2 SMK menjadi sasaran Gerai Vaksin Presisi Polres Lumajang, Kapolres Mengingatkan Pentingnya Aplikasi Peduli Lindungi kepada Pelajar.

Teropongindonesianews.com

LUMAJANG-Gerai Vaksin Presisi Polres Lumajang menyasar pelajar di 2 SMK, hari ini digelar di SMK PGRI di Jl. Ir. H. Juanda Lumajang dan SMK Muhammadyah di Jl. Slamet Wardoyo 103 Lumajang. Rabu (8/9/21)

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. berkesempatan hadir untuk memantau langsung dalam rangkaian kegiatan vaksinasi dosis ke-1 bagi 189 pelajar SMK PGRI dan 129 pelajar SMK Muhammadyah Lumajang.

Eka Yekti Menyampaikan bahwa gelaran vaksinasi bagi pelajar ini merupakan upaya akselerasi vaksin untuk mensukseskan program vaksinasi nasional, selain itu kegiatan ini adalah langkah mendukung persiapan proses belajar dan mengajar secara tatap muka (PTM) di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Lumajang.

“Kemarin dalam kegiatan Vaksinasi serentak, Presiden menyampaikan bahwa harus fokus pada percepatan capaian vaksinasi nasional untuk membentuk kekebalan komunal, ini penting menurut saya, ya … seperti yang kita laksanakan sekarang ini, target saya seluruh pelajar harus mendapat vaksin, karena pelajar adalah penerus kita nantinya, jika pelajar kita tidak dibekali dengan kesehatan tubuh yang prima secara otomatis akan berpengaruh pada kualitas generasi mendatang,” ungkap Eka Yekti.

“Semoga dalam waktu dekat ini para pelajar segera bisa masuk sekolah secara tatap muka, dan harapan saya walaupun telah mendapat vaksin mereka wajib menerapkan prokes dimanapun mereka berada” imbuhnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Eka Yekti juga berpesan kepada orang tua agar tidak ragu dan takut memberikan ijin kepada anaknya yang sudah layak untuk mendapat vaksin. Selain itu Eka juga mengingatkan kepada para pelajar untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan mengunduh aplikasi yang tersedia di Handphone masing-masing.

“Anak-anak jangan lupa tetap jaga prokes walau sudah divaksin, kemudian jangan lupa mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di HP masing-masing, kalian bisa mendapat informasi apapun tentang covid-19 di aplikasi itu, termasuk informasi status vaksinasi kita, jika ada pemeriksaan di mall, toko, instansi pemerintah atau tempat-tempat tertentu kalian tinggal menunjukkan barcode saja,”tutup Eka Yekti.

Santoso-Redaksi

Continue reading
SIDANG PERKARA JURNALISTIK (ASRUL), AHLI SEBUT PRODUK JURNALIS TAK BISA DIPIDANAKAN

Teropongindonesianews.com

Surabaya – dilansir dari Relasipublik.com Pakar hukum media dan pers dari Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau.

Hal itu ditegaskan Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).

“Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang – Undang Pers,” ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.

Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.

Penegasan UU Pers sebagai lex specialis dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian, lanjut Herlambang, menyeret Asrul dengan UU ITE sangatlah keliru.

“Jadi salah besar kalau ada yang memidanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mekanisme di Dewan Pers karena ini menyangkut profesi. Keputusan MA juga menguatkan hal itu. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, tidak bisa ke jalur pidana,” jelas Herlambang yang juga Mantan Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Airlangga.

“Siapapun boleh melaporkan secara pidana, tetapi kalau berhadapan dengan pers maka prosedurnya harus ke dewan pers lebih dulu. Undang-undang ini punya sistem hukum sendiri di luar sistem pidana,” tambah Herlambang.

Selain itu, Herlambang menekankan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah berita telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan atau jurnalis melanggar kode etik. Penilaian tersebut merupakan domain Dewan Pers.

“Lex spesialis UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik bukan KUHP. Lex specialis UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut lex specialis,” katanya.

