Beri Rasa Aman Koramil Juwangi Kawal Vaksinasi

Teropongindonesianews.com

Boyolali – Pelaksanaan vaksinasi di wilayah teritorial Kodim 0724/ Boyolali terus dilakukan. Upaya pendampingan pun tak lupa dilakukan oleh setiap Koramil jajaran di wilayah Kodim 0724/ Boyolali, Babinsa selalu melaksanakan pendampingan kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan guna mensukseskan program vaksinasi nasional. Dikatakan Danramil 19 Juwangi Lettu Inf Sukarna terkait adanya pendampingan vaksinasi yang dilakukan oleh Babinsa diwilayah Kecamatan Juwangi , Kabupaten Boyolali, Selasa,30-11-2021.

Ada beberapa tempat yang menjadi sasaran kegiatan vaksinasi ini, yaitu Puskesmas Juwangi menggunakan vaksin Astrazenca dosis II 6 orang, Sinovac Dosis II 42 Orang, Pfizer Dosis II 59 Orang, di Balai Desa Pilang Rejo, vaksin Sinovac Dosis I 55 Orang, Sinovac Dosis II 18 Orang, di Desa Sambeng, Desa Jerukan Vaksin Sinovac Dosis I 35 Orang dan door to door dari rumah kerumah di desa Juwangi sendiri sebanyak 11 orang.

“Seluruh Babinsa Koramil 19 Juwangi dan Bhabinkamtibmas Polsek Juwangi bersinergi mewujudkan disiplin protokol kesehatan diwilayah binaan,” ujar Danramil

“ Setidaknya terdapat 86 dosis Sasarannya, ialah lansia menggunakan vaksin Sinovac yaitu di Desa Jerukan, Desa Sambeng dan diwilayah Desa Juwangi “ Tutupnya.

(Agus Kemplu)

Continue reading
Kerja Bakti Pembuatan Talud Jalan Adalah Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Teropongindonesianews.com

Kodim Sragen – Kerja Bakti Pembuatan Talud Jalan Adalah Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dengan Rakyat bergotong royong melaksanakan kerja bakti dalam pembuatan talud.

Babinsa Ds. Dukuh Anggota Koramil 10 / Tangen kodim 0725/Sragen Serda Sudarman bersama warga masyarakat bahu membahu saling gotong royong mengerjakan pembuatan talud atau tanggul jalan sepanjang 50 meter guna antisipasi terjadinya tanah longsor yang berada di Desa Dukuh Kec. Tangen, Selasa ( 30/11/2021 ).

Di Desa Dukuh tersebut Babinsa Serda Sudarman bersama masyarakat yang disitu adalah warga binaannya secara gotong royong mengejar proses pembuatan talud disepanjang jalan Desa menuju kepersawahan sebagai upaya antisipasi terjadinya tanah longsor mengingat sudah mulai memasuki musim penghujan.

Serda Sudarman “Sebagai seorang Babinsa tentu lebih dekat dengan warga masyarakat disetiap kegiatan yang ada diwilayah binaan, hal ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI kepada warga binaan dalam meringankan kesulitan rakyat,” Ujar Babinsa.

Lebih lanjut, untuk sekarang ini sudah mulai peralihan musim dari musim kemarau ke musim hujan, guna mengantisipasi terjadinya longsor akibat musim penghujan dirinya bersama warga melaksanakan karya bakti membuat talud untuk memperkuat struktur tanah yang menuju persawahan supaya tidak longsor.

(Agus Kemplu)

Continue reading
Ditreskrimum Polda Jateng ungkap kasus Gendam Kerugian Ditaksir Capai 3 Milyar Rupiah

Teropongindonesianews.com

SEMARANG – 6 orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditafsir sekitar Rp. 3 Milyar, Selasa (30/11/2021)

Konferensi Pers atas kasus ini dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng. Kegiatan bertempat di loby Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Dirkrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru Kota Semarang Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.

“Ini telah direncanakan sebelumnya,”ungkap Djuhandhani

Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meinggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan, ujar Djuhandhani.

Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban, setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.

6 orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDFdan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.

Atas kejadi tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.

Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara.

