sudah berdiri diduga tanpa terlebih dahulu mengantongi izin dari Dinas Perizinan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DP2MPTSP) Pemkab Banyuwangi.
“Izin dari mana, sampai saat ini baru satu Pertashop belum mengajukan izin yakni usaha Pertashop di Kecamatan Wongsorejo sama sekali tidak mengantongi izinnya, sementara pembangunan sudah berjalan 75 % tujuh puluh lima persen Sabtu 21/8/2021.
dalam hal ini Warga merasa keberatan berdalih menolak adapun surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan Pertashop menggunakan tanda tangan sepihak artinya tidak jelas dan transparan yang dilakukan oleh sekdes Wongsorejo tanpa mempertimbangkan dampak terhadap warga sekitarnya.
Salah satu warga yang menolak, Kasmiarto , ketika ditemui di kantornya mengaku tidak setuju pembangunan Pertashop lantaran letaknya yang bersebelahan dengan tembok rumahnya. apa lagi sampai saat ini kami belum diajak berbicara terkait pembangunan Pertashop oleh pemiliknya
“Saya tolak ini karena saya takut, karena jarak antara Pertashop dengan saya ke rumah ini hanya satu tembok. Hal ini buat saya tidak nyeyak dalam istirahat karena bayang-bayang ketakutan,” ungkapnya, Jum’at 20/8/2021
terus terang kami semenjak mendengar dan dibangunnya Pertashop mulai ketakutan . Ia mengaku trauma dengan sering terjadinya tumpahnya minyak yang bisa saja menyebabkan kterjadinya kebakaran, ungkapnya.
masih Kasmiarto Bukan saya tidak mau hadirnya Pertashop, tapi lokasi pembangunannya jangan dekat dengan rumah saya, dipindahkan saja, sambungnya.
Kami menduga surat persetujuan pembangunan yang dikeluarkan yang diinisiasi pihak sekertaris Desa Wongsorejo kecamatan Wongsorejo Banyuwangi tidak jelas dan sepihak sekdespun kepada warga tidak menjelaskan kalau pembangunan tersebut digunakan untuk pertashop nantinya.
terpisah H.Rosikin salah satu toko masyarakat juga keberatan adanya pembangunan pertashop tersebut,sebab kami pun belum diajak rembukan terkait ini, maksud saya Kalau mau bangun pertashop seharusnya ada persetujuan warga dulu biar enak tapi ini tidak ada persetujuan sudah dibangun dulu padahal belum ada ijin mendirikan bangunan tersebut.
dan saya pernah bilang pada pihak pengelolanya suruh urus dulu ijinnya malah mereka menjawab pada kami sudah ada yang ngurus tegasnya.pada saat dihubungi melalui telepon selulernya.
sementara Yoyok sekdes Wongsorejo, ketika dikonfirmasi terkait perijinan mendirikan pembangunan pertashop,menjelaskan pada awak media bahwa kami hanya disuruh meminta tanda tangan Saja kepada lingkungan oleh pemilik Pertashop, berinisial Sofi soal ijinnya saya kurang begitu jelas terangnya,
( bwi 1)