Teropongindonesianews.com
Surabaya – Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur Gelar Rapat Koordinasi keberadaan orang asing dan lembaga Asing yang di adakan di Hotel Swiss Belinn di Jalan Tunjungan no. 101 Surabaya ( 6 September 2023 ).
Hadir dalam Acara tersebut Heri Suseno ( Pabandya Kodam V ), Budhi AK ( Disnaker Sampang ), Tony Prasetyo W ( Kabid Kesana Jombang ), Kawisan ( Kesbangpol Jombang), Wahyu Saputra ( Kesbangpol Bondowoso), Hariyani F ( Kabid PKPTK Disperinaker Bangkalan ), Yudi Irwanso ( Kaban Kesbangpol Tuban), Juyonto ( kadis ), Jumadi ( Kabid Penta), R. Vidiandra A ( Kasi Intel Imigrasi Blitar), Syahrul M.Y ( Kasi Intel Imigrasi Kediri), Victoria Danu ( Imigrasi Kediri )
13. Khorira H ( Disnaker Kota Pasuruan ), Arif S ( Disnaker Lamongan ), R. Iskadaratu ( Disnaker Kediri ), Cahya Wibowo ( Kaban Kesbangpol Sidoarjo), Restu P ( Sekertaris Bakesbangpol Blitar), Mustan ( Kaban Bakesbangpol Sidoarjo), M. T Ekawati R ( Kepala Bakesbangpol Surabaya), Rohul Amrullah ( Bakesbangpol Mojokerto), Saiful Aziz ( Kabid bakesbangpol Tulungagung)
22. Munir ( Kaban bakesbangpol Madiun), R Wali Akbar ( Imigrasi Madiun), Sugeng Riyadi ( Bakesbangpol kota ), Purwo Edi P ( bakesbangpol Sampang ), Dimas ( Bakesbangpol Sampang ), Nanang F ( Kejati Jatim), Supriyadi ( Kabid Naker ), Pandun K ( Kabid Magetan ), Rendi Pratama ( Disnaker Jatim ), Muji Rahayu ( Disnaker PMPTSP kota Malang ),Wastu Adiriyanto ( Disnaker Lumajang), Ferdy H ( Bakesbangpol Magetan) dan Dian P (BAIS TNI).
Di katakan oleh Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur sebagai Penanggung Jawab yang diwakilkan oleh Bapak Nurul Anshori (Sekretaris Kantor Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur) bahwa pada intinya pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing dan lembaga asing adalah suatu aspek penting dalam upaya menjaga keamanan dan kedaulatan suatu wilayah, hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kebijakan undang-undang dan lembaga-lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas orang asing dan organisasi masyarakat asing.
Juga Keberadaan orang asing di suatu daerah dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif. dampak positifnya dapat lebih terasa jika mereka berintegrasi dengan baik dalam masyarakat setempat. beberapa hal yang menjadi dampak positif keberadaan orang asing di daerah diantaranya:
1) Peningkatan keanekaragaman budaya, peningkatan peluang pekerjaan.
2) Peningkatan dalam peluang pendidikan, stimulasi ekonomi, *)peningkatan koneksi internasional, kedamaian dan toleransi,
3) Peningkatan dalam inovasi, ndustri pariwisata
Selain itu keberadaan orang asing juga dapat membawa sejumlah tantangan, termasuk masalah integrasi, perbedaan budaya, dan masalah hukum imigrasi. oleh karena itu, penting untuk memiliki kebijakan yang baik dan terintegrasi untuk memaksimalkan dampak positif dan mengatasi tantangan yang mungkin timbul dari kehadiran orang asing di suatu daerah, perkembangan kondisi geostrategis global dampak bagi kondisi lingkungan strategis dalam negeri termasuk kondisi politik Indonesia sebagai secara langsung maupun tidak langsung memberikan negara yang memiliki keanekaragaman sosial budaya dan sumber daya alam perlu mengantisipasi adanya dampak-dampak negatif dari kondisi tersebut dan Keberadaan orang asing tersebut juga memerlukan pemantauan dan pengawasan sehingga dapat tercapai apa yang diharapkan dari manfaat keberadaan orang asing permasalahan terkait dengan orang asing tidak hanya berhubungan dengan pemalsuan dokumen secara ilegal saja, tetapi juga tindakan-tindakannya yang dapat mengarah pada spionase dan gangguan ketentraman, ketertiban, kenyamanan umum.
