2 OKNUM POLDA ANIAYA JURNALIS DI SIDANG

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Masih ingat kasus penganiayaan terhadap jurnalis saat bertugas ? Kini dua oknum polisi aktif di Polda Jatim mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya menjadi pesakitan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko membacakan dakwaan. Namun, Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim.

Sikap itu ia keluarkan lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko, dalam persidangan, Rabu (22/9).

Penolakan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir. Walau hakim itu setuju dengan protes dari jaksa, tapi, hakim masih membiarkan Bankum Polri itu duduk di kursi penasihat hukum terdakwa untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Setelah itu, Winarko lantas melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa dijerat beberapa pasal. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999 tentang pers juncto pasal 55 ayat 1, pasal 170 ayat 1 KUHP juncto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya ikut mendampingi kasus tersebut. Usai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar PN Surabaya. Saat itu mereka menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘pentungan tidak bisa hentikan liputan’.

Aksi dilakukan dengan menutup kepala mereka dengan plastik putih. Sebagai simbol mengingatkan terkait tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi dengan menutup kepala Nurhadi dengan plalstik serta menebarkan ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI.

Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya dua orang oknum polisi saja. Dalam aksi itu, aliansi ini mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa. Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

“Para terdakwa ini kan dilengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer usai aksi kemarin.

Setelah aksi itu dilakukan, mereka bertemu dengan Ketua PN Surabaya Joni, melalui Humas PN Safri yang mewakili Joni, di ruang Humas PN Surabaya.

Noor Arief Prasetyo, jurnalis senior sekaligus salah satu pendiri Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), menyatakan sejak awal kasus terjadi KJJT juga memberikan dukungan penuh agar kasus itu diungkap secara tuntas.

Bahkan, KJJT ikut mendampingi korban kala itu melapor ke Mapolda Jatim. Tak ketinggalan melalukan aksi solidaritas menjelang digelarnya rekonstruksi perkara.

Sebab KJJT sangat konsen dalam persoalan persoalan kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini terutama di Jatim sendiri.

KJJT kata Noor Arief, meminta aparat penegak hukum serius memproses hukum kasus ini secara tuntas. Jangan sampai jadi preseden buruk penanganan hukum di Indonesia yang asal saja.

“Kami minta ada keterbukaan penanganan. Siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab. Siapapun itu. pangkat apapun karena hukum tidak mengenal kasta,” terang Arief, redaktur Harian Disway.

Terakhir KJJT nendesak agar majelis hakim mampu menguak siapa dalang dan otak penganiayaan serta orang orang yang memerintahkan dua oknum Polisi ini nekad menganiaya jurnalis.

“Pangkatnya seberapa tinggi hukum harus ditegakkan. Semua sama di mata hukum,” ujar Arif menyudahi.

Sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting.

Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin.

“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut.

Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.

Fadli

Continue reading
PN Surabaya Periksa Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis

Teropongindonesianews.com

SURABAYA – Masih ingat kasus penganiayaan terhadap jurnalis saat bertugas ? Kini dua oknum polisi aktif di Polda Jatim mulai menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keduanya menjadi pesakitan lantaran melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Tempo Nurhadi saat menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.

Polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko membacakan dakwaan. Namun, Winarko sempat menolak kehadiran tim bantuan hukum (Bakum) Polda Jatim.

Sikap itu ia keluarkan lantaran tim itu duduk di kursi persidangan sebagai pengacara kedua terdakwa. Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko, dalam persidangan, Rabu (22/9).

Penolakan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir. Walau hakim itu setuju dengan protes dari jaksa, tapi, hakim masih membiarkan Bankum Polri itu duduk di kursi penasihat hukum terdakwa untuk mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Setelah itu, Winarko lantas melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa dijerat beberapa pasal. Yaitu, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40/1999 tentang pers juncto pasal 55 ayat 1, pasal 170 ayat 1 KUHP juncto 55 ayat 1, pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya ikut mendampingi kasus tersebut. Usai persidangan, mereka melakukan aksi di depan pagar PN Surabaya. Saat itu mereka menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘pentungan tidak bisa hentikan liputan’.

Aksi dilakukan dengan menutup kepala mereka dengan plastik putih. Sebagai simbol mengingatkan terkait tindakan aparat yang menyiksa Nurhadi dengan menutup kepala Nurhadi dengan plalstik serta menebarkan ancaman. Tindakan itu dilakukan oleh beberapa oknum Polisi dan TNI.

Sayang, yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, hanya dua orang oknum polisi saja. Dalam aksi itu, aliansi ini mendesak agar aparat penegak hukum menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa. Terakhir meminta kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

“Para terdakwa ini kan dilengkapi dengan senjata api. Sehingga, memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer usai aksi kemarin.

Setelah aksi itu dilakukan, mereka bertemu dengan Ketua PN Surabaya Joni, melalui Humas PN Safri yang mewakili Joni, di ruang Humas PN Surabaya.

Noor Arief Prasetyo, jurnalis senior sekaligus salah satu pendiri Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), menyatakan sejak awal kasus terjadi KJJT juga memberikan dukungan penuh agar kasus itu diungkap secara tuntas.

Bahkan, KJJT ikut mendampingi korban kala itu melapor ke Mapolda Jatim. Tak ketinggalan melalukan aksi solidaritas menjelang digelarnya rekonstruksi perkara.

Sebab KJJT sangat konsen dalam persoalan persoalan kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini terutama di Jatim sendiri.

KJJT kata Noor Arief, meminta aparat penegak hukum serius memproses hukum kasus ini secara tuntas. Jangan sampai jadi preseden buruk penanganan hukum di Indonesia yang asal saja.

“Kami minta ada keterbukaan penanganan. Siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab. Siapapun itu. pangkat apapun karena hukum tidak mengenal kasta,” terang Arief, redaktur Harian Disway.

Terakhir KJJT nendesak agar majelis hakim mampu menguak siapa dalang dan otak penganiayaan serta orang orang yang memerintahkan dua oknum Polisi ini nekad menganiaya jurnalis.

“Pangkatnya seberapa tinggi hukum harus ditegakkan. Semua sama di mata hukum,” ujar Arif menyudahi.

Sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji.

Bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya. Nurhadi ditangkap dan dibawa ke musala di belakang gedung megah itu.

Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting.

Menurutnya pelaku penganiayaan dua oknum polisi dan sejumlah pengawal Angin.

“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Pelaku juga merampas telepon seluler korban, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama dua jam.

Belakangan pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat memberi Nurhadi uang Rp 600 ribu sebagai bentuk tutup mulut.

Mereka juga mengantar korban pulang ke Sidoarjo. Namun, uang tersebut ditolak oleh korban.

( Tim )

Continue reading
Tim Vaksinator Keliling BIN Layani Warga Binjai, Pasangan Suami-istri Penyandang Disabilitas Ucap Terimakasih Kepada Presiden

Teropongindonesianews.com

Binjai, Pasangan suami-istri penyandang disabilitas Iwan Noveriyadi, usia 51 tahun dan Melia Suryana, 49 tahun, yang tinggal lingkungan II kelurahan Kebun Lada, kecamatan Binjai Utara, merupakan dua dari ribuan warga kota Binjai yang menerima vaksinasi program Badan Intelijen Negara (BIN), Kamis (23/9/2021).

Amatan media ini, tim vaksinator yang datang dengan mobil keliling BIN tiba di rumah warga tersebut didampingi oleh aparat pemerintah setempat, kemudian ada petugas yang berdialog dan melakukan skrining disertai pengecekan kondisi keduanya.

Setelah divaksin, Iwan Noveriyadi, yang mengaku lumpuh karena polio sejak umur 2 tahun tampak menyatakan terimakasihnya dengan mata yang berkaca-kaca. “Terimakasih Pak Jokowi, kami sudah divaksin”, tuturnya.

Sementara Rocky, salah seorang petugas berseragam merah dengan logo BIN dan bertulisan ‘Indonesia Hebat, Indonesia Sehat’ menyatakan bahwa kedatangan tim vaksinator BIN ke rumah-rumah untuk memfasilitasi warga yang sulit mengakses vaksinasi terpusat.

“Jadi Tim keliling door to door mendatangi warga yang kesulitan menjangkau lokasi vaksin, bisa karena disabilitas atau sepuh atau memiliki keterbatasan- keterbatasan lainnya”, ujarnya.

Terpisah, Kabinda Sumut Brigjen TNI Asep Jauhari Puja Laksana menyatakan bahwa hari ini BIN membawa 11 ribu dosis vaksin, yang 7.500 diantaranya diperuntukkan bagi pelajar dan masyarakat kota Binjai.

“Total vaksin yang kami bawa hari ini ada 11 ribu dosis. 7.500 untuk pelajar dan masyarakat kota Binjai, sementara 3.500 lainnya untuk santri yang dipusatkan di Pondok Pesantren Darularafah Raya di Kutalimbaru, Deli Serdang,” tuturnya.

Brigjen Asep mengharapkan percepatan vaksinasi dapat mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari Covid-19.

“BIN akan melanjutkan program ini hingga 70% masyarakat di Sumut tervaksin, karena dengan adanya vaksinasi disertai sikap disiplin masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan, maka kita secepatnya dapat menang melawan pandemi covid-19 ini,” pungkasnya. Redaksi

Continue reading
Kapolres Batang Berikan Reward Pada Personel Berprestasi

Teropongindonesianews.com

Batang – Lima anggota Polres Batang berprestasi dalam memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat terima penghargaan (reward).

Penyerahan penghargaan itu secara langsung diberikan oleh Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka dalam Apel Pemberian Penghargaan yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Kamis (23/9/2021).

