Teropongindonesianews.com
Nagekeo,NTT – Saat ini kita dihadapkan dengan berbagai macam persoalan hidup. Baik itu masalah ekonomi, masalah pendidikan, sosial, kesehatan serta masih banyak yang lain.
Persoalan-persoalan ini mirisnya bukan hanya terjadi di kalangan masyarakat menengah kebawah akan tetapi masyarakat kalangan elit juga mengalami persoalan dalam hidup bahkan sampai keranah hukum.
Penyebab timbulnya beragam masalah ini bisa jadi bermacam – macam. Karena hutang piutang, Sumber daya manusia yang rendah, kesalah pahaman, ketidak patuhan terhadap aturan, ketiadaan pekerjaan dan masih banyak penyebab timbulnya masalah secara umum.
Masalah – masalah yang timbul diatas bukan tidak mungkin akan membawa dampak yang berat seperti kekerasan fisik, psikis, dan bahkan juga kekerasan sexual. Sehingga untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kekerasan yang dimaksud maka perlu dilakukan pencegahan sedari dini.
Langkah yang tepat telah dilakukan oleh Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Yayasan Kesehatan Dan Kesejahteraan Masyarakat (YAKKESTRA) memfasilitasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) untuk penguatan kapasitas Kelompok Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa (KP2AD).
Kegiatan yang berlangsung selama satu hari (22/9/2023) di Mbay lokasi Aula Hotel Sinar Kasih diikuti peserta yang berasal dari desa Woewutu dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro.
Pada kesempatan tersebut juga hadir kordinator perlindungan anak dan perempuan WVI, Thomas Brata Suyaka dan Pilot Manager YAKKESTRA Wilibrodus So Wasa.
Thomas dalam sambutannya mengharapkan agar peserta yang hadir sebagai kapasitas anggota KP2AD, Kepala Desa dan BPD untuk dapat mengetahui alur yang tepat untuk penanganan kasus.
Hal tersebut juga dibenarkan Willy agar anggota KP2AD lebih paham dengan tugasnya. Jangan sampai dengan terbentuknya KP2AD didesa tidak menjalankan fungsinya dengan baik. “Terbentuknya KP2AD diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Tugas dan fungsi dapat dijalankan Jika pengurus dan anggota memahami porsi kerja masing – masing. Menerima laporan kekerasan atau pelecehan, hendaknya segera mendapat penanganan.
Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelematkan korban tindak kekerasan. Jangan sampai kita membiarkan korban mengalami perlakuan yang lebih berat dari pelaku. Anggota atau pengurus juga hendaknya di berikan, salah satunya melalui penguatan kapasitas KP2AD.” Ujar Willy.
Sementara itu Kristin Wea dari DPMDP3A sekaligus anggota P2TP2A dalam paparan materi menjelaskan bahwa KP2AD adalah lembaga inisiatif masyarakat yang merupakan kelompok kerja sama dan menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan partisipasi aktif anak, masyarakat dan pemerintah, atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari dan untuk anak dan masyarakat.
Anggota KP2AD pada dasarnya terdiri dari unsur perwakilan anak, pemerintah desa, guru, tokoh masyarakat dan agama, lintas sektor seperti PKK, kader posyandu, LSM dan tenaga kesehatan dan profesi lain yang tentunya memiliki empati atau kepekaan sosial yang tinggi terhadap korban kekerasan atau pelecehan. “Menjadi anggota KP2AD harus berani dan tahan banting terhadap segala cercaan, tekanan atau hal lain yang dapat menyudutkan kita.
Dalam menyelesaikan kasus seperti kasus kekerasan sexual atau pelecehan tidak gampang untuk diungkapkan. Dan biasanya nyali kita juga diuji karena biasanya banyak pelaku yang memilih dengan jalan damai dan untuk kasus yang satu ini tidak ada yang namanya “Damai”, tegasnya lagi.
Kristin juga menambahkan bahwa KP2AD memiliki fungsi preventif dengan melakukan promosi dan kampanye perlindungan perempuan dan anak, respon terhadap korban kekerasan, reintegrasi sosial dan rehabilitasi, pengawasan, kordinasi dalam penguatan sitem rujukan, advokasi kebijakan anggaran dan perubahan perilaku di Desa/ Kecamatan/ Kabupaten, dan partisipasi anak.
Ernesta Kolon pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa alur penanganan jika terjadi kasus akan melapor ke KP2AD, memastikan korban aman lalu diidentifikasi apakah kasusnya berat atau ringan. Apabila kasus ringan akan diselesaikan di tingkat desa, sebaliknya jika kasus berat maka akan dirujuk kepihak kepolisisan untuk selanjutnya di visum. KP2AD yang mendapat laporan kasus bisa juga berkolaborasi dengan KP2AC, P2TP2A, Dinas Sosial serta pihak lain.
Erna menambahkan bahwa pada prisnsipnya terbentuknya KP2AD adalah 70% untuk pencegahan dan 30% untuk penanganan kasus. Menjadi anggota KP2AD juga hendaknya netral, tidak ada keberpihakan pada korban atau pelaku.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberi manfaat lebih kepada peserta.
Dan harapannya agar didesa di adakan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui tugas dan peran KP2AD untuk meminimalisir terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan pada anak atau pelecehan sexual serta kasus lain yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Yuli Gagari