Kunjungi Makodim 0726/Sukoharjo, Anak-anak Paud Al Islah laksanakan Outing Class

Teropongindonesianews.com

Sukoharjo (24/11/23) Kodim 0726/Sukoharjo mendapatkan kunjungan kegiatan Outingclass dari Paud Al Islah, Jombor, Bendosari Kabupaten Sukoharjo dengan didampingi para Guru Pembimbing Paud Al Islah.

Diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Paud Al Islah ini merupakan yang kesekian kalinya dalam rangka Outing class yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan yang bertujuan untuk mengenalkan peserta didik pada lingkungan dan profesi yang ada di Sukoharjo dan salah satunya Kodim 0726 Sukoharjo.

Kepada anak-anak Paud Al Islah mereka diperkenalkan beberapa permainan baru, yel-yel serta menyaksikan baris-berbaris bapak-bapak TNI dan berfoto bersama dengan prajurit. Beberapa kegiatan ini bertujuan untuk mendidik anak agar lebih berani dan berdisiplin serta pengenalan profesi, sehingga dapat menginspirasi anak-anak Paud Al Islah.

Peltu Sugihartono bersama anggota juga mengajak kepada anak-anak untuk lebih mengenal TNI dan pengenalan lingkungan Kantor Kodim 0726 Sukoharjo. “Kodim ini sangat terbuka bagi siapa saja khususnya bagi anak-anak didik, karena dengan mengenalkan lingkungan Instansi kepada anak didik secara dini akan memberikan pandangan/cita-cita, motivasi serta sebagai pembentukan karakter bangsa dan jiwa nasionalisme serta perilaku yang berkaitan tentang kecintaan terhadap Tanah Air Indonesi yang diharapkan dapat berguna bagi Nusa, Bangsa, Agama serta Orang Tuanya,” terang Peltu Sugihartono.

“Anak-anak merasa senang, terlihat dari antusiasme dan keceriaan mereka selama mengikuti kegiatan, saya rasa metode ini sangat cocok untuk mengisi wawasan kebangsaan dan penegenalan lingkungan bagi anak-anak, mereka akan merekam memori ini hingga dewasa nanti”, kata Pelda Sugihartono.

Para Guru pembimbing menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kodim 0726/Sukoharjo atas penyambutan yang sangat luar biasa, begitu akrab dan penuh dengan rasa kekeluargaan dan mengisi dan membeekali materi yang sangat bermanfaat bagi para peserta didiknya.

Agus Kemplu

Continue reading
Polda Sumsel Menggelar Opsnal TW III Tahun 2023

Teropongindonesianews.com

PALEMBANG– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Opsnal TW III Tahun 2023, yang di ikuti Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sumsel, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan ini dilakukan melalui via zoom, dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK dari Gedung Partaria PT Pertamina Hulu Rokan zona 2 Kota Prabumulih.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM membenarkan bahwa adanya giat Opsnal TW III Tahun 2023, yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

“Benar adanya kegiatan tersebut yang dipimpin oleh bapak Kapolda Sumsel yang di ikuti seluruh Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sumsel,” ujarnya.

Dalam giat tersebut di bahas beberapa hal seperti Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) masing-masing wilayah Polres dan Polrestabes jajaran Polda Sumsel.

Menghadapi pemilu 2024 yang tinggal 83 hari lagi menuju pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang hingga beberapa tahapannya. “Namun sesuai arahan bapak Kapolda Sumsel, bahwa kita untuk sekarang ini, fokus di tahun anggaran 2023 ini dulu,” terangnya.

Dengan melakukan pengamanan kampanye dan operasi lilin dalam menyambut Hari Natal dan Tahun baru, bahkan mengantisipasi ancaman terorisme.

“Untuk itu, kita akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan terkait beberapa hal tersebut di wilayah hukum kita,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, beberapa poin penting terkait penanganan massa dan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024 di Provinsi Sumsel. Seperti penggalangan Isu Intoleransi agar tidak berkembang dan memicu konflik di masyarakat.

Kemudian sikap humanis terhadap masyarakat dimana seluruh personel diharapkan bersikap humanis dalam berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat, serta menghindari ucapan atau perbuatan yang bersifat provokatif.

Netralitas Tahun Politik, dalam menghadapi tahun politik 2024, seluruh personel dilarang berpihak atau membantu politisi dari partai manapun, termasuk memasang spanduk atau melakukan dukungan politik lainnya.

