Jamaah Musholla Noor Iman Semakin Bertambah

Teropongindonesianews.com

KAB. HULU SUNGAI TENGAH, KALSEL-Salah satu hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 tahun 2021 Kodim 1002/HST adalah rehab Musholla Noor Iman yang ada di desa Kasarangan RT.008 RW.005 Kec.Labuan Amas Utara Kab.Hulu Sungai Tengah.

Menurut pantau Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Serda Aidil Fitriadi usai diserahkan hasil TMMD, alhamdulillah jemaah musholla Noor Iman bertambah banyak.

Hal tersebut disampaikan Serda Aidil Fitriadi kepada penerangan Kodim 1002/HST Sertu Maskuri melalui saluran seluler usai mengikuti sholat isya di Musholla Noor Iman. Minggu (17/10/2021).

Senada disampaikam oleh Marbot Musholla Noor Iman bapak Burhanuddin, syukur alhamdulillah semenjak musholla selesai direhab oleh TNI, jemaah semakin bertambah banyak.”katanya.

Warga masyarakat sangat bersyukur karena semenjak berdirinya tahun 1970 musholla belum pernah direnovasi, kini berdiri bangunan yang indah dan nyaman untuk melaksakan Ibadah,”sambungnya.

Dan anak-anakpun juga semakin banyak yang melaksanakan kegiatan mengaji di musholla, mereka merasa nyaman dan aman melakukan kegiatan keagamaan.”pungkasnya.(pendim1002).

Santoso-Redaksi

Continue reading
NAMA BAIK TERCEMAR, BAKAL CALON KADES RAMBAN WETAN LAPOR POLISI

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Menjelang Pilkades memang sangat terlihat antusias dari warga dan calon, namun tak bisa dihindari adanya ancaman untuk menjatuhkan lawan.

Seperti Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Ramban Wetan Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso yakni Ahmad Rofiqi Bachtiar akan melapor ke Polisi, perihal dituduh memalsukan identitasnya, Minggu (17/10/2021).

Tuduhan tersebut terungkap saat foto e-KTP miliknya tersebar di sosial media beberapa waktu lalu. Menurut orang tua Rofiqi yaitu H. Kusnadi foto anaknya tersebut yang tak lain adalah merupakan bakal calon kades setempat dipampang di sosmed.

Pihak keluarga kemudian melakukan konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) serta ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso guna menyampaikan data-data. “Dispendukcapil, juga Diknas tidak ada masalah,” terangnya.

Dalam unggahan tersebut di sosmed terpampang e-KTP milik Rofiqi dengan tulisan “LAPORKAN PEMALSU DATA BAKAL CALON KADES RAMBAN WETAN” serta gambar di bagian bawah terdapat tulisan berwarna merah “DPT Sesuai KK Lama” dan dibawahnya lagi ada tulisan “Patut Diduga Memalsukan Data Ijazah dalam mengurus data kependudukan” serta di paling akhir ada tulisan #Relawan Srikandi”.

“Ini apa maksudnya? kami sekeluarga khususnya nama baik anak saya menjadi tercemar apalagi menjelang pilkades saat ini,” Ungkapnya dengan nada kesal.

Menindaklanjuti pencemaran nama baiknya, pihak Bakal Calon kades tersebut pada hari Sabtu 16/10 2021 telah menunjuk Kuasa Hukum yakni Edi Firman SH.MH untuk mengatasi hal tersebut.

Pihak kuasa Hukum langsung mendatangi ketua panitia Pilkades di Desa Ramban Wetan yakni H. Munawir Ghazali untuk menelusuri jejak digital penyebar berita hoax tersebut.

Edi Firman mengungkapkan tujuannya ke ketua panitia Pilkades setempat untuk mencari fakta dan bukti dalam konteks mencari kejelasan siapa yang mengirim foto e-KTP milik Ahmad Rofiqi Bachtiar.

“Biar ada bukti petunjuk awal, karena akan kami akan melakukan tuntutan secara hukum, agar tidak salah sasaran,” Kata Edi Firman.

Kuasa hukum Edy menyoroti pelaku utama atau penyebar utama foto e-KTP via media sosial yang menyebutkan bahwa Ahmad Rofiqi Bachtiar sebagai pemalsu data pribadi.

