LSM LIBRA Laporkan PUPR Kabupaten OKU TIMUR pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan
Teropongindonesianews.com
Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat LIBRA Mengirimkan Surat Ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 19 Oktober 2022 dengan Nomor Surat :138/LIBRA/INVESTIGASI/2022.
Adapun isi surat pada intinya adalah menindak lanjuti pengaduan Tentang Proyek dengan leading sektor Dinas PUPR ( Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Red ) Kabupaten Oku Timur Sumatra Selatan yang telah memprogramkan Sebuah Proyek Jalan Dana APBD tahun Anggaran 2020, Nilai Pagu Rp 9,5 Milliar, HPS Rp 9.370.591.952 dengan Pelaksana PT. Tanjung Lapan.
Menurut Tim Aktivis LSM LIBRA mengatakan bahwa berdasarkan hasil Investigasi dan informasi beberapa nara sumber bahwa pekerjaan yang di sebutkan dalam surat tersebut di DUGA kuat sudah di kondisikan dan di arahkan untuk pemenang tendernya sudah di tentukan sebelum proyek berjalan.
Selanjutnya pelaksanaan tender proyek peningkatan jalan di Kecamatan Martapura tersebut di duga kuat penuh dengan unsur KKN, hal tersebut di perkuat dengan hasil audit BPK RI No LHP: Nomor 38.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 yang banyak merugikan kontraktor ( penyedia jasa – Red ) dan sangat berpotensi kuat merugikan negara.
Oleh karena itu dari hal tersebut LSM LIBRA mengharap penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU TIMUR beserta semua yang terlibat dalam proyek tersebut , karena ini semua di duga banyak menyalahi peraturan dan undang-undang barang dan jasa serta pelanggaran hukum.
LSM LIBRA menjelaskan tentang tata cara pelaksanaan tender proyek tersebut sangatlahbb bertentangan dengan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pembrantasan tindak pidana korupsi.
UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahu 2017 tentang undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang.
Peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik atas perubahan peraturan perundang-undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.