Mobil Plat Merah Rasa Travel

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Pernyataan tersebut di sampaikan oleh beberapa Narsum pada Tim Media Teropongindonesianews.com saat Mobil tersebut parkir di halaman Hotel Seraton Surabaya, Minggu – 24 September 2023.

Awak Media TIN yang juga berasa di lokasi bersamaan dengan pelantikan 11 Pj Bupati Oleh Gubernur Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya dan memang kalau di teliti sampai akhirnya muncul Keterangan tersebut sangat jelas terlihat bukan layaknya Mobil dinas pemerintah, akan tetapi lebih condong pada Mobil Travel yang biasa di jadikan Mobil Wisata.

Beberapa aktivis yang juga mwnyimak tentang hal ini berpendapat bahwa seharusnya pihak pemkab Bondowoso harus bisa menempatkan diri bahwa Mobil tersebut tidak boleh seperti itu, Mobil resmi Pemerintah yang di Modifikasi sedemikian rupa hingga Menyerupai Mobil Travel wisatawan.

Sampai berita ini di tulis Pihak Kabag Umum Pemkab Bondowoso saat di hubungi via WA masih belum ada jawaban dan dengan tidak di balasnya WA Tim Media TIN menurut Hartono, SH salah satu aktivis mengatakan bahwa hal ini sepertinya sudah di rencanakan sebelumnua dengan menempatkan beberapa tulisan mirip Mobil Travel.  Redaksi

 

Continue reading
Bertema Budaya Nasional Dusun Babatan Desa Jenggawah Ikut Memeriahkan Acara HUT RI Ke-78

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Peringatan HUT RI yang ke 78 dusun dan warga  Babatan desa jenggawah adakan acara Karnaval pada hari Minggu 24-9-2023 yang menjadi titik kumpu dihalaman balai dusun Babatan berjalan kaki dimulai dari depan mesjid Talang arah lapangan Babatan menempuh sejauh kurang lebih 4km.

Warga Dusun Babatan yang termasuk RT/RW bersama -sama, sangat antusias sekali untuk memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 78 yang menggelar bermacam – macam acara untuk menghibur warga Dusun Babatan untuk memperingati serta untuk mengenang jasa para pahlawan yang berkorban untuk bangsa dan negara.
Dan berbagai macam kegiatan dibulan Agustus ini yang diadakan, seperti lomba lari karung , lomba untuk anak-anak dan lainnya.

kepala dusun Babatan Tohari berharap agar
tiap tahun bisa selalu acara peringatan HUT kemerdekaan RI selalu di laksanakan,saya sangat mengapresiasi semangat Warga Dusun Babatan yang mana sangat antusias dan juga bisa memberikan dorongan dan semangat pada generasi muda untuk meneruskan perjuangan para pahlawan dan bisa menjaga kedaulatan negara.

Dan saat ini ditampilkan karnaval budaya, dari tingkat TK, SD dan warga setempat untuk memeriahkan suasana dusun Babatan dengan bermacam macam jenis pakaian adat, penampilan pejuang masa dulu juga ada yang lain.
Dengan diiringi berbagai macam sound system ditiap group peserta yang berjalan.

Dalam acara tersebut tak ketinggalan ibu/istri kepala desa jenggawah juga ikut berpartisipasi mengikuti pawai karnaval dan bahkan dari desa tetangga/Desa lengkong juga turut serta dalam acara pawai karnaval dusun Babatan.

I D H A M

 

Continue reading
Kapolres Lamteng Berharap Petani Anak Tuha Kompak & Kooperatif Menyerahkan Tanah HGU

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, poses pembajakan dan upaya pendataan ganti tanam tumbuh hingga hari ini terus berjalan.

Personil gabungan masih bersiaga di Mako Brimob, lahan, dan wilayah perkampungan warga untuk pengawalan.

Disamping itu, proses pembajakan 892 hektar lahan HGU di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah sudah memasuki hari ketiga.

Sejak dimulainya pengambil alihan lahan HGU pada Kamis (21/9/2023), sudah ada 49 petani yang mendaftarkan dirinya ke posko Forkopimda.

“Tanah HGU yang sudah diserahkan petani ke perusahaan sampai hari ini sudah 133,1 hektar,” kata kapolres, Minggu (24/9/2023).

Dirinya mengharapkan para petani bisa kompak dan kooperatif mendaftarkan diri dan menyerahkan tanah HGU tersebut.

Dengan demikian, pihak perusahaan akan memiliki data untuk memberikan uang ganti tanam tumbuh.

Sebelum dimulainya pembajakan lahan, PT BSA menyediakan uang ganti tanam tumbuh senilai Rp 2,5 miliar untuk para petani yang mendaftarkan dirinya.

“Dengan data tersebut, diharapkan uang ganti tanam tumbuh tepat sasaran dan diterima ke orang yang tepat,” harapnya.

