14 Hari, Wakapolres Kudus Gelar Operasi Zebra Candi 2023
Teropongindonesianews.com
KUDUS – Polres Kudus resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2023 yang berlangsung selama 14 hari atau dari tanggal 4 hingga 17 September 2023, secara serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023 di Polres Kudus ditandai dengan Apel Gelar Pasukan dan penyematan pita operasi di Lapangan Apel Polres Kudus yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha.
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung dalam kegiatan Ops Zebra Candi 2023sehingga dapat berjalan optimal sesuai sasaran yang telah ditetapkan.
“Maka dalam mengatasi permasalahan lalulintas perlu dilakukan berbagai upaya dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas,” kata Kompol Satya Adi Nugraha saat membacakan amanat Kapolda Jateng, Senin (4/9/2023).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Wakapolres Kudus, perlu dilakukan koordinasi bersama antar instansi dengan mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan laulintas dapat diminimalisir.
Untuk pelaksanaan Ops Zebra Candi 2023 ini mempunyai sasaran meliputi seluruh bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu Kamseltibcarlantas sehingga masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan laka lantas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas”, ujar Wakapolresta Kudus dihadapan awak media.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo menambahkan, dalam Ops Zebra Candi ini pihaknya masifkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya. Serta penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile.
Mengenai sasaran operasi, Kasat Lantas membeberkan ada Sembilan prioritas pelanggaran lalulintas.” melalui dengan rincian : penggunaan knalpot tidak standar, balap liar, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang, pengendara motor tidak pakai helm.
“Termasuk pengendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengendara melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.” harapannya, selain menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan, tentunya juga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Ivan Prabowo selaku Kasat Lantas Polres Kudus.(@Gus Kliwir)