Di tambahkannya bahwa sampai saat ini, masih ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan izin, gesekan sosial, konflik sosial, publikasi ilmiah tanpa izin, praktek kesehatan ilegal,
hingga pemberitaan media asing yang dapat menimbulkan tendensi negatif secara politik maupun sosial budaya. oleh karena itu, orang asing yang berada di indonesia harus menaati dan menghargai peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia.
Keberadaan orang asing di jawa timur harus memberikan manfaat, disisi lain potensi gangguan ipoleksosbudhankam dari keberadaaan orang asing perlu diwaspadai melalui kegiatan antisipasi.
Di Jelaskan juga bahwa saat ini Indonesia juga akan melaksanakan pesta demokrasi pemilu 2024 yang mana tidak menutup kemungkinan terjadi intervensi dari negara asing. oleh karenanya perlu mewaspadai aktifitas orang asing khususnya yang berkaitan dengan penelitian asing pada bidang politik dan media.
Antisipasi yang dapat dilakukan yaitu melalui cegah dini, deteksi dini dan lapor dini terkait keberadaan dan aktifitas orang asing, melalui koordinasi dan sinergitas antar stakeholder dalam
melakukan pembinaan terkait wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pengamalan Pancasila dan UUD 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika, pemeliharaan keutuhan NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa, dan penanganan konflik sosial. oleh karena itu tugas pokok dan fungsi pemantauan orang asing merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan amanat undang-undang 23 tahun pemerintahan daerah. 2014 tentang
peran pemerintah daerah untuk hal tersebut diatur dalam permendagri no 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing organisasi kemasyarakatan asing di daerah, permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah dan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 8 tahun 2017 tentang pemantauan orang asing, peraturan gubernur jawa timur nomor 72 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah provinsi jawa timur nomor 8 tahun 2017 tentang pemantauan orang asing.
Di sampaikan juga bahwa ada point point penting,antara lain sebagai berikut :
1) Pentingnya peningkatan sinergitas antara stakeholder melalui koordinasi, kolaborasi dan data sharing dalam rangka peningkatan pemantauan dan pengawasan orang asing.
2) Pentingnya sinkronisasi program dan anggaran untuk orang dengan pemantauan asing memperhatikan ketentuan dan petunjuk pedoman penyusunan apbd setiap tahun.
3) Pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terkait pemantauan orang asing dalam perspektif intelijen
negara, keimigrasian, dan orang keamanan asing bagi pemerintah kabupaten/kota dan aparat terkait.
4) Pentingnya membahas isu-isu strategis bidang pemantauan dan pengawasan orang asing sehingga dapat menambah
informasi dan pengetahuan bagi peserta rapat koordinasi.
Nurul juga menyampaikan bahwa ada point point penting terkait dengan prmantauan antara lain yaitu pentingnya peningkatan sinergitas antara stakeholder melalui koordinasi, kolaborasi dan data sharing dalam rangka peningkatan pemantauan dan pengawasan orang asing, pentingnya sinkronisasi program dan anggaran untuk orang dengan pemantauan asing memperhatikan ketentuan dan petunjuk pedoman penyusunan apbd setiap tahun, pentingnya pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan terkait pemantauan orang asing dalam perspektif intelijen negara, keimigrasian, dan orang keamanan asing bagi pemerintah kabupaten/kota dan aparat terkait,pentingnya membahas isu-isu strategis bidang pemantauan dan pengawasan orang asing sehingga dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi peserta rapat koordinasi.
Sementara itu Junaedi (Kabid Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Jatim) memberikan penjelasan bahwa Fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya, termasuk untuk warga negara asing. Pengawasan keimigrasian dijelaskan dalam pasal 68 UU RI No 6 Tahun 2011. pengawasan ini terbagi secara administratif seperti permodalan dan izin tinggal, serta pengawasan lapangan. Fungsi ini diimplementasikan, terutama pada orang asing,
Di katakan juga bahwa pentingnya kewaspadaan menjadi atensi Kemenkumham, implementasi pengawasan, salah satunya melalui operasi yang dilakukan temporal, baik dikendalikan pusat maupun yang dikendalikan Kanwil Kemenkumham, Jljuga ada operasi wilayah sendiri, yaitu yang dilakukan di daerah, “Dari pengawasan, jika ada pelanggaran maka akan diberlakukan sanksi tegas, yang mana bukan hanya berlaku pada orang asing saja, tapi juga penjaminnya”, ujarnya, di tambahkannya bahwa sanksi tegas tersebut tentunya tak lepas dari koordinasi pihak terkait, karena penegakan sebuah aturan, dibutuhkan kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Kerjasama ini tak lepas dari kendala yang dihadapi saat di lapangan, seperti disebabkan faktor geografis, karena kantor imigrasi tidak ada dalam setiap Kabupaten/ Kota, melainkan hanya 9 kantor di Jatim.
Di sampaikannya juga bahwa data jumlah warga negara asing berdasarkan permohonan izin tinggalnya di wilayah Jawa Timur tahun 2023 sbb :
1) ITK (Izin Tinggal Kunjungan)=3.758.
2) ITAS (Izin Tinggal Terbatas)=7.625
3) ITAP (Izin Tinggal Tetap)=11.624
Salah satu Nara sumber lain, Hendro Sunarno, MH. (Agen Madya Badan Intelijen Nasional Daerah Jawa Timur) menjelaskan bahwa pengawasan Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing dan Pengungsi Luar Negeri dalam Memastikan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait banyak orang asing pemegang visa wisata, namun kemudian dalam kenyataannya melakukan tindakan yang merugikan kita, baik itu dalam hal aspek budaya, agama, ekonomi, maupun politik. Penegakan tersebut memang dibutuhkan kerjasama banyak pihak, terutama partisipasi masyarakat.
Di tuturkan juga bahwa tidak sedikit orang asing pemegang visa wisata yang melakukan tindak pidana dan tidak mudah penanganannya karena mereka tinggal di apartemen yang sangat privasi. Menangani case seperti ini, tidak cukup berbekal kesabaran dari BIN, tapi sangat butuh kerjasama masyarakat, terutama Kamtibmas. Peran serta ini tentu bertujuan menegakkan marwah negara ini, selanjutnya di jelaskan juga bahwa kewaspadaan ini penting, karena tidak sedikit orang asing yang masuk dengan visa wisata, yang mana mereka sampai tahu musim panen apa yang sedang berlangsung di negeri kita, baik panen perikanan, maupun hasil kayu hutan. Hal ini tentu harus menjadi atensi karena yang dilakukan mereka ini, memiliki potensi sebagai bentuk eksploitasi hasil alam kita, ” Mereka ini, wisman asing, menggunakan kartu kredit dari negara asal mereka. Jadi tindakan bisnis yang mereka lakukan, tidak memiliki dampak perputaran uang di tengah masyarakat, Jadi percuma. Tentu, penegakan hukum tidak bisa ke mereka saja, tapi siapa yang menjadi ‘sponsor’ mereka sehingga mereka bisa leluasa masuk dengan visa wisata”, Jelasnya, di tambahkannya bahwa sebenarnya penegakan sudah menjadi atensi pemerintah, diantaranya BINDA sudah rutin melakukan operasi bersama dengan TIM PORA Kemenkumham di daerah. Namun memang selalu ada kendala dan ini butuh kewaspadaan atau partisipasi dari masyarakat juga.
Saat ini berdasarkan bukti akurat. Bahwa pengungsi luar negeri yang ada di Jawa Timur tersebar di Kabupaten Sidoarjo, Tulungagung, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar. Kota Malang, Kabupaten Pamekasana, Jember, dan Kota Surabaya, Banyaknya pengungsi yang memilih Indonesia sebagai tujuan, tentu menjadi persoalan tersendiri.
” Jika kita bicara aspek kemanusiaan, maka menerima pengungsi di negara kita, adalah wajar. Namun sejatinya, tetap saja banyak masalah yang terjadi dari kedatangan mereka, dan itu menjadi PR besar mengapa negara yang dituju adalah Indonesia, Hal ini terkait eksistensi pertahanan negara kita, karena tidak jarang pesawat asing berusaha menerobos masuk wilayah kita, diantaranya masuk Bandara Juanda “, Jelasnya.
Di beberkan juga bahwa data jumlah pengungsi luar negeri yang berada di wilayah Prov. Jatim sebanyak 426 orang dengan rincian 321 orang di Apama Puspa Agro Desa Jemundo, 75 orang di Penampungan Green Bamboo Cottage dan 30 orang berada di penampungan mandiri yang tersebar di 8 Kab/Kota, Dari total jumlah pengungsi luar negeri tersebut. 314 orang diantaranya merupakan pengungsi asal Afghanistan (74,17%). JN