Polres Bondowoso berhasil meringkus Guru SD Cabuli Anak Dibawah Umur
Teropongindonesianews.com
Bondowoso, Profesi seorang Guru seharusnya menjadi teladan dan contoh yang baik bagi siswa dan siswi sekolah serta dimata masyarakat. Beda halnya dengan Guru SD ini, tega melakukan Pencabulan bocah yang masih berusia 5 Tahun. Sebut saja namanya Bunga (Korban).
Diketahui bahwa Pelaku tersebut atas Nama Inisial JB (58) yang beralamatkan wilayah Kabupaten Bondowoso, diketahui bahwa Pelaku tersebut berprofesi seorang Guru di sebuah Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Pelaku diamankan oleh Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 5 tahun dan atas bukti-bukti laporan oleh pihak korban.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin menerangkan kronologi kejadian, “Yakni saat korban Bunga diajak kerumah Pelaku JB yang lokasinya berdekatan, selanjutnya korban Bunga meminta untuk buang air kecil, saat akan dibersihkan inilah tersangka mengatakan bahwa di kemaluannya ada semut, namun korban mengelak karena memang tidak ada, ” ungkapnya.
“Tak hanya itu, Pelaku JB tetap saja meraba-raba bagian vital korban, bahkan tak berhenti disitu, korban yang masih sangat kecil ini dibawa masuk dalam kamar dan kembali mengalami tindakan pencabulan, ” terang Ipda Nurdin.
“Akibat kejadian tersebut korban Bunga trauma dan selalu ketakutan jika bertemu maupun melihat tersangka JB, ” tambahnya.
Menurut KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni seluruh pakaian dan kaos kaki korban.
” Untuk mempertanggung jawabkan kelakuan bejat Tersangka JB dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, “pungkas KBO Satreskrim Polres Bondowoso. LD
(Humas)