Herlambang juga menyinggung mengenai sebuah berita ketika diposting ke media sosial tidak bisa disangkakan dengan UU ITE, sebab penyebaran berita di medsos melekat dengan kerja-kerja keredaksian perusahaan pers.

Ditanya hakim mengenai ada dua pernyataan penilaian Dewan Pers terhadap berita yang ditulis Asrul, Herlambang menjelaskan, penyidik kepolisian harusnya mengacu pada surat yang kedua sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka UU ITE.

Surat kedua Dewan Pers menyatakan tiga berita yang dilaporkan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, adalah produk jurnalistik.

“Sesuai azas hukum, produk yang paling mengikat adalah yang terbaru. Penyidik kepolisian harusnya memakai surat yang kedua itu sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara ini,” tegas dia.

*Sertifikat dan Verifikasi Bukan Acuan*

Dalam sidang yang berlangsung kurang-lebih 4 jam tadi, Herlambang menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi acuan untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik.

“Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan – tahapannya, juga diuji. Belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum,” ujar Herlambang.

Begitu juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Herlambang, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.

Mengenai penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul dilapor ke polisi, menurut Herlambang seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan hal jamak terjadi dalam jurnalisme.

“Khususnya narsum kasus korupsi dan perusakan lingkungan sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan memang telah melakukan upaya konfirmasi,” terang dia.

Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.

“Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis,” ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.

Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut – larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda.

A. Fadli, S.Pd

Continue reading
KUNJUNGAN KETUA PKK DI DESA KALISAT JEMBER JAWA TIMUR DALAM RANGKA 10 PROGRAM POKOK PKK TINGKAT KABUPATEN JEMBER.

Teropongindonesianews.com

Jember-Ketua TP PKK Kabupaten Jember Dra Hj Kasih Fajarini Siswanto (tengah) bersama pengurus PKK Kepala Desa kalisat dan Camat kalisatk Jember.

Ketua Tim Penggerak Pengembangan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Jember, Dra Hj Kasih Fajarini Siswanto, Jember, akan mengecek kembali data Stunting.

Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Jember, tidak berpangku tangan tetapi sering berkunjung ke kecamatan-kecamatan. mengadakan acara Implementasi Pendewasaan Usia Perkawinan dan Pencegahan Perkawinan Dini yang diselenggarakan di Balai desa kalisat kecamatan kalisat jember bersama semua Tim PKK kader Rt Rw dan masarakat desa kalisat Kecamatan kalisat jember.

Dalam wawancaranya bersama Wartawan TEROPONG INDONESIA NEWS..ketua TP PKK jember menyampaikan dengan adanya kegiatan itu tercipta rumah tangga yang sehat sehingga angka stunting bisa ditekan, juga di harapkann pula ibu2 hamil selalu datang ke pos yandu yang berada di lingkungan masing masing Dan di bagian lain Camat kalisat REGAR JEANE mengapreasi sekali kegiatan
tersebut, Ibu ketua PKK jember bisa

datang di desa kalisat kecamatan kalisat dan saya sebagai tuan rumah merasa senang dan banga karna ke hadiran Ibu ketua PKK di kecamatan kalisat tuturnya.

( Zubaidah )

Continue reading
Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Memperbaiki dan mengecat Sekolah PAUD di Papua

Teropongindonesianews.com

Keerom – Personel TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Pos Kout memperbaiki dan melaksanakan pengecatan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pembina Arso 1 Distrik Arso Barat Kab. Keerom, Papua.

Hal tersebut disampaikan Wadan Satgas RI-PNG Yonif 131/Brs Mayor Inf Ahmad Muzani CH dalam rilis tertulisnya di Km 31 Arso 1 Distrik Arso Barat Kab. Keerom (8/9/2021).

Wadan Satgas mengatakan perbaikan ringan dan pengecatan tersebut dilakukan atas inisiatif Satgas, karena melihat ada beberapa bagian dari bangunan yang harus diperbaiki dan warna cat PAUD sudah mulai pudar dan kurang layak.

Dipimpin letda Ckm Wahyu Prasetyo personel Satgas melaksanakan perbaikan dan pengecatan dinding PAUD Pembina agar tampak lebih rapi dan indah.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat. Hal ini juga sebagai

Wujud kepedulian TNI terhadap kemajuan pendidikan di Papua khususnya di daerah perbatasan.

