Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Lumajang, Kapolres : “Kami sangat serius”

Teropongindonesianews.com

LUMAJANG- Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M.Si. pimpin langsung kegiatan vaksinasi Covid-19 bagi warga desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang yang digelar di halaman Stadion Srikandi Tempeh. Jumat (3/9/21)

Gerai Vaksin Presisi ini dilaksanakan dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lumajang, tampak 240 warga Tempeh Tengah yang menjadi target vaksinasi kali ini sangat tertib dan semangat menunggu giliran vaksin, mereka menerima Vaksin tahap 1 dan direncanakan pada vaksin tahap 2 akan dilaksanakan di tempat yang sama nantinya.

Bukan kali pertama Polres Lumajang menggelar Gerai Vaksin Presisi ini, seperti dijelaskan oleh AKBP Eka Yekti bahwa sengaja gerai-gerai vaksin digelar di desa-desa dengan tujuan memberi akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

“Kami sengaja menggelar Gerai Vaksin Presisi ini di desa-desa, di sekolah bahkan di Pondok Pesantren dan Pabrik dengan maksud agar masyarakat tidak jauh-jauh untuk mendapat vaksin, kami mempermudah akses ini guna mempercepat pencapaian target vaksinasi 100% bagi masyarakat Lumajang,”Terang Eka Yekti

Bagi masyarakat sendiri, hal ini membuktikan keseriusan Pemerintah, TNI dan Polri untuk bersama-sama bergerak cepat menangani pandemi Covid-19.

“ya, kami sangat serius menangani pandemi ini, kami bersama TNI dan Pemerintah berupaya penuh salah satunya dengan percepatan vaksinasi, kami siap melayani sampai memenuhi target warga Lumajang seluruhnya mendapat vaksin dan semoga upaya kita ini berhasil sehingga pandemi cepat berakhir,”tutupnya.

Selanjutnya terlihat orang nomor satu dijajaran Polres Lumajang ini dengan amat santun menyapa dan mempersilahkan warga yang mengantri vaksin untuk menempati tempat duduk yang disediakan.

Kegiatan vaksinasi ini melibatkan petugas dari Urkes Polres Lumajang dibantu tenaga relawan dari Akper Lumajang sebagai petugas entry data, seluruh kegiatan ini menggunakan standart prokes, peserta wajib mengikuti tahap demi tahap diantaranya adalah peserta akan diterima di meja pendaftaran, kemudian tahap screening dilanjutkan vaksinasi dan setelah divaksin peserta diobservasi selama 15 menit.

Gerai Vaksin Presisi ini dilaksanakan oleh Polres Lumajang secara gratis dengan syarat sangat mudah, bagi yang belum pernah vaksin diwajibkan membawa fotocopy KTP atau KK pada waktu mendaftar,sedangkan bagi yang telah vaksin tahap 1 maka diminta membawa KTP dan kartu keterangan Vaksin tahap 1, atau menunjukkan barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Santoso-Redaksi

Continue reading
Kunjungan Mensos RI ke Jember, Beri Bantuan Untuk Anak Yatim Korban Covid-19

Teropongimdonesianews.com

JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menerima kunjungan Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini di Jember.

Dalam kunjungan ini, Mensos Risma menyerahkan bantuan berupa tabungan untuk para anak yatim dan yatim piatu yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Bantuan diberikan secara simbolis kepada lima anak yatim bertempat di kantor Camat Rambipuji.

“Kalian tidak sendiri, ibu bersama kalian,” kata Mensos Risma memotivasi para anak yatim tersebut.

Risma mempersiapkan anggaran sebesar Rp. 24 miliar untuk menyantuni para anak yatim karena orangtuanya meninggal akibat Covid-19.

Anggaran tersebut menurutnya cukup untuk dibagikan kepada 10 ribu anak yatim maupun yatim piatu.

“Program ini banyaknya laporan yang masuk ke Kemensos, terkait nasib anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya yang meninggal karena Covid-19,” jelas Risma.

Lebih lanjut Risma menegaskan bahwa program ini di luar PKH, sehingga pihaknya memerlukan datanya dari pemerintah daerah.

“Pak Bupati tolong data anak-anak yang orangtuanya meninggal akibat Covid-19,” kata Mensos Risma kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.

Risma berharap data sudah masuk akhir bulan Agustus 2021 ini.

( Zubaidah )

Continue reading
Hendrizon, Ketua IKW RI Sesalkan Pejabat Publik Yang Usir Wartawan

Teropongindonesianews.com

Sumatra Barat – Padang. Insiden tak menyenangkan dan pengusiran wartawan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang Syafrial Kani yang juga Ketua DPRD Kota Padang mengusir secara kasar salah seorang wartawan siber Kupaspost.com, Jum’at (3/8/2021).

Hal itu terjadi, di Sekretariat DPC Partai Gerindra saat aksi Vaksinasi. Kejadian tersebut Yal Kani selaku Ketua DPC Partai Gerindra yang juga Ketua DPRD Kota Padang dengan pongah dan arogan mengusir dengan nada kasar terhadap wartawan Kupaspost.com.

” Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden. Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekaman anda banyak sama saya,” ujar Yal Kani sembari berdiri berhadapan dengan wartawan Kupaspost.

Dikatakan Arie, apo nan tajadi bang, ndak ngarati apo persoalan. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang? ‘Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya di undang dan hanya memoto untuk bikin berita’ ujarnya.

” Ini kan aneh, saya jadi bingung, nggak tau persoalan, tiba-tiba saja Ketua Yal Kani menghampiri saya dan langsung mengusir,” kata arie yang juga Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers RI.

Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH Ketua Ikatan Keluarga wartawan (IKW RI) Sumbar bersuara, tidak bagus seorang pejabat publik ngomong demikian. Beliau (Yal Kani_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantaanya bicara kasar apalagi mengusir dengan secara kasar, pungkasnya.

Berdasarkan UU pers No. 40 tahun 2009
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selanjutnya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang di dapat.

Sselanjutnya, kata Hendrizon, SH pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

” Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta Syafrial Kani sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD harus beretika dong dalam berbicara, sabab beliau pejabat publik,” tegasnya.

Lanjut Hendrizon, SH masa seorang Ketua Partai dan Ketua DPRD ngomong kasar seperti tidak berpendidikan” tutupnya. REDAKSI

Continue reading