Jelang Liga 3 PSSI Polisi Lakukan Asesmen Stadion Letjend H. Soedirman Bojonegoro

Teropongindonesianews.com

BOJONEGORO – Menjelang Liga 3 PSSI Jawa Timur, Polres Bojonegoro bersama Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Jatim yang diwakili Kasubdit Audit Ditpamobvit, AKBP Wachid Arifaini beserta anggota melakukan penilaian risiko atau risk assessment stadion Letjend. H. Soedirman.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, SIK melalui Kabag Ops, Kompol Budi Santoso mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Bojonegoro, Sally Atyasasmi, Panitia penyellenggara kompetisi, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kesehatan, Damkar, Dishub dan tamu undangan lainnya.

“Kemarin Dipamobvit Polda Jatim yang didampingi instansi terkait dan panitia penyelenggara melakukan pengecekan baik dalam dan luar stadion Letjend. H. Soedirman,”ujar Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Budi Santoso, Jumat (24/11).

Kompol Budi Santoso mengatakan bahwa penilaian risiko atau risk assessment untuk memastikan kelayakan dan kesiapan Persibo Bojonegoro sebagai tuan rumah di grup N Liga 3 Jatim.

“Sesuai regulasi dari PSSI harus dilaksanakan risk assessment berdasarkan Perpol 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga,” ujarnya.

Masih kata Kompol Budi Santoso penilaian keamanan juga bertujuan untuk mengetahui beberapa risiko yang mungkin terjadi saat pertandingan sepakbola digelar.

“Penilaian risiko ini penting pada setiap stadion yang digunakan baik untuk liga resmi maupun persahabatan agar setiap pertandingan berjalan aman dan lancar. Ada beberapa poin yang diverifikasi, baik di dalam stadion maupun di luar,”jelas Kompol Budi.

Di tempat terpisah, Kasubdit Audit Ditpamobvit, AKBP Wachid Arifaini mengatakan, perlunya assessment untuk memberikan rekomendasi, baik keamanan, infrastruktur, tim medis dan hal lainnya yang berkaitan dengan aman dan lancarnya pertandingan.

“Selain itu meminimalisir kejadian yang tidak kita inginkan sehingga perlunya assessment untuk memberikan rekomendasi, baik keamanan, infrastruktur, tim medis atau lainnya,”ujar AKBP Wachid.

Ia menjelaskan sesuai dengan regulasi, dalam pengamanan pertandingan sepakbola sendiri, pihak kepolisian hanya berada di barisan pengamanan ring 2 atau di luar stadion. Namun, jika dibutuhkan oleh penyelenggara baru bisa masuk ke dalam stadion.

“Untuk kompetisi sepakbola sesuai regulasi kepolisian hanya di ring 2, untuk keamanan di dalam stadion diserahkan ke Stewart. Polisi bisa hadir ke dalam jika ada permintaan,” pungkasnya. (Waf/Hms)

Continue reading
Jumat Curhat Polres Lamongan Gelar Silaturahmi, Cangkrukan dan Ngopi Bareng PSHT

Teropongindonesianews.com

LAMONGAN – Polres Lamongan Polda Jatim menggelar acara silaturahmi cangkrukan dan ngopi bersama pengurus Pencak Silat PSHT cabang Lamongan dan forkopimda Kabupaten Lamongan.

Acara tersebut berlangsung di padepokan perguruan silat PSHT, Jalan Raya Menongo 22, Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi,Jumat (24/11).

Hadir pada kegiatan tersebut Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, S.Kom,. S.I.K., M.Si, Kasdim 0812 Lamongan, Kapolsek Sukodadi, Para Kasi dan Kanit, Ketua PSHT Cabang Lamongan, Pengurus PSHT, dan Ketua Ranting Perayon.

Dalam sambutannya Wakapolres Lamongan menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan PSHT bersama forkopimda untuk mendukung Pemilu damai 2024.

Wakapolres Lamongan menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas menjelang pemilu 2024 agar aman dan damai.

“Seluruh perguruan silat di Kabupaten Lamongan diharapkan dapat menjaga kondusifitas dan menghindari perselisihan.”tutur Kompol Akay Fahli.