Kapolres mengharapkan kepada seluruh personel untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat sehingga bisa mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Mereka mendapatkan penghargaan dalam bidang pelayanan, inovasi, kreativitas dan dedikasinya terhadap tugas di fungsinya masing masing,” kata Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

Kapolres berpesan, dimanapun bertugas bekerjalah dengan sepenuh hati karena usaha tidak akan menghianati hasil.

“Selamat, bertanggungjawablah terhadap penghargaan yang telah diberikan,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, tanamkan semangat dan ikhlas dalam bekerja untuk mewujudkan kamtibmas kondusif diwilayah hukum Polres Batang.

“Dengan penghargaan itu, harapanya dapat menjadi motivasi bagi anggota lain dalam bekerja,” imbuhnya.

Tiga personel dari Satlantas yang mendapatkan reward itu yakni, Aipda Tekad Andri Purwanto, Bripka Nur Hafid, Bripka Andika Chandra Kusuma.

Mereka dinilai telah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, humanis, responsif, kredibel dan bertanggung jawab dalam pelayanan publik pada masing unit pelayanan.

Sedangkan anggota penerima reward
lainnya adalah dua anggota Satintelkam yakni Bripka Indah Sulistyowati, Brigpol Maulia Alvitasari. Kedua anggota tersebut mendapat penghargaan atas inovasi pelayanan SKCK Keliling Door To School.

Jony

Continue reading
PERINGATI HUT KE-76 TNI, KODAM II/SRIWIJAYA GELAR DONOR DARAH DAN BAKSOS

Teropongindonesianews.com

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 TNI yang jatuh pada tanggal 5 Oktober 2021 mendatang, Kodam II/Swj menggelar Donor Darah yang dipusatkan di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Jln. Jenderal Sudirman KM. 2,5 Palembang, Kamis (23/9/2021).

Kegiatan donor darah tersebut diikuti oleh prajurit TNI AD, AL dan AU di wilayah Garnizun Palembang, Kepolisian jajaran Polda Sumsel serta para pengurus Dharma Pertiwi Daerah B dan pengurus Persit KCK PD II Sriwijaya.

Kegiatan donor darah ini dibuka oleh Pangdam II/Swj Mayjen TNI Agus Suhardi dan dihadiri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, M.H., Kasdam II/Swj beserta beberapa pejabat Kodam II/Swj, Danrem 044/Gapo, Perwira LO TNI AL dan LO TNI AU, para Dan/Kabalakdam II/Swj, Ketua Dharma Pertiwi Daerah B beserta pengurus dan para Pengurus Persit KCK PD II Sriwijaya.

Kegiatan Donor Darah ini juga dilaksanakan secara serentak di 5 wilayah jajaran Kodam II/Swj, yakni Lampung, Jambi, Bengkulu, Kep. Babel termasuk di Palembang, dengan target 500 kantong darah per-wilayah. Untuk wilayah Palembang dilaksanakan di dua tempat, yaitu di gedung Sudirman Makodam II/Swj diikuti 185 peserta dan di Aula Kesdam II/Swj BKB Palembang diikuti 380 peserta.

Kapendam II/Swj Drs. Jono Marjono mengatakan bahwa, selain donor darah, Kodam II/Swj juga melaksanakan Bakti Sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat umum yang kurang mampu yang berada di wilayah Kota Palembang.

Kegiatan Baksos Pembagian Sembako ini, dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda dengan target 500 paket sembako. Kegiatan Bakti Sosial ini dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Pangdam II/Swj dan Ketua Persit KCK PD II/Swj didampingi sejumlah pejabat Kodam II/Swj dan pengurus Dharma Pertiwi dan Persit KCK PD II Sriwijaya.

Untuk kegiatan Baksos pembagian sembako di lokasi pertama, dilaksanakan di Pasar 16 Ilir sebanyak 300 paket sembako yang dipimpin langsung oleh Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Toni Harmanto dengan sasaran masyarakat yang tinggal dipinggiran Sungai Musi dan masyarakat yang berada di atas perahu/rakit.

Selanjutnya, baksos di lokasi kedua dilaksanakan di wilayah Tuan Kentang 2 Ulu, Kertapati sebanyak 200 paket sembako yang dipimpin Ketua Dharma Pertiwi sekaligus sebagai Ketua Persit KCK PD II Sriwijaya, Ny. Shinta Agus Suhardi. Pembagian sembako ini dilaksanakan secara simbolis kepada masyarakat di Masjid Istiqomah dan selanjutnya ke rumah-rumah warga yang berada di sekitar wilayah tersebut.

“Selain merupakan bentuk kepedulian Kodam II/Swj terhadap kondisi masyarakat yang kurang mampu, kegiatan Baksos ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas TNI, dengan lembaga dan organisasi massa lainnya serta masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan Kemanunggalan TNI rakyat”,ujar Kapendam.

Santoso-Redaksi

Continue reading