Disnaker Jember dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Bimtek Verifikasi dan Validasi Data Buruh Tani Tembakau Tahun 2024

Teropongindonesianews.com

Jember – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Drs. Suprihandoko, MM menghadiri serta membuka langsung kegiatan Bimtek Verifikasi dan Validasi data Buruh Tani Tembakau di kota cinema mall jember, Rabu (15/05/2024).

“Dalam hal veriifikasi dan validasi data sepenuhnya ada dalam ranah Disnaker Jember dan Jika ada badan usaha atau penggiat usaha belum mengikutsertakan karyawannya untuk dapat melaporkan ke Disnaker Jember”, terang Suprihandoko.

Tujuan dari Verifikasi dan Validasi ini untuk menambahkan data Buruh Tani tembakau yang benar sehingga dapat memenuhi kriteria mendapatkan perlindungan jamsotek agar dalam pemberian manfaatnya tepat sasasaran.

“Iuran untuk perlindungan Buruh Tani Tembakau ini nanti bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024”, terang Suprihandoko.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai narsumber untuk menjelaskan manfaat program yang akan diterima peserta jika sudah terlindungi program tersebut.

“Manfaatnya bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja maka seluruh biaya perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila peserta meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya,” Jelas Dadang.

“Perlindungan ini sangat penting bagi pekerja dan juga keluarganya, sebab selain dapat memberikan rasa aman saat bekerja dan juga berfungsi sebagai salah satu strategi pencegahan risiko sosial yang timbul akibat tulang punggung atau sumber penghasilan tidak ada lagi,”. Imbuhnya.

Pada Kesempatan yang sama, Camat Wuluhan Andri Purnomo menjelaskan, “Kebetulan diwilayah Wuluhan hampir keseluruhan petani penghasil tembakau, Wuluhan sering jadi tempat Tempat yang memang cocok untuk menanam tembakau, bahkan diwuluhan semua prodak bisa dihasilkan dengan baik, oleh karena itu penting para petani mendapatkan proteksi diri agar mereka tenang dalam bekerja dan itu selaras dengan hasil tanam mereka karena sudah tidak cemas lagi.

Pewarta: Zubaida.

Editor: Santoso.

Continue reading
Ketua Umum PJI Setuju Revisi UU Penyiaran

Teropongindonesianews.com

Surabaya – Rencana perubahan/revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 diinisiasi oleh DPR RI. Saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), setuju Revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Menurut saya sangat perlu. Penyiaran harus dimasukkan sepenuhnya sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers.

Kegiatan penyiaran tak pelak bagian dari kegiatan jurnalistik. Penyempurnaan UU penyiaran, wajib disinkronkan dengan UU Pers. Ini baru betul! Bukannya seperti yang saat ini sedang diinisiasi DPR RI, revisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menampilkan draf RUU  (Rancangan Undang Undang) penyiaran yang menurut saya sangat “amburadul” dan “super ngawur”.

Draf RUU penyiaran 2024 berisi pasal pasal “pembredelan” layaknya masa Orde Baru. Dalam pasal 17, pasal 23, pasal 26A dan pasal 27, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) diberi kewenangan mutlak melakukan teguran tertulis, menolak perpanjangan IPP sampai pencabutan Ijin Penyiaran. Dan dalam pasal 28A, KPI dapat menghentikan sementara Isi Siaran sampai penghentian tetap.

Dalam pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, KPI berhak menegur tertulis sampai merekomendasi pencabutan IPP dan pemutusan akses terhadap Konten Siaran. Ini semua pasal “pembredelan”, Bung!

Belum lagi dalam pasal 42 disebutkan, penyiaran diatur oleh KPI dan sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI?! Benar benar “amburadul” dan “ super ngawur”. Penyiaran bagian dari kegiatan jurnalistik. Jadi harus diatur oleh Dewan Pers. Apalagi sengketa jurnalistik.., ya jelas kewenangan Dewan Pers lah…., “Bapak/Ibu Dewan Terhormat”!