Penegakan Hukum Secara Persuasif dan Humanis, dengan mendorong penegakan hukum yang persuasif dan humanis dalam menghadapi kasus illegal drilling, terutama pada penyulingan minyak masyarakat.

Kemudian, lanjut ia mengatakan, menjaga Hubungan Baik dengan LSM dan Mahasiswa, agar tidak ada konflik antara Polri dengan LSM dan terjalin hubungan baik dengan mahasiswa.

Lalu, Peningkatan Kehadiran Petugas, para Kapolres diharapkan untuk meningkatkan kehadiran petugas di lapangan, mengoptimalkan anggaran yang tersedia, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK M Si, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya SIK MH.

Kemudian para Pejabat utama Polda Sumsel, para Kapolres Jajaran Polda Sumsel, Wakapolres/Tabes Jajaran beserta para PJU dan Kapolsek mengikuti secara virtual dari wilayah masing-masing.

Ir/Sumsel

Continue reading
JAM-Pidum Menyetujui 31 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. 

Teropongindonesianew.com

Kamis 23 November 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka Arif Budiman Lubis alias Gondrong bin Nirwan Lubis dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Indra als Indra bin Agusni dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Candra als Ican bin Cik Nang dari Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Metu alias Panther dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka I Gilang Sandy Praditya, Tersangka II Necki Firmansyah dan Tersangka III Muhammad Rizki Anzal’na Hufi dari Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Samsul Arifin bin Sutrisno dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Sulaiman bin Busar dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Mochammad Rifqi Ardiansyah alias Kicot bin Sunari dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Alim Maulana Putra bin M Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka Andri Nurviawan bin Sugitno dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka Candra Dermawan bin Wukir Hartoni dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Nanang Anugrah bin Sulikan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Firmansyah Beny Adam bin Wasiswoyo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Aulus Manggar Sari bin Misdi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jibno alias Nono bin Sunabi dari Kejaksaan Negeri Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1), (3) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Ahmat Noto bin Temu dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Herwansyah bin Nazman dari Kejaksaan Negeri Serang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Tri Mutiara Rohmah alias Tia binti (Alm.) Sudirman dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Linton Giasi alias Inton dari Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka Taman Ginanjar Wisnu bin Kasimin dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Dicky Rahman Hakim bin Madjono dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Arjoyo alias Oyo bin (Alm.) Dana Ijab dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Agus Hermawan bin (Alm.) Suharno dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Herman Aritonang bin Anggiat Aritonang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka I Alimudin Raharusun alias Ambon dan Tersangka II Tetlam Nuhuyanan alias Lampe dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka I Ramandariyah dan Tersangka II Apriyanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tersangka Riski bin La Gedi dari Kejaksaan Negeri Buton, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Kalfin Bin Suwardin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Novianti binti Hasan Razali Lubis dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Moehammad Sri Harjuno Soseobahu bin Moehammad Hero Setiawan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Jakarta, 23 November 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Pewarta: Jhon.     

Editor: Santoso. 

Continue reading
Tasyakuran HUT ke-78 Brimob: Ajang Silaturahmi dan Kekompakan di Polres Batang. 

Teropongindonesianews.com

Kapolres Batang Harapang – Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun berharap agar para personel eks Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas di Polres Batang senantiasa menjaga dedikasi, loyalitas, integritas, dan dinamisasinya yang tak terlupakan, yaitu semangat yang tetap berkobar dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Saya mengharapkan semangat ini tetap terpatri dalam diri anggota mantan Brimob yang telah pindah tugas sesuai fungsi masing-masing, namun semangat Brimob masih tetap menyala,” ujar Kapolres Batang AKBP Saufi dalam acara tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-78 Korps Brimob Polri yang diadakan oleh anggota eks Brimob Nusantara Polres Batang di Lobi Mapolres setempat pada Rabu (22/11/2023).

Kapolres mengungkapkan rasa bangganya terhadap anggota yang sebelumnya bertugas di Brimob sebelum bergabung dengan Polres Batang.

Menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan tersendiri, dan semangat yang dimiliki diharapkan dapat diwariskan kepada anggota muda dan personel Polres lainnya.