Semoga upaya Satgas ini dapat meningkatkan semangat belajar siswa PAUD dan membuat mereka merasa lebih nyaman dalam menerima pelajaran sehari-hari”, ungkap Wadan Satgas.

Ketua Pengurus PAUD Pembina Ibu Natalia S. Pd menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Satgas Yonif 131/Brs yang sudah bekerja membantu memperbaiki dan mengecat PAUD Pembina sehingga menjadi lebih rapi, bersih dan nyaman.

Satgas telah membantu memperbaiki dan mengecat bangunan PAUD yang dulu warnanya polos dan sudah agak usang, sekarang sudah menjadi rapi dan indah. Semoga anak-anak akan lebih nyaman dalam belajar”, ujarnya. (Pen Satgas Yonif 131/Brs)

Santoso-Redaksi

Continue reading
Kerjasama Polres Jember Dengan Pengadilan Agama Untuk Perkuat Sinergitas

Teropongindonesianews.com

Jember – Polres Jember mendatangi Pengadilan Agama (PA) untuk menandatangani MOU yang telah disepakati bersama tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember.

AKBP Arif Rachman Arifin.S.I.K, M.(Kapolres Jember ) hadir bersama KOMPOL Nurmala S.IK. (Kabag SDM Polres Jember), IPTU Agis Sutriyono S.H. (Kasikum Polres Jember), IPDA Enol Wibisomo S.H. (Kasubsibankum Polres Jember) bertemu dengan Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Jember), Drs. Karmin M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Jember), Akhmad Muzeri, S.H. (Panitera Pengadilan Agama Jember), Tahir, S.H. (Sekretaris Pengadilan Agama Jember).

Kemudian dilanjut dengan pengalungan pakaian adat oleh Ketua Pengadilan Agama kepada Kapolres Jember, setelah itu sambutan penandatanganan MOU oleh kedua belah pihak dan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Jember, Rabu ( 08/09).

Dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kapolres Jember, “Dalam Penandatanganan MoU pagi ini antara Pengadilan Agama Jember dengan Polres Jember yakni tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengamanan Sidang, Sita, dan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), serta Perlindungan Perempuan dan Anak di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Jember dan Kepolisian Resor Jember”, Ujarnya.

“Semoga apa yang sudah menjadikan niatan baik ini dapat berjalan kedepannya dengan sinergi dan baik antara Pengadilan Agama Jember dengan Kepolisian Resor Jember”, Imbuhnya.

Sambutan selanjutnya juga disampaikan oleh Kapolres Jember, “Dengan ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini adalah bentuk Komitmen Polres Jember untuk peningkatan Kerjasama di Bidang Proses pengajuan perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A, serta perlindungan perempuan dan anak yang dilandasi semangat kemitraan” ,Tandasnya.

Untuk menekan angka perceraian bagi anggota Polres Jember dan menjaga situasi Kamtibmas pada saat pelaksanaan kegiatan oleh Pengadilan Agama Jember serta meminimalisir perempuan dan anak korban perceraian.

” menetapkan langkah awal guna menjalin kesepakatan dalam rangka penanganan proses perceraian bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pengamanan sidang, sita, dan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh pengadilan agama Jember, serta perlindungan perempuan dan anak”, Kata Kapolres Jember.

“Mengingat Nota Kesepahaman ini sangat penting, kami sangat berharap dukungan penuh oleh pengadilan agama Jember kelas 1 A untuk dapat menyiapkan fasilitas secara teknis dan administrasi sesuai dengan kebutuhan Nota Kesepakatan Bersama, sehingga nantinya dapat dilaksanakan para pihak dengan baik”, Imbuhnya.

” harapkan MoU yang telah ditandatangani ini dapat berjalan lancar dan baik serta maksimal sesuai program kedua Lembaga ini yakni PA Jember sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang melaksanakan  kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kabupaten Jember, ” Lanjut AKBP Arif sebelum meninggalkan tempat.

Tatang

Continue reading