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi kok dilarang?! Jurnalisme investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” seharusnya berkoordinasi dengan Ahli Pers atau Dewan Pers dulu sebelum mengajukan draf RUU tentang penyiaran yang jelas jelas pasti berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k) mengatur larangan konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. “Bapak/Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham kalau peraturan yang memuat istilah pencemaran nama baik berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Kalau larangan konten yang mengandung penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme, saya setuju.

Pasal 51 huruf E juga tidak selayaknya, bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.  Sengketa penyiaran atau sengketa kegiatan jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, dilakukan oleh Dewan Pers!

Saya berharap, DPR RI khususnya saya tujukan kepada “Ibu Ketua DPR RI yang Terhormat”, segera berinisiatif menarik draf RUU Penyiaran tahun 2024 yang telah terlanjur diajukan dan selanjutnya melibatkan Dewan Pers, Ahli Pers dan Organisasi Pers untuk menggodog draf RUU Penyiaran. Saya berharap “Bapak Ibu Dewan Terhormat” peka, agar gojekan Gus Dur yang menyamakan kelakuan para anggota DPR bak anak Taman Kanak Kanak tidak terbukti.

Bila UU Penyiaran yang disahkan tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Dewan Pers beserta semua komunitas Pers saya minta tegas aktif menolak.dan melakukan perlawanan aktif sampai berhasil. Dan bukan hanya sekedar melawan.

Penulis:
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
(Persatuan Jurnalis Indonesia)

Continue reading
Sopir Truck Dianiaya Bang Jago, Polres Lampung Tengah Buru Para Pelaku

Teropongindonesianews.com

Lampung Tengah – Suhadi, seorang sopir truk asal Desa Waringinsari Timur, kecamatan Adiluwih, kabupaten Pringsewu menjadi korban penganiayaan dan pemukulan kawanan preman di Jalan Raya Buyut, kecamatan Gunung Sugih, kabupaten Lampung Tengah.

Insiden itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 16:30 WIB saat korban melintasi Jalan Raya Buyut.

Akibat penganiayaan tersebut, Suhadi mengalami patah tulang pada lengan dan luka hantaman besi pada kedua kakinya.

Kejadian itupun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi.

Kasat mengatakan, bahwa menurut kesaksian Eko selaku kernet, para pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor untuk memberhentikan laju truck yang dikendarai oleh Suhadi.

Saat itu, Suhadi dan Eko baru saja melintas di daerah pabrik BW, hendak menuju Pringsewu.

“Tiba tiba truck mereka dihadang, lalu satu orang pelaku langsung memanjat pintu mobil sambil berteriak dan langsung menganiaya Suhadi,” jelasnya.

AKP Nikolas menjelaskan, atas kejadian tersebut, Suhadi harus terbaring dalam perawatan akibat luka patah tulang yang dideritanya.

Sementara Eko selaku kenek telah membuat laporan Polisi ke Mapolres Lampung Tengah.

“Benar, kami telah menerima laporan upaya percobaan pencurian disertai dengan kekerasan terhadap seorang sopir asal Pringsewu,” jelasnya.

Dimulai malam ini, lanjut Kasat Reskrim, “Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang melakukan penyelidikan, mohon doanya, cepat atau lambat para pelaku akan segera kami tangkap,” tegas dan tandasnya. Sumber: Humas_LT

Pewarta: Nizar.

Editor: Santoso.

Continue reading
Tim LBHR SPI Dampingi Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya

Teropongindonesianews.com

Rokan Hulu – Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya datangi Polres Rohul guna untuk memperjelas permasalahan yang terjadi di wilayah tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat yang selama ini caplok oleh PT EMA, berdasarkan ijin HGU.

Sementara ijin HGU PT. EMA sudah di cabut negara, hingga terlihat terang di peta yang di keluarkan oleh oleh kementerian ATR, ternyata lahan kebun kehidupan masyarakat yang merupakan tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat di luar HGU PT EMA tersebut.

