Teropongindonesianews.com
Sumenep – Warga Dusun. Kalowang Desa Kalikatak, kec. Arjasa kab. Sumenep, FATHORRAHMAN bin ZAINAL(66) diamankan oleh polsek kangayan karena kedapatan membawa sajam yang mana tidak dilengkapi dengan surat ijin.
sekiranya jam 20.00 wib, Kapolsek Kangayan Ipda. Miftahol Rahman, SH, MH. bersama Kanit reskrim Aiptu. Santoso, Kanit binmas Aipda. Agung Santoso, Bripka. Andi Hermawan dan Bripda. Moh. Sahrul Isni melaksanakan patroli menuju ke desa Timur jangjang kec. Kangayan.Selasa 31 Mei 2022
Setelah sampai di Desa. Timur jangjang, selanjutnya melaksanakan patroli disekitaran jalan kampung dan perumahan warga,pada hari Rabu,01 Juni 2022 sekitar jam 01.00 wib, mendapat informasi dari salah satu warga bahwa ada seseorang yang mondar mandir dan mencurigakan disekitar tegalan tanah milik Mihasa yangmana diduga sedang membawa senjata tajam.
Mendengar laporan dari salah satu warga Kapolsek bersama Kanit Reskrim Aiptu Santoso, Aipda Agung Santoso, Bripka Andi Hermawan dan Bripda Sahrul Isni memberhentikan orang tersebut yang mengaku bernama Fathor Rahman dan setelah melakukan penggeledahan ternyata terlapor Fathor Rahman kedapatan telah membawa senjata tajam jenis pisau yg diselipkan di pinggang bagian belakang dibalik bajunya.
Barang bukti yang berhasil disita yakni sebilah pisau dengan pegangan kayu warna coklat dan sarung pisau terbuat dari kulit dengan panjang pisau sekitar 30 Cm dan Fathor Rahman mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan LP-A/ 09/VI/2022/SPKT Polsek Kangayan/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 01 Juni 2022,Sp-gas/09/VI/2022/Polsek, tgl 01 Juni 2022,Sp-sidik/08/VI/2022/Polsek, tgl 01 Juni 2022 Fathor Rahman dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU DRT No. 12 tahun 1951,Tindak pidana membawa, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam tanpa ijin.
Saat di konfirmasi lewat telfon kapolsek kangayan Ipda. Miftahol Rahman,SH,,MH menerangkan ” tidak lain hanya ingin mencegah hilangnya nyawa seseorang , dan membuat kangayan aman dan kondusif”.pungkasnya
Fathor Rahman berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kangayan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (TG)