Teropongindonesianews.com
Pelayanan Polsek Sapeken, Sumenep dinilai lamban, karena pemeriksaan terhadap korban dan saksi kasus dugaan penganiayaan oleh kades Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Madura, Jawa Timur, terhadap anak bawah umur waktu pemeriksaannya terkesan diundur undur.
Pasalnya, pada hari Jum’at sekira Pukul 13.00 Wib, Noval akbar (korban) penganiayaan serta saksi sudah mendatangi Kantor Polsek Sapeken, guna menindak lanjuti pelaporan pada hari Rabu, tanggal 7 September 2021, untuk menjalani pemeriksaan, tetapi hingga kini waktu pemeriksaan masi ditunda oleh pihak Polsek Sapeken.
Korban dan saksi datang ke Polsek Sapeken memenuhi permintaan Pihak Polsek bahwa akan segera diterbitkan Laporan Polisi (LP) usai pemeriksaan saksi, tapi setelah tiba di Polsek Sapeken, pemeriksaan mereka malah diundur pada hari sabtu, 10 sepetember 2021.
” Harusnya, pelapor (korban) dan saksi pada saat kejadian secepatnya dilakukan Pemeriksaan, tetapi kali ini kesannya malah diundur undur,” Ucap Hamzah dengan nada kesal . Jum’at, (9/9/2021).
Menurut Hamzah, Noval akbar (korban) didampingi pihak keluarga untuk melakukan laporan kasus ini agar pihak Polsek Sapeken segera melakukan pemanggilan terhadap pelaku dugaan penganiayaan tersebut, dan jika terbukti agar segera diproses secara hukum.
” Namun, korban hanya dimintai keterangan semacam pengaduan, dan saksi masi belum dilakukan pemeriksaan,” Terang Hamzah pada media ini.
Dalam hal ini Hamzah selaku keluarga korban menyayangkan atas lambannya pelayanan pihak Polsek Sapeken, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa keluarganya.
Mestinya, sebagai sebagai penegak hukum harus responsif terhadap pengaduan masyarakat, apalagi kasus ini sudah jelas ada korban dan saksi serta bukti visum korban penganiayaan.
” Sangat disayangkan jika ada penegak hukum bertele tele dalam pelayanan yang seharusnya responsif, karena hal itu menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum yaitu marwah kepolisan,”Ujarnya.
Imbuh dia, kemarin minta didatangkan saksi untuk diterbitkaan laporan Polisi (LP), tapi saat didatangkan saksi waktu pemeriksaan malah ditunda, ada apa ya..?
“Tentunya dengan pelayanan Polsek Sapeken seperti itu kami merasa kecewa, karena selalu mengundur waktu dan tidak sesuai dengan gagasan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo yaitu Presisi : Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan,”tambahnya.
Sementara, Iptu Datun Subagiyo Kapolsek Sapeken melalui WA di hubungi oleh media Teropong Indonesia membenarkan adanya laporan dan Masih Proses Penyelidikan bapak, laporan sudah diterima dan dilakukan Visum.
Kapolsek juga menambahkan Tunggu mas masih dilengkapi saksinya karena korban pada waktu laporan blm bisa memberikan saksi- saksinya.
Nantilah kalo sudah lengkap semua kasusnya akan saya kasihkan beritanya mas melalui Humas Polres. Ungkap Kapolsek Sapeken.
(Tim-Sumenep)