Lawyer PPWI Dukung Pemeriksaan Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Wartawan
Teropongindonesianews.com
Pringsewu, Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum guru SMKN 1 Gadingrejo, Deni Feriyanto, terhadap tiga wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru.
Pada hari Rabu (24/04/2024), Nursidi, salah satu saksi dalam kasus ini, diperiksa oleh Cyber Crime Polda Lampung. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan terhadap terlapor, Deni Feriyanto, yang sebelumnya telah dilakukan.
Ujang Kosasih, SH, lawyer PPWI, mendukung penuh proses pemeriksaan saksi dan meminta agar penyidik Cyber Crime Polda Lampung terus mengusut kasus ini. Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan menjadi pelajaran bagi oknum guru tersebut.
Ketiga wartawan PPWI yang menjadi korban pencemaran nama baik, NI, AM, dan RSA, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Cyber Crime Polda Lampung. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diproses dan diselesaikan dengan adil.
DF, oknum guru honorer SMKN 1 Gadingrejo, telah menyerahkan diri kepada penyidik Cyber Crime Polda Lampung. Ia menyatakan siap untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ketua PPWI Pringsewu mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, dan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H., atas tindak lanjut laporan pencemaran nama baik ini.
AM, salah satu korban pencemaran nama baik, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Cyber Crime Polda Lampung akan profesional dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum.
Penyidik Cyber Crime Polda Lampung menyatakan bahwa setelah berkas perkara lengkap, mereka akan menggelar rapat dengan ahli bahasa dan ahli hukum untuk membahas kasus ini. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada pihak pelapor.
Kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis di SMKN 1 Gadingrejo masih dalam proses penyidikan. PPWI dan para korban berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pelajaran bagi oknum guru tersebut.
Sadek
Editor : Budhi