Wakapolres Lamongan juga mengingatkan agar anggota perguruan silat segera menghindari gesekan baik sesama perguruan maupun lain perguruan silat bahkan dengan aparat keamanan dan Masyarakat.

“Ini untuk mencegah munculnya permasalahan, dan Alhamdulillah hingga saat ini, hubungan harmonis antara kepolisian dan perguruan silat di Lamongan telah terjalin dengan baik,”ungkapnya.

Wakapolres Lamongan berharap hal tersebut dapat menjadi landasan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Lamongan ke depannya.

“Acara silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerjasama antarinstansi dalam menciptakan Pemilu damai dan menjaga keamanan di masyarakat terutama wilayah Kabupaten Lamongan,”tutup Wakapolres Lamongan. (LD)

Continue reading
Pelaksanaan Imunisasi BIAS DT dan TD Oleh Puskesmas Bandar Agung dan Kegiatan Marketing Siswa SDN 1 Gunung Agung. 

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Mendukung dan melaksanakan salah satu program lanjutan bagi anak sekolah yang menjadi kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (UPTD Puskesmas) Bandar Agung berkolaborasi dengan pihak Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Gunung Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lampung Tengah, melaksanakan pemberian Imunisasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) bagi siswa-siswi kelas l, ll dan V yang dilaksanakan di sekolahan setempat. Jum‘at, (24/11/2023)

Mewakili Kepala Puskesmas (Kapuskes) Bandar Agung H. Ns. Yunus S.Kep., Nes, selaku Bidan Desa/Kampung Eli Yulinda, saat di temui dilokasi mengatakan Imunisasi BIAS merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak terhadap penyakit.

“Yang kita berikan ini adalah Imunisasi BIAS Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus Difteri (TD), dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan tubuh anak agar terhindar dari Infeksi Difteri, Tetanus, batuk rejan (Pertusis),” ujarnya.

Bidan Eli juga menjelaskan, untuk pelaksanaan Imunisasi Bias diwilayah kecamatan Terusan Nunyai oleh UPTD Puskesmas Bandar Agung telah dimulai sejak hari kemarin.

“Ini telah dilaksanakan sejak kemarin yang dilakukan secara bergilir di lembaga instansi pendidikan sekolahan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya.

Sementara selaku Kepala SD Negeri 1 Gunung Agung, Agnes Sukartini,S.Pd menyampaikan terimakasih kepada UPTD Puskesmas Bandar Agung atas kerjasamanya dalam pemberian Imunisasi BIAS pada siswa-siswinya.

Ia juga menjelaskan ada 90 siswa-siswinya, terdiri dari kelas l, ll dan V yang akan menerima pemberian Imunisasi BIAS. Namun, dari jumlah tersebut ada beberapa siswa-siswi yang tidak diimunisasi, seperti mereka yang sakit atau yang suhu badanya cukup tinggi (Demam).

“Kita berharap, semoga dengan adanya pemberian imunisasi Bias ini dapat semakin meningkatkan kebalan tubuh anak-anak didik kita sehingga mereka akan selalu sehat,” harapnya.

Dengan begitu, sambung Kepsek, “Mereka dapat mengikuti proses belajar mengajar dan menerima materi pelajaran yang diberikan oleh para dewan gurunya dengan baik,” ujarnya.

Kepsek Agnes Sukartini juga mengungkapkan, selain kegiatan pemberian Imunisasi BIAS oleh UPTD Puskesmas Bandar Agung, ada juga kegiatan Marketing yaitu stand bazar siswa-siswi kelas Vl.

“Hari ini, setelah kegiatan senam tadi kita juga mengadakan kegiatan Marketing untuk sisa kelas Vl dengan tujuan melatih kemandirian dan keterampilan anak-anak untuk mengembangkan kewirausahaan yang nantinya bisa mereka kembangkan dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.

Pewarta: Nizar. 

Editor: Santoso. 

Continue reading
Rhomat Ramadhon Kepala Pekon Tanjung Agung Diduga Lakukan Mark Up Belanja BLT DD Dan Lampu Penerang Jalan FIKTIP TA 2022.