“Semangat yang menggelora harus selalu ada dan tetap harus dijaga. Kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi harus menjadi contoh bagi anggota di Polres Batang,” tegas Kapolres.

Dalam penutup sambutannya, Kapolres Batang AKBP Saufi mengucapkan, “Selamat Hari Ulang Tahun ke-78 Brimob, semoga tetap jaya. Brimob untuk Indonesia dan tetap menjadi kebanggaan Polri,” ucap Kapolres.

Sementara itu, Ketua pelaksana acara tasyakuran, Kapolsek Gringsing AKP Imam Sudrajat, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas HUT ke-78 Brimob.Ia menjelaskan bahwa acara tasyakuran ini akan menjadi agenda rutin tahunan.

“Kegiatan hari ini akan menjadi agenda rutin setiap tahun, dengan jumlah eks Brimob di Polres Batang sebanyak 41 personel. Acara ini juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antar anggota, guna menjaga kekompakan dan soliditas dalam menjalankan tugas kepolisian,” ujar Imam Sudrajat.

Ia menambahkan, harapan besar mereka adalah agar anggota eks Brimob dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Polri secara umum, dan khususnya Polres Batang.

“Tentunya, kami berharap untuk mendapatkan bimbingan dan arahan yang baik dari Bapak Kapolres, agar dapat melaksanakan tugas dengan optimal,” tambahnya.

Pewarta: Jony.   

Editor: Santoso. 

Continue reading
Pemkab Batang Tingkatkan Pemantauan Bersama Instansi Terkait Jelang Pemilu. 

Teropongindonesianews.com

Batang – Menjelang perhelatan demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024, sejumlah pengelola media sosial dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diajak secara spesial oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang untuk berperan aktif dalam menjaga kedamaian wilayah.

Sosialisasi penting dilakukan agar setiap konten dan informasi yang disampaikan mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemilu.

Triossy Juniarto, Kepala Diskominfo Batang, menyampaikan bahwa pendampingan dan pemantauan akan ditingkatkan dengan kerja sama beberapa instansi terkait.

“Pemantauan akan kami intensifkan dengan bersinergi bersama Humas Polres, Kesbangpol, dan Bawaslu, guna menciptakan kondisi politik yang aman dan nyaman,” jelasnya setelah membuka Sosialisasi Peran Media Sosial dan KIM di ruang Ujungnegoro, Bapelitbang, Kabupaten Batang, pada Rabu (22/11/2023).

Triossy mengakui bahwa media sosial memiliki peran yang lebih dekat dan dapat didengar oleh masyarakat.

Menjelang tahun politik, pengelola media sosial dan KIM diharapkan dapat menyaring setiap informasi sebelum membagikannya kembali kepada publik.

“Saring terlebih dahulu informasi yang berpotensi menimbulkan konflik, dan sebarkan dengan santun agar masyarakat mendapatkan pencerahan dari setiap berita yang mereka terima,” tegasnya.

AKP Busono, Kasi Humas Polres Batang, memastikan bahwa tim Siber yang dibentuk oleh Polres secara intensif melakukan patroli di dunia maya. Jika ditemukan konten-konten bernuansa kampanye hitam, tindakan akan segera diambil.

“Pemantauan diintensifkan di platform TikTok, Facebook, dan Instagram yang mayoritas dimanfaatkan oleh pengelola media sosial,” ungkapnya.

Hingga saat ini, belum ada pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan media sosial oleh para pengelola. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa menjelang kontestasi politik, situasi di media sosial akan semakin memanas.

“Para pengelola media sosial diharapkan untuk menyaring terlebih dahulu sebelum membagikan kepada warganet, sehingga bersama-sama menciptakan kedamaian wilayah,” imbaunya.

Agung Wisnu Barata, Kepala Kesbangpol Batang, juga menyampaikan pendapat serupa, bahwa pencegahan lebih efektif jika dilakukan sejak awal.

Hal ini bertujuan agar para pengelola media sosial menggunakan akal sehat sebelum menyebarkan informasi yang diperoleh.

“Setiap kali menyebarkan berita, harus ada batasan-batasan nilai. Semua harus beretika karena kita hidup di negara hukum,” tegasnya.

Dan tidak menutup kemungkinan adanya kampanye hitam yang muncul setiap tahun politik.

Pewarta: Jony.   

Editor: Santoso. 

Continue reading