Haji Mansur : ” Sebetulnya Saya Tidak Mau di Pengadilan, Tapi Apa Boleh Buat “

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Pernyataan sedikit Pedas di lontarkan oleh Haji Mansur, 64 Tahun warga Desa Pakem Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso setelah melaporkan Bbg, warga Kupang Kecamatan Pakem terkait Masalah Tanah yang menurut Haji Manaur tersebut bahwa tanah itu adalah tanah miliknya dan telah dijual oleh Bbg.

Di katakan olehnya ( Haji Mansur – Red  ) bahwa Tanah itu awalnya pada tahun 1990 di gadaikan pada Bu Astam saudaranya Bbg karena sangat butuh uang, dan pada saat itu di berilah 2 ekor sapi, kemudian setelah saya memiliki uang maka rencananya saya kembalikan sapi itu pada Yang bersangkutan, dalam hal ini pada Bbg karena pada saat itu Bbg juga mengetahui bahwa tanag itu adalah miliknya, akan tetapi ternyata tidak bisa karena Tanah tersebut telah ” Di Jual “.

TONTON INI YA.. ???

” Saya sudah beberapa kali menagih dan hanya janji – janji saja, akhirnya dia bilang kalau akan mencalonkan sebagai Anggota DPRD Bondowoso dan dirinya kurang Modal “, Jelasnya.

Akhirnya pada hati Senin, Tanggal 29 Agustus 2022 Haji Ilyas bertekad melaporkan pada Pihak Polres Bondowoso karena dirinya merasa sangat Di rugikan, Intinya harus mengganti tanahnya yang telah di jual oleh Bbg.

Sementara itu hasil Konfirmasi Dengan Bbg Via WA mengatakan bahwa dirinya sudah bilang pada Haji Mansur Pakem yang masih terhitung Saudaranya bahwa dirinya mempersilahkan Untuk mengambil tanah itu, biar nanti urusannya dengan Pemerintah, ” Karena Pemerintah gak akan mungkin sembarangan ketika urusan masalah Tanah yang akan di beli “, Ujarnya., Di tambahkannya lagi bahwa dirinya tidak pernah ikut serta dalam hal penjualannya.

Sampai berita ini di unggah, Masalah ini masih di tangani oleh Pihak Polres Bondowoso dengan Tuntutan Pasal 385 KUHP yang menyebutkan Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *