Teropongindonesianews.com
PESAWARAN,Lampung – Warga desa gerning, kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung melaporkan istri sahnya ke polres pesawaran pada selasa 12/9/2023, sekira pukul 14.54 wib.
Dalam laporan yang disampaikan ke mapolres pesawaran itu atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan sebagaimana tertera didalam surat STPL nomor STTLP/B/161/1X/2023 /SPKT /polres pesawaran/ POLDA Lampung.
Laporan yang disampaikan, yang didampingi oleh advokasi hukum NIZAM ARISTA SH tersebut mendapatkan respon Positif dari anggota mapolres pesawaran AIPDA, WAHYU TRI GUNARSO.
Usai melaporkan, istri sahnya nya soni di tanya media ini hanya jawab singkat “saya sudah serahkan kepada kuasa hukum saya ,dan bang sirli keluarga .,ujar nya.
sirli saat di kunjungi dikediamannya di tanya selaku mewakili keluarga besarnya menyampaikan
“Saya berharap kepada pihak hukum mapolres pesawaran agar dapat memberlakukan keadilan yang selurus -lurus nya, karena kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan, budaya dan adat, namun tidak ada solusi yang baik” ungkapnya.
lanjut sirli mengatakan bahwa dalam waktu dekat soni akan keluar negeri lagi karna pulang ini dalam cuti kerja menjadi TKI di malaysia.
“Ia warga gerning, ia bekerja keluar negeri Malaysia tahun 2017 lalu pulang ke indonesia tahun 2O23
saat pergi meninggal seorang istri dan seorang anak .
bak petir di siang bolong
saat pulang istri sudah serumah dengan orang lain (Suami Simpanan)
Mas AN