“yang jelas ini sudah melanggar UU ITE, karena Tujuan UU ITE ini dibuat melindungi orang yang menggunakan media sosial dan memberikan hukum bagi pemberi hoax, kebencian, dan SARA. Dan dengan UU ini negara menjamin akan memberi hukuman bagi yang melanggar, tujuannya agar kapok tidak lagi mengusik dan membuat warga panik, seperti pasal 27 ayat 3 dan pasal 36” Terangnya.

Sementara itu, ketua panitia pilkades Desa Ramban Wetan H.Munawir Ghazali saat ditanya oleh Edi Firman tentang jejak digital pengirim, mengatakan bahwa pengirim foto KTP Ahmad Rofiqi Bachtiar yang bertuliskan “LAPORKAN PEMALSU DATA BAKAL CALON KADES RAMBAN WETAN” di group WhatsApp nya, adalah nomor baru dan ia mengaku tidak tahu.

“Saya hanya bilang, harus hati-hati karena ini berkaitan dengan massa dan momen pilkades,” ungkapnya. Dia mengaku dapat kiriman foto e-KTP Rofiqi dari nomor yang tidak dikenalnya.

“Saya cek di foto profilnya (si pengirim foto bacakades) hanya bergambar tumpukan uang, tapi setelah beberapa hari sudah tidak ada gambarnya lagi,” tuturnya.

Saat ini pihak keluarga bacakades dan tim kuasa hukumya tengah mengumpulkan bukti-bukti yang nantinya akan dijadikan dasar laporan ke Mapolres Bondowoso.

Fadli, S.Pd

Continue reading
Kabid Humas : Tak Ada Kriminalisasi Dalam Perkara Pengrusakan Pabrik di Pekalongan

Teropongindonesianews.com

SEMARANG – Kasus dua warga Buaran, Pekalongan, yang mendatangi sebuah pabrik tekstil di Pekalongan dan berujung pada pengrusakan inventaris ditanggapi Polda Jateng.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus tersebut. Dirinya meminta siapa pun yang menghembuskan isu kriminalisasi agar mempelajari kasus tersebut dengan benar.

“Hak hak tersangka pun sudah di gunakan utk Mem praperadilan-kan Polri dalam kasus ini. Buktinya, putusan hakim menolak gugatan dan memutuskan sah tindakan penyidik, dalam artian tidak ada kesalahan prosedur,” ungkapnya.

Iqbal menegaskan setiap perkara harus dilihat secara detil serta obyektif dan semua yang dijalankan Polres setempat sudah sesuai dengan KUHAP maupun KUHP.

Kombes M Iqbal menuturkan kronologi kasus pengrusakan itu bermula dari sejumlah orang yang masuk secara paksa masuk ke lingkungan pabrik PT Panggung Jaya Indah Textil, Pekalongan. Mereka ingin ketemu dengan dua pimpinan pabrik Hamzah dan Agung.

“Karena tidak sabar, mereka kemudian masuk ke ruang boiler pabrik dan meminta mesin dimatikan. Operator boiler kemudian minta petunjuk supervisornya. Kemudian supervisor tidak berani memutuskan dan lapor pimpinan pabrik,” jelasnya.

Pada situasi itulah, tambah Iqbal, dua orang berinisial MA dan KU mengambil bongkahan batu bara kemudian melempar kaca panel elektrik boiler dan dinding sampingnya sehingga pecah.

“Jadi kejadiannya murni pengrusakan sesuai pasal 170 ayat 1 KUHP,” jelas Kabidhumas.

Demikian pula dengan Berkas Perkara Penyidikan sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh jaksa dan tahap dua-nya segera diserahkan ke kejaksaan, Selasa (19/10).

“Kami tegaskan lagi tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Jadi tuduhan kriminalisasi seperti yang dihembuskan LBH Semarang di beberapa media Nasional, kami nilai kurang pas. Silahkan lihat kasusnya secara detil dan jangan menggiring opini publik seolah ada kriminalisasi,” tegasnya.