Sampai hari ini, ujar Kapolres, posko Forkopimda masih terbuka. Dan ia juga mengimbau para petani yang belum mendaftarkan diri, silahkan mendatangi posko yang berlokasi di Kantor Kecamatan Anak Tuha.

Itikad baik dari masyarakat akan disambut dengan baik oleh Forkopimda.N“Kalau masyarakat kooperatif, kami akan sambut dengan baik,” tutupnya.

Riswanto, selaku petani yang mendaftarkan diri keposko tali asih Forkopimda, mengucapkan terimakasih atas sambut baik posko forkopimda dalam mendata petani yang mau menyerahkan lahan HGU.

Menurutnya, upaya tali asih dari perusahaan adalah upaya mengganti modal singkong yang masih ada di lahan tersebut.

Riswanto telah menerapkan upaya kooperatif menyerahlan lahan HGU tersebut ke perusahaan.

“Terimakasih atas tali asih upaya ganti tanam tumbuh oleh perusahaan dan Forkopimda,” ucapnya.

Sementara Rizki Febrianto mengatakan, dirinya menyambut baik upaya ganti tanam tumbuh oleh perusahaan.

Kemudian, dia telah mendaftarkan diri ke posko Forkopimda yang berlokasi di kantor kecamatan Anak Tuha.

Dirinya mendukung upaya Forkopimda dalam melancarkan pengolahan lahan HGU dan mengembalikan tanah ke perusahaan.

“Terimakasih, tali asih telah saya terima dan semoga upaya pengolahan lahan berjalan baik,” tandasnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Pemimpin Redaksi Barometerbali.com Polisikan 2 Akun Fb ke Polda Bali

Teropongindonesianews.com

Denpasar – Merasa jadi korban “doxing” atau pembunuhan karakter pribadi di media sosial, Pemimpin Redaksi (Pemred) media online barometerbali.com dan wacanabali.com, I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun FB Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali dengan surat tanda penerimaan laporan No. Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, Kamis (21/9/2023).

Kuasa hukum Pelapor, Jro Komang Sutrisna SH, mengaku heran bagaimana pelaku mengambil foto kliennya (Ngurah Dibia, red), dikatakan sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dan menyebarkan fitnah lewat akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali. Ia mencurigai ada tiga nama, tapi pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, akan disampaikan ke penyidik.

“Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya wartawan utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” ungkap Jro Komang Sutrisna usai pelaporan ke Ditreskrimsus Subdit V Unit Cyber Crime dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (21/9/2023)

Ia mengatakan, KUHP Pasal 310 ayat 3 dijadikan alternatif dasar jerat hukumnya. Yang berbunyi, ‘jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah’.

“Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” jelasnya.

Sementara dalam UU ITE, selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Jika didekatkan dengan perbuatan Doxing yang lagi populer saat ini, dimana Doxing berasal dari kata “dox” singkatan dari dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Doxing memiliki akses negatif, jika diniatkan untuk menyebarkan dengan cara fitnah, menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

“Kami buktikan, perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya didampingi pengacara Komang Suasmara, SH, MH.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini instrumen perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 1 ayat (8), perlindungan sebagai sebuah entitas.

“Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam UU Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ungkap pengacara yang juga mantan wartawan Kelompok Media Bali Post ini.

UU Pers no 40 tahun 1999 juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat (2), tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tutup Jro Komang Sutrisna.

Pewarta: Zamri B.

Editor: Santoso.

Continue reading
Waspada…!!! Penipu Mengatasnamakan Kepala Dinas Kominfo Situbondo

Teropongindonesianews.com

SITUBONDO – Waspada aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro. Pelaku penipuan tersebut memanfaatkan profil pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo itu untuk mengelabuhi calon korbannya Via pesan WhatsApp (WA).

Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku mulai dari modus meminjam uang hingga menawarkan produk tertentu. Padahal transaksi ini berujung scam atau bodong.

Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro, dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa nomor +62 858-8392-73063 bukan miliknya. Nomor tersebut mengaku sebagai nomor barunya dan melakukan upaya-upaya penipuan.

“Ini adalah nomor pelaku penipuan. Apabila dihubungi oleh nomor tersebut agar diabaikan saja dan jangan langsung diblok. Karena takut di retas data pribadinya, serta kami tegaskan itu bukan nomor kami,” jelasnya.

Dadang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan dirinya. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dari nomor tersebut, bisa langsung melaporkan ke aparat kepolisian Situbondo.

“Silahkan konfirmasi langsung atau melaporkan ke kami, apabila memang menjadi korban tindak penipuan. Karena kami tegaskan sekali lagi nomor +62 858-8392-73063 itu, bukan nomor kami,” tegasnya.

Dadang juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan pesan yang diterima melalui WA. Apabila ada pesan yang mencurigakan, sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu kepada orang yang bersangkutan.

BiroTINsitubondo

Continue reading