Teropongindonesianews.com

Tanggamus – Kepala Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung diduga mark up belanja Dana Desa BLT (DD) ditahun dan lampu penerang jalan fiktip 2022-Lampung-Tanggamus,24 NOVEMBER 2023

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak ingin disebut kan namanya “kak tolong cek dan dikonfirmasi tentang anggaran didesa/pekon kami ditahun 2022 yang direalisasikan tapi jauh dari kata tepat sasaran.

Untuk diketahui pekon Tanjung Agung merealisasikan anggagaran BLT (DD)Tahun 2022

Tahap 1

Nama Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 237.600.000

Tahap2

Nama Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 356.400.000

Tahap3

Realisasi
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD 2022)
Rp 475.200.000

Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
Rambu Jalan (Rambu-rambu di Jalan Pekon )
Rp 10.000.000

Rambu Jalan (Lampu Penerangan Jalan ( JPU ))
Rp 21.000.000

Pewarta yang bekerja di lapangan mencoba menggali informasi kepada masyarakat sekitar, Bapak berinisial DM,warga kampung Tanjung Agung, menjelaskan kepada pewarta “memang benar ada bantuan BLT (DD) karena tidak terlalu paham pak, coba temuin RT/Kadus nya untuk lebih jelasnya ”ujarnya.

Berdasarkan saran dari warga, pewarta menuju kediaman bapak Unai selaku Bayan “iya mas benar ada bantuan BLT (DD)yang dibagikan ke masyarakat kurang mampu Disekitaran desa tanjung Agung yang dibagikan setahun tiga kali untuk pembagian di dusun 2 sekitaran kurang lebih 120 orang ya mendapatat bantuan BLT (DD) ucapnya””

Penjelasan dari bapak salah satu warga yang kediaman nya tidak jauh dari balai pekon Tanjung Agung ya kami mendapatkan bantuan Anggaran BLT (DD)

Tahap1
Rp 400.000
Tahap2
Rp 900.000
Tahap 3
Rp 700.000

yang dibagikan kurang lebih 400 orang
Saat Ditanya tentang Anggaran lampu penerangan jalan beliau menjawab setau saya tidak ada pak dikampung /desa kami “Tutup nya

Lajut bayan unai
Rambu-Rambu di belikan kurang lebih sekitaran 20 unit””
Kalau untuk Anggaran Lampu penerangan Jalan (JPU)setau saya di desa Tanjung agung tidak ada”
imbuhnya”

Masih kata warga tersebut, apa lagi untuk Dari Anggaran BLT (DD)dibagikan cuma segitu padahal untuk anggaran begitu besar tambah lagi rambu-rambu dan penasang lampu jalan tidak ada sangat mencontoh kan perbuatan tercela ujarnya”

“Kami berharap kepada aparat berwenang seperti Inspektorat, APH,dan BPK bisa turun langsung dan kroscek, jika memang ditemukan adanya unsur mark up
yang dilakukan Kepala Kampung, tolong segera diproses secara hukum ” pintanya.

Untuk keakuratan informasi pewarta menghubungi Kakon Rhohmat Ramadhan melalui pesan dan telpon washup Dengan NO 081368xxxxxx untuk di konfirmasi tidak ada tanggapan /Respon terpaksa Berita kami tayangkan.

Penulis: Neki. 

Editor: Santoso. 

Continue reading
Satpol PP dan Polres Garut Amankan 8.400 Botol Miras, Nilainya Capai Rp300 Juta. 

Teropongindonesianews.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengamankan 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

“Nah kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).

Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

“Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres ya, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kebetulan kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

“Bilangnya begitu (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut,” ucapnya.

Usep Basuki Eko menyebutkan bahwa pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir. Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.

“Nah Itu ya itu karena memang kalau di Perda itu kan tuntutannya dipandang oleh (terduga) ringan kan, kan cuma denda 50 juta bagi mereka 50 juta bisa saja, kurungan 6 bulan,” tandasnya.

Pewarta: Jang Naga.   

Editor: Santoso. 

Continue reading