KPUD Kabupaten Pasangkayu “Hanya Tiga Partai Yang Memenuhi Syarat”. Partai Apa Saja ?

Teropongindonesianews.com

Pasangkayu – Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Pasca Verifikasi Faktual, diumumkan secara resmi oleh pihak KPUD Pasangkayu, (Sabtu, 5 November 2022).

Dari sembilan partai yang mengikuti seleksi Verifikasi Faktual, berdasarkan rilis resmi KPUD Kabupaten Pasangkayu menunjukkan hanya ada 3 Partai yang terpenuhi.

Rapat koordinasi hasil Verifikasi Faktual (Verfak) telah ditutup sejak 4 November 2022, adapun lanjutan perbaikannya, kembali akan dibuka pada tanggal 10 November 2022 sampai dengan 23 November 2022.

Keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dipaparkan oleh Harley Wood Suli Jr.

Dalam pemaparannya Ia menyebutkan bahwa ;

“Enam Parpol yang harus mengikuti Verfak lanjutan perbaikan yakni “PBB, PKN, Garuda, Gelora Indonesia, Partai Buruh dan Partai Ummat” sedangkan tiga partai yang telah memenuhi persyaratan dari target minimal yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya telah memenuhi segala persyaratan peserta Pemilu, disusul oleh partai HANURA dan PERINDO. Ketiganya telah memenuhi syarat minimal” terang Harly.

Ditanya soal apakah masih akan ada perubahan mengenai data yang dipaparkan dengan data di Sipol ? Harley menyebutkan bahwa “Insya Allah hasilnya tidak akan berubah lagi, pihak parpol dapat mengeceknya untuk melihat kebenaran hal itu” ucap Harly

Pihak KPUD menghimbau agar semua parpol yang melakukan perbaikan menggunakan waktu sebaik mungkin. Sebab sesudah tahapan terakhir ini, dapat dipastikan tidak ada lagi perbaikan.(red)

Jhon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *