Subhanallah, Kuasa Ilahi, Esa Putra Ma’ruf Di Khitan Secara Gaib Hingga Hebohkan Warga Kampung Curug Sari

Teropongindonesianews.com

SERANG – Warga Kampung Curug Sari dihebohkan dengan Khitan (Sunat) secara Gaib, hal ini terjadi kepada Esa (4 Tahun) jenis kelamin laki – laki, Putra dari pasangan Ma’ruf dan Istrinya Supinah Warga Kampung Curug Sari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kedua orang tua Esa terheran dan kaget atas kejadian yang menimpa anaknya,

 

Ketika pihak media menyambangi kediaman Esa (4 Tahun) yang mendapatkan khitan secara gaib ini, kedua orang tuanya mengatakan, kejadian khitan secara gaib ini terjadi pada pagi tadi sekira pukul 10:00 WIB, ketika anaknya sedang dikerik punggungnya dikediaman saudaranya, anaknya mengaku Jenis kelaminnya sakit, ketika diperiksa oleh ibu kandungnya, kondisi alat kelaminnya sudah dikhitan (Sunat), atas kejadian itu ibu kandung Esa merasa panik dan terheran – heran

“Anak minta dipijat dan dikerik, ketika dikerik anak saya merasakan sakit pada alat kelaminya, pas saya periksa, alat kelamin anak saya sudah dikhitan (Sunat), kaget campur panik, saya hubungi suami saya. Setelah itu suami saya menghubungi ustad, dan kyai, kata kyai anak ibu sudah dikhitan, dan sah walau dikhitan secara gaib,” ucap Supinah kepada Media, Sabtu (04/09/2021)

Terpisah, KH.Khudori Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Fikar Kampung Curug Sari, ketika dimintai pandangan tentang khitan gaib yang terjadi kepada Esa, mengatakan, khitan gaib ini menurut pandangan agama, sah. Dan pernah terjadi ketika jaman nabi ketika dilahirkan kondisinya sudah dikhitan.

“Ini semua kuasa ilahi, dan ada pada jaman nabi masih dalam kandungan sudah dikhitan, Walaupun gaib tapi ini sah, sudah di khitan,” tutup KH. Khudori (REDAKSI)

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Patut Di Curigai, Kenapa Media Tidak Boleh Masuk Meliput Pembangunan Gedung DPRD Sumenep ?

    Teropongindonesianews.com

    Sumenep, 21 Desember 2024 – Larangan bagi media untuk meliput pembangunan gedung DPRD Sumenep telah memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam pembangunan fasilitas publik.

    Ketika dimintai keterangan, salah satu pejabat terkait menyebutkan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran proses pembangunan. “Kami ingin memastikan bahwa pekerjaan konstruksi berjalan tanpa gangguan atau potensi risiko keselamatan bagi pihak yang tidak berkepentingan langsung,” ujar pejabat tersebut.

    Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa alasan tersebut kurang memadai. “Media memiliki peran penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Jika larangan ini diterapkan, masyarakat akan sulit mendapatkan informasi yang jelas tentang proyek ini,” kata salah satu aktivis transparansi di Sumenep.

    Beberapa wartawan yang mencoba meliput di lokasi pembangunan mengaku hanya bisa mendapatkan gambar dari luar area proyek. Tidak ada akses untuk melakukan wawancara atau dokumentasi lebih mendalam. “Kami hanya ingin memastikan bahwa pembangunan ini sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Tapi akses kami sangat dibatasi,” ungkap salah seorang wartawan.

    Pembangunan gedung DPRD Sumenep diketahui menelan anggaran cukup besar dari APBD. Dengan dana publik yang digunakan, transparansi seharusnya menjadi prioritas utama. Beberapa warga Sumenep juga mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut. “Kalau tidak ada yang ditutupi, kenapa media dilarang masuk? Kami hanya ingin pembangunan ini berjalan sesuai harapan,” ujar seorang warga.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Sumenep belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebijakan tersebut. Masyarakat berharap ada penjelasan yang lebih rinci dan upaya untuk memastikan transparansi dalam pembangunan fasilitas tersebut.

    Reporter: RUSPANDI, S.Pd.I
    Media: MEDIA TEROPONGINDONESIAMEW

    Continue reading
    Dugaan Mark-Up Korupsi Akuisisi PT BSP Oleh Anak Perusahaan PT Bukit Asam Tbk Jilid 1

    Teropongindonesianews.com

    Palembang – Menanggapi Surat dan Menindaklanjuti berita sebelumnya yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, yaitu saudara Niko Chandra melalui surat nomor: T/680/11100/HK.07.01/XII/2023 pada poin B ” oleh karenanya kami menegaskan bahwa PT Bukit Asam Tbk tidak pernah melakukan pembelian dalam pelaksanaan kegiatan operasional tidak pernah melakukan pembelian kebun sawit milik PT Bumi Sawindo Permai ( BSP) sebagaimana yang saudara nyatakan dalam surat saudara.”

    Sedangkan dalam kenyataannya tertulis Bukti Berdasarkan perjanjian kerja nomor: 014/PJJ/P60105/Eks -15200/HK.03/2012, bahwa nilai tetap aset PT BSP sebesar Rp 431.430.000.000 M tertanggal 15 Maret 2012 dengan keterangan perkebunan kelapa sawit dan karet seluas hampir 4.581,34 Ha, dengan total HGU hampir 8.345,90 Ha dan aset tersebut terletak di Desa Darmo, Penyandingan, Tanjung Karangan, Tanjung Agung dan Matas, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan, Hal ini sangat tidak sesuai dengan apa yang di katakan oleh Oknum Sekretaris tersebut.

    Hasil ini berdasarkan laporan Appaisel kurir jasa penilaian publik Amin- Nirwan dan rekan pada tanggal 12 April 2012.

    Berdasarkan keputusan menteri negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor: 31/HGU/BPN/93, tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT BSP atas tanah terletak di kabupaten Muara Enim seluas 1.563,4Ha dan HGU nomor: 34/HGU/BPN/93 tentang pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT BSP seluas 7.370 Ha terletak di kabupaten Muara Enim.

    Keputusan pemegang saham diluar rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bukit Multi Investama ( BMI ).

    Kemudian PT BA Tbk diwakili oleh Milawarma atas nama Direktur Utama PT BA, untuk yayasan Keluarga Besar Bukit Asam diwakili oleh Muhammad Hatta atas nama ketua YAKASABA dan Anipar sebagai wakil ketua.

    Selanjutnya PT BA Tbk dan YAKASABA di sebut sebagai pemegang saham, dan mendirikan PT Bukit Multi Investama ( BMI ), Akta nomor 14 tanggal 9 September 2014 dengan surat AHU nomor: AHU-29492.40.10.2014 pada tanggal 14 Oktober 2014 dihadapan notaris Fathimah Helmi.

    Pada tanggal 19 September 2014 telah terjadi penandatanganan Akta perjanjian jual beli atas saham PT BSP, dan PT BA sebagai pembeli dengan PT Mahkota Andalan Sawit ( PT MAS )dan Ny.Mily sebagai penjual.

    Pengambil alihan saham PT BSP sebanyak 56.050 lembar saham ( 100% ) dengan nilai sebesar Rp 861 M.

    Akhirnya tanggal 17 Oktober 2014 terjadi transaksi atas nama PT MAS pada Bank CIMB NIAGA cabang Medan, dan pemindahan buku dana oleh Direktur keuangan PT Bukit Asam Tbk atas nama Ahmad Sudarto.

    Sangat jelas proses pembelian PT BSP oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk, dan patut di duga telah terjadi tindak pidana korupsi teroganisir untuk kepentingan pribadi.

    Dugaan korupsi semakin kuat terlihat dari laporan nilai aset tetap hasil rapat luar biasa PT Bukit Asam Tbk sebesar Rp 506.M pada tanggal 30 Juni 2015, sementara hasil penilaian kjpp amin-Nirwan sebesar Rp 431 M. Ini berarti ada selisih sebesar 75 M, Hal ini di duga Mark-Up korupsi Akuisisi PT BSP oleh anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.

    Tentunya perbuatan tersebut telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

    Untuk itu tim media TIN dan Hartono selaku aktivis LSM TEROPONG akan segera melaporkan dugaan Korupsi di tubuh PT Bukit Asam Tbk ke pihak APH ( kepolisian dan kejaksaan ) agar dugaan yang telah merugikan keuangan negara, segera terungkap secara terang Kepublik.

    “Hal yang paling penting adalah, kita dorong dan kita pantau keseriusan pihak kejaksaan agar bekerja serius dan profesional dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut “, ujar Hartono.

    BERSAMBUNG

    Ir/ Sumsel.

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    You Missed

    Tragis Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas Dan 59 orang Luka-luka Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B.

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 5 views
    Tragis Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas Dan 59 orang Luka-luka Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B.

    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 9 views
    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

    Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 10 views
    Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

    Peduli Sesama, Personel Polsek Aruta Salurkan Bansos Untuk Masyarakat

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 7 views
    Peduli Sesama, Personel Polsek Aruta Salurkan Bansos Untuk Masyarakat

    Kapolres Kobar Pimpin Apel Siaga Pasca Natal

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 8 views
    Kapolres Kobar Pimpin Apel Siaga Pasca Natal

    Personel Polres Kobar Amankan Aktivitas Masyarakat di Terminal Udara

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 9 views
    Personel Polres Kobar Amankan Aktivitas Masyarakat di Terminal Udara