Kabidhumas menambahkan, publik saat ini sudah cukup cerdas dan selektif untuk menilai sebuah berita, benar atau tidak. Untuk itu semua pihak agar diminta untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta menyerahkan putusan kasus tersebut pada level pengadilan.

“Jika ada permasalahan, silahkan gunakan jalur hukum yang ada. Demikian juga ketika proses hukum sudah berjalan, masyarakat disilahkan memantau secara jernih dan menghormati prosesnya. Hukum kan dibuat untuk kepentingan kita bersama,” tandas Kabidhumas menutup pembicaraan.

Jony

Continue reading
Polisi Ungkapkan, Penahanan Tersangka Pengrusakan Pabrik Pekalongan Untuk Kepentingan Tahap Dua.

Teropongindonesianews.com

PEKALONGAN – Polres Pekalongan Kota menolak anggapan bila terjadi kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan inventaris PT Panggung Jaya Indah Textil (Pajitex), Buaran, Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi memberikan penjelasan terkait kasus penanganan perkara pengrusakan sarana di pabrik tersebut.

Menurutnya apa yang dilakukan penyidik sudah sesuai alur dan pada proses penyidikan sampai menjelang tahap dua ke kejaksaan, polisi tidak menahan para tersangka.

“Kami jelaskan, sejak proses penyidikan sampai dengan P21 tidak dilakukan penahanan. Jadi sejak bulan Agustus sampai pertengahan Oktober tidak ada penahanan,” ungkap Kapolres.

Tersangka ditahan, jelas Kapolres, karena pada tahap dua, barang bukti dan tersangka harus diserahkan. Maka dari itu, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

“Baru pada tanggal 15 Oktober 2021 kemarin dilakukan penahanan terhadap para tersangka, itu pun dalam rangka proses tahap dua. Kalau tahap dua yang harus dilimpahkan ke kejaksaan _kan_ barang bukti dan tersangka. Makanya dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyerahannya ke kejaksaan. Penyidik murni melakukannya atas pertimbangan hukum,” tegasnya.

Kapolres juga membenarkan bahwa para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan proses praperadilan.

“Tapi gugatan itu ditolak. Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara pengrusakan sarana di Pajitex,” terang Kapolres.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa semua proses penyidikan sudah di lakukan secara proporsional dan Sesuai prosedur.
Berkas sudah lengkap dan P21 .

Terkait penyampaian pendapat agar dilakukan dengan cara cara yang benar.
“Penyampaian pendapat melalui mekanisme yang sudah di atur dalam UU No.9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
Mari kita taat hukum dan ciptakan iklim yang sejuk di wilayah jawa tengah, tutup iqbal.

Jony

Continue reading
Malam Minggu Babinsa Tetap Giat Patroli

Teropongindonesianews.com

Boyolali– Upaya Koramil 11 Ngemplak Kodim 0724 Boyolali yang dipimpin Serda Sulaiman bersama dengan Satpol PP untuk mendisiplinkan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan ciptakan rasa aman di wilayah kecamatan Donuhodan Kecamatan Ngemplak Babinsa bersama instansi terkait melaksanakan Patroli bersama.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan di dukuh Menjing RT 02 RW 03 Ds. Donuhudan menyasar ke pertokoan yang berada di wilayah Donuhudan yaitu asrama haji, hal ini dilaksanakan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, agar memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Di suasana pandemi Covid-19, Kami tak bosan untuk mengajak warga disiplin terkait penerapan protokol kesehatan. Selain merupakan atensi pimpinan, penugasan tersebut sebagai langkah nyata pencegahan pandemi yang bisa mengancam siapa saja,” ucap Serda Sulaiman, Sabtu malam (16/10/2021).

Saat menyambangi aktivitas disekitar AHD, Babinsa Koramil 11 Ngemplak, Serda Sulaiman pun tak segan untuk memberikan himbauan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas ini bertujuan untuk memutus penyebaran Virus Covid-19.

“Yang ditakutkan adalah adanya Mobilisasi yang melupakan protokol kesehatan dan berakibat terus menyebar virus Covid-19 serta akan mudah cepat menular,” pungkas Serda Sulaiman.

(Agus Kemplu)

Continue reading