Jony

Continue reading
LBH PETA Lakukan Pendampingan Hukum Denok Warga Curah Takir

Teropongindonesianews.com

Jember – LBH PETA Jember melakukan pendampingan hukum terhadap pengaduan yang dilakukan oleh Denok Candra dewi warga Curah Takir Tempurejo..
dalam pengaduannya Denok yang didampingi oleh Ayah kandungnya yaitu pak Sudi mengatakan bahwa tanah dan rumah yang dihibahkan kepadanya masih ditempati oleh SKM.
setelah mendapatkan pengaduan kami LBH PETA langsung melakukan klarifikasi mendatangi lokasi rumah tersebut, namun mendapati penolakan dari SKM bahkan dengan nada keras mengatakan ini milik saya.
Safa Ismail, SH selaku ketua LBH PETA jember mencoba meminta mediasi melalui pihak desa melalui staff desa dan pak kades, dijelaskan oleh pihak desa berdasarkan buku kerawangan dan saksi mengatakan memang itu rumah milik bu Suli alias Bu Sami dan sudah dibeli oleh pak Sudi dengan bukti akte jual beli nomer 318/jb/Tmd/1999 tertanggal 29 Oktober 1999 yang diperkuat dengan Berita Acara kesaksian dari Mukayah dan Rizki Kurniawan tertanggal 15 Maret 2021
selanjutnya Akte Jual beli tersebut dihibahkan kepada Denok Candra dewi oleh pak Sudi dengan bukti akte Hibah No. 98 / 2021 tertanggal 7 Mei 2021.
Beberapa upaya mediasi sudah dilakukan namun tetap menemui jalan buntu, sehingga kami melanjutkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Jember dengan nomer perkara 106/Pdt.G/2021/PN.Jmr.
Apakah perkara ini pihak Denok menggunakan jasa Advokad ?
Alhamdulilah pihak kami dugatan ini langsung oleh yang bersangkutan yaitu Denok Candra Dewi secara prinsiple tanpa menggunakan jasa Advokad, ini salah satu bentuk pendidikan hukum kami kepada masyarakat agar masyarakat mampu dan bisa memperjuangkan haknya sendiri, kami LBH PETA hanya mendampingi dan membantu masyarakat dari segi kelengkapan administrasi dan surat-surat tegas Safa Ismail.
kita perlu memberikan pelajaran kepada masyarakat agar melek hukum dan pengadilan bukan sesuatu yang menakutkan, selama kita berada dijalur yang benar , Bismilah lanjutnya.
Semoga masyarakat mendapatkan kembali hak-haknya.

YULI

Continue reading
MUSRENBANG, Antara bottom-up dan top down planning

Teropongindonesianews.com

Oleh: John Orlando
Alumnus FFA-UNWIRA Kupang

Pada akhir tahun 2021 ini, di setiap wilayah Desa mulai dilaksanakan kegiatan Musrenbang. Pada awal tahun 2022 nanti, Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten akan juga melaksanakan Musrenbang yang merupakan rutinitas yang harus dijalankan setiap tahunnya.

Memang kegiatan ini sangatlah diharapkan tidak sekedar rutinitas tahunan belaka yang dapat membawa kesan formalitas saja jika jawaban pemerintah terhadap hasil musrenbang yang merupakan kebutuhan dan prioritas usulan masyarakat masih jauh dari yang diharapkan apalagi jika program-program yang dieksekusi pemerintah ke tingkat masyarakat merupakan program dan kegiatan yang bukan hasil usulan oleh masyarakat pada kegiatan musrenbang.

Musrenbang ini haruslah dipandang sebagai hal yang urgen dilaksanakan mulai dari tingkatan masyarakat paling bawah dengan nilai kekeluargaan dan partisipatif yang tinggi tanpa melihat ini sebagai hal yang formal dan rutin untuk kelengkapan administratif pemerintah menjawabi peraturan perundangan yang mengatur tentang musrenbang.

Permasalahan yang terjadi hari ini, Musrenbang cenderung tidak efektif, hasil yang didapat dari musrenbang-pun akhirnya hanya menjadi hasil yang diinginkan oleh pihak pemerintah yang kadangkala bukanlah hal-hal substantif seperti yang dibutuhkan masyarakat.

Mengembangkan  prinsip   inklusif   dan broad based participation   yang   mengikutsertakan semua   kelompok   masyarakat   yang   relevan (perempuan, Anak-anak, masyarakat   miskin,  kelompok marjinal dan dunia usaha).

Ketimpangan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Permasalahan yang mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai hal dalam perencanaan tersebut adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan partisipatif.

Disamping itu, hasil-hasil perencanaan partisipatif belum mampu dikanalisasi untuk mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.

Berangkat dari kenyataan tersebut, maka upaya memperkuat proses perencanaan partisipatif dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan harmonisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Perbaikan tersebut meliputi aspek metodologi, kualitas proses dan dukungan pendampingan yang memadai dan diharapkan dapat membantu terwujudnya proses Musrenbang yang lebih berkualitas.

Pendekatan partisipatif dengan mengikutkan keterlibatan penuh masyarakat ataupun dengan cara perwakilan masyarakat untuk ikut dalam perencanaan pembanguan telah lama dipandang sebagai cara terbaik untuk menumbuhkan rasa memiliki masyarakat atas atas program dan kegiatan, mengembangkan dan memelihara lembaga-lembaga yang ada dimasyarakat dengan segala tingkatannya, mengurangi konflik kepentingan, mencapai tujuan-tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Dalam satu dekade terakhir, perencanaan partisipatif dalam perencanaan pembangunan telah dilaksanakan dalam berbagai bentuk.

Akan tetapi dalam penyelenggaraannya kerap kurang memperhatikan aspek partisipasi secara luas, dan biasanya masih berupa seremonial dan acara rutin belaka.

Pemerintah telah menetapkan kegiatan musyawarah pembangunan daerah atau Musrenbang sebagai sarana untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan di daerah.

Berbagai prakarsa juga telah ditempuh sejumlah daerah untuk meningkatkan efektifitas partisipasi masyarakat, antara lain dengan melembagakan prosedur Musrenbang dalam Peraturan Daerah (Perda); pengembangan Perda transparansi dan partisipasi; keterlibatan lebih besar DPRD dalam proses perencanaan; kerjasama dengan masyarakat sipil dalam pembahasan anggaran; serta prioritisasi alokasi anggaran dalam Musrenbang.

Keadaan ini  tentunya tetap membatasi efektifitas keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Sejak diterapkannya proses desentralisasi pada tahun 1999, Pemerintah Pusat telah melakukan usaha-usaha, melalui serangkaian regulasi dan berbagai tindakan, untuk mendorong penerapan pendekatan partisipasi dalam perencanaan  pembangunan daerah, serta membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan kepemerintahan  daerah.

Pemerintah Daerah mendukung usaha-usaha di atas dengan melaksanakan praktek-praktek perencanaan  partisipatif. Meskipun memang perencanaan partisipatif ini lebih bagus dalam tataran peraturan tapi tidak dalam pelaksanaan.

Keberadaan unsur masyarakat dalam musrenbang sendiri seringkali tidak terwakili dengan baik, sehingga hasil keputusan musrenbang seringkali tidak benar-benar menfasilitasi kepentingan masyarakat.

Untuk itulah kiranya perlu dilakukan sebuah survei kebutuhan masyarakat sebelum musrenbang dilaksanakan atau pula dilakukan Pra-musrenbang berjenjang dari akar rumput masyarakat dengan melibatkan semua unsur masyarakat.

Musrenbang adalah forum multi-pihak terbuka yang secara bersama mengindentifikasi dan menentukan prioritas  kebijakan pembangunan masyarakat.

Kegiatan ini berfungsi sebagai proses negosiasi, rekonsiliasi, dan harmonisasi  perbedaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan non pemerintah, sekaligus mencapai konsensus bersama mengenai prioritas kegiatan pembangunan berikut anggarannya.

Musrenbang pada dasarnya, adalah perencanaan yang bersifat Botton Up Planning, karena perencanaan dari bawah tentunya masyarakat adalah subjek (bukan sebagai Objek) Pembangunan, dimana diawali dengan pengusulan di tingkat RT/RW/ Dusun, penentuan prioritas usulan di tingkat desa/ kelurahan dan pemantapan usulan di tingkat kecamatan yang formulasi usulan dibantu oleh forum OPD.

Sementara perencanaan program OPD pada dasarnya bersifat Top Down Planning melalui kebijakan yang dibuat sendiri oleh OPD.

Disini OPD adalah subjek pemberi pelayanan kemasyarakatan. Musrenbang berada diantara Kebutuhan, Keinginan dan Proses Perencanaan Program OPD.

Peran OPD juga adalah mensinkronisasi usulan sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan perundangan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses resmi perencanaan dan penganggaran daerah.

Peraturan-peraturan tersebut meliputi: Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah; meletakkan partisipasi masyarakat sebagai elemen penting untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat; menciptakan rasa memiliki masyarakat dalam pengelolaan pemerintahan daerah; menjamin terdapatnya  transparansi, akuntabililitas dan kepentingan   umum; perumusan program dan pelayanan umum yang memenuhi aspirasi masyarakat.

Undang-Undang 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; melembagakan Musrenbang di semua peringkat pemerintahan dan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan.

Menekankan tentang perlunya sinkronisasi lima pendekatan perencanaan yaitu pendekatan politik, partisipatif, teknokratis, bottom-up dan top down dalam perencanaan pembangunan daerah.

Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional adalah membangun harmonisasi antara berbagai perencanaan yang ada, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan politis, perencanaan partisipatif.

Muara akhir dari upaya tersebut adalah terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan berbagai stakeholders dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Realitas yang ada menunjukkan bahwa perencanaan teknokratis dan perencanaan politis masih mendominasi alokasi anggaran pembangunan daerah. Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan partisipatif yang merupakan representasi aspirasi masyarakat masih kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan.

Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah menciptakan kerangka bagi Musrenbang untuk dapat mensinkronisasikan perencanaan bottom-up dengan top down dan merekonsiliasikan berbagai kepentingan dan kebutuhan   pemerintah daerah dan non pemerintah daerah dalam perencanaan   pembangunan daerah.

Dalam kerangka regulasi yang ada maka ruang rekonsiliasi untuk mensinkronkan perencanaan bottom-up dengan top   down terbuka untuk dapat dijalankan dalam musrenbang.

Dengan perencanaan bersifat partisipatif ini maka besar harapannya program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di masyarakat dapat menjawabi prioritas kebutuhan masyarakat dan menghilangkan kesan formalitas dan rutinitas dalam menjalankan musrenbang setiap tahunnya.

Masyarakat sangatlah mengharapkan segala hasil musrenbang menjadi skala prioritas dan pertimbangan utama dalam pembahasan dan penetapan rencana pembangunan daerahnya dengan tidak mengesampingkan segala pengaruh politik dan dan teknokratik demi masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat.

Continue reading