Tim Lembaga Bantuan Hukum dari Masyarakat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya Suriani Siboro dan Fransisco Butar Butar, saat berada di Polres Rokan Hulu mendampingi pemeriksaan klien dan mempertanyakan apa kepentingan PT APN melaporkan masyarakat adat ?, ujar Fransisco Butar Butar kepada penyidik.

” Berdasarkan IUP, Ujar penyidik sambil menunjukkan IUP tersebut.

Setelah di analisa, ternyata IUP nya terletak di X Tranmigrasi sp 1,sp 2, sp 3, sp 4, yang sangat jauh letak hamparannya dengan lahan penghidupan masyarakat yang di Kleam PT APN.

Komunikasi sangat pelik seakan akan pihak penyidik tidak mau menerima tanggapan atau masukan Tim LBHR-SPI walaupun tidak sesuai data dengan locus hingga Tim LBHR-SPI dan Ketua Koperasi Korem minta jumpa dengan Kapolres agar kasus ini terang benderang.

Hingga pemeriksaan break karena kasat dan Jupir tak bisa memecahkan pertanyaan Tim LBHR-SPI .

Menunggu tidak lama dapat info kalau kapolres siap jumpa dengan pihak Koperasi korem saja katanya minta ampun jumpa dengan Fransisco Butar Butar dan Suriani.

” Ijin pak silahkan masuk keuangan komandan tetapi hanya ketua Koperasi saja.” Sebut ajudan.

Kapolres terkesan alergi dengan Pengacara.

Masyarakat minta bantuan kepada Koperasi Korem untuk bermitra supaya bisa dibimbing masyarakat dalam pengembangan ketahanan pangan masyarakat dan menjamin kesejahteraan masyarakat atas
tanah perladangan dan Ulayat masyarakat adat yang selama ini di kuasai oleh PT. EMA hingga bisa memakmurkan generasi Ninik Mamak ( persukuan / adat ).

Tim LBHR-SPI, yang di Pimpin oleh Suriani Siboro dan Fransiaco Butar Butar, kaget mendengar jawaban kepal Desa Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, saat ditanyakan jupir ” apakah pak kades mengetahui PT APN ada di desa bapak ?,

” Tidak pak yang saya tau yang ada di Desa saya hanya PT EMA, itupun tak pernah melapor dan bayar pajak.kedesa saya selama ini, makanya saya heran kok ada PT APN didesa saya?.” Ucap kades Jamal dengan jelas.

Lanjut pak kades yang menjadi pertanyaan:
1. Apa urusan PT.APN dengan lahan ulayat Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya, Sementara ijin IUP PT APN itu Sendiri berada diwilayah Transmigrasi, sp 1,sp 2,sp 3, dp 4.” Sebutnya dengan Geram.

( DPD SPI Rokan Hulu)

Pewarta: Jhon.   

Editor: Santoso.

Continue reading
Polres Batang Ungkap Judi Togel Online di Warkop

Teropongindonesianews.com

BATANG – Satreskrim Polres Batang berhasil ungkap Kasus Perjudian jenis Togel Online. Polisi juga berhasil mengamankan satu orang di duga pelaku beserta barang bukti.

“Kami amankan satu orang diduga pelaku judi togel online berinisial S (39) warga Bandar, ” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasatreskrim AKP Imam Mukhtadi dalam keterangannya pada Jumat (17/5/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan kronologi penangkapan pada Rabu (1/5/ 2024), pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang yang melakukan penjualan perjudian jenis Togel di daerah Bandar. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, dan ditemukannya adanya sekumpulan orang di warung kopi yang sedang melakukan transaksi judi togel secara online.

“Mendapat informasi, kami langsung datang ke TKP. Lalu, kami mengamankan dan membawa pelaku yang memperjual belikan nomor judi jenis togel tersebut beserta barang bukti yang digunakan ke Polres Batang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 225.000 dan satu handphone. Adapun Pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana dan/ atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading