Pencuri Hewan Ternak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Jember dan Dihadiahi Timah Panas
Teropongindonesianews.com
Jember – Seorang warga Desa Mulyorejo Kecamatan Silo kehilangan hewan sapi ternaknya dari dalam kadang, pencuri yang masuk kedalam rumahnya SN (56) dengan cara mencukit jendela rumah untuk memotong tali sapi, pencuri juga mengambil Handphone milik korban.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.00 wib, Kasus dugaan pencurian hewan ternak yang dilakukan oleh 6 orang ini sudah di tangani oleh pihak Satreskrim Polres Jember.
Menurut keterangan AKP Komang Yogi Arya Wiguna.SIK.MH ( Kasat Reskrim Polres Jember), “Unit Tesmob timur telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku FR (30), TR (37),YL (30), JHR (57) sedangkan GM dan SL masih dalam pencarian orang ( DPO)”, Tandasnya.
Hari Rabu (08/09) pukul 23.30 wib Unit Resmob Timur membawa 4 orang pelaku beserta barang bukti ( Sapi, mobil panther yang digunakan untuk membawa sapi , clurit dan tali tampar ) di Mapolres Jember.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi pencurian hewan ternak,” Awalnya FR di telepon oleh GM ( DPO) untuk diajak mencuri ternak sapi milik korban, 2 hari kemudian FR, berkumpul di rumah GM (DPO) bersama SL ( DPO) dan TR,” Pungkasnya.
Senin (06/09) Pukul 19.00 wib Ke 4 tersangka tersebut berangkat dari rumah GM menuju ke rumah korban untuk melakukan aksinya dengan menggunakan mobil panther.
Peran GM sebagai pemotong tali pengait sapi dan membawa sapi keluar dari kandang, sedangkan FT,SL menjaga di luar kandang sapi, sedangkan YR sebagai sopir panther yang digunakan untuk mengangkut sapi
“Nampaknya aksi mereka berhasil dan sapi hasil curian di sembunyikan didalam hutan baban, sapi sempat di tawarkan ke orang lain dan di duga ada orang yang siap membelinya maka hari Rabu pukul 21.00 wib FR, TR, JHR, YL mengambil sapi di hutan baban”, Imbuh Kasat.
Melihat adanya gerakan yang mencurigakan serta laporan dari pihak korban, maka unit Resmob Timur melakukan pencarian dan berhasil mengamankan 4 pelaku 1 orang di hadiahi timah panas, 3 oarang di amankan dan 2 DPO.
Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Ancaman Hukuman Pidana Penjara 9 Tahun.Barang siapa dengan sengaja mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain denganaksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap hewan,dilakukan dua orang atau lebih, dimalam hari dengan cara merusak.
Zamri-Redaksi