LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kembali Mengadakan Unjukrasa di Kantor Pengadilan Agama Kalianda
Teropongindonesianews.com
Pada hari Kamis kemarin LSM GMBI meminta: pertanggungjawaban atas terbitnya akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama Kalianda Kabupaten Lampung Selatan oleh seorang penggugat (istri) tanpa sepengetahuan pihak tergugat (suami), jum, at 17/05/2024.
Karena pihak tergugat (suami) tidak pernah merasa menerima undangan atau pemberitahuan dari pihak pengadilan agama Kalianda atas gugatan yang di ajukan oleh tergugat (istri) tau-tau sudah ada akta cerai.
Di depan kantor agama Kalianda Kabupaten Lampung Selatan ketua Distrik LSM GMBI Lampung Selatan Casmayanto menyampaikan dengan lantangnya, kegiatan kita hari ini sengaja saya memerintahkan ke sekretaris saya untuk tidak buat rilis karena ini aib, suami cerai sama istrinya tanpa ada undangan dari pihak pengadilan enggak tahu tiba-tiba akte cerai keluar.
Ada apa di dalam pengadilan agama di Kalianda ini apakah ada kongkalingkong terkait persidangan perceraian di dalamnya.
Kita ini kan sudah canggih katanya rilis itu ada dua cara, disampaikannya yang pertama lewat manual, pertama diantar langsung keduanya lewat elektronik lewat email, bagaimana kalau yang digugat cerai itu enggak ngerti buka-buka email?.
Casma juga mengucapkan terima kasih banyak teman-teman ketua ketua KSM yang sudah hadir hari ini, para korwil yang sudah hadir pada hari ini terima kasih banyak, inilah sebagai bentuk kepedulian kita kepada masyarakat, sebenarnya sudah ada langkah-langkah yang kita lakukan secara lisan dan tulisan, sudah kita sampaikan pertemuan, tapi hampir dua bulan tidak ada realisasi apa-apa, saya tanyakan ke pihak keluarga apakah dari pihak pengadilan sudah ada yang menemui ke rumah tergugat?, enggak ada sampai detik ini”, ungkap Casma.
Juga turut hadir ketua Wilter Provinsi Lampung Heri Prasojo SH, juga menyampaikan Artinya ada indikasi pemalsuan surat, ini ranahnya adalah penegak hukum yang di mana indikasinya terkait dengan tindak pidana itu yang pertama, yang kedua jangan sampai saya menginstruksikan 2.636 anggota gmbi se Provinsi Lampung turun ke pengadilan agama, jangan sampai seperti itu mudah-mudahan inspirasi teman-teman semua inspirasi kita didengar oleh pengadilan agama, dan saya meminta kepada anggota Lampung Selatan Distrik Lampung Selatan untuk melaporkan di dewan pengawasan mahkamah Agung, berkaitan dengan adanya indikasi kerjasama antara penggugat di pengadilan agama, silakan dilaporkan di dewan pengawasan dan kita disini menjalankan amanah institusi.
Yang pertama menyampaikan pendapat di muka umum ini adalah amanah undang-undang kita melaksanakan amanah undang-undang hari ini kita harus tertib makanya 3 hari sebelum melaksanakan unjuk rasa, kita menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian negara Republik Indonesia bukan izin tapi pemberitahuan, dan kepolisian wajib untuk mengawal kita agar acara unjuk rasa ini dilaksanakan aman dan damai, dan untuk media terima kasih sudah meliput acara kegiatan ini insyaallah mudah-mudahan hanya di Lampung Selatan yang bergerak di pengadilan agama kalianda.
Setelah Lampung Selatan di ujung Sumatera, kita akan bergerak paling ujung Lampung perbatasan dengan Palembang, yaitu Way kanan, setelah Way kanan Lampung Utara, metro, Pringsewu baru kita akan mobilisasi massa mengerahkan 2.636 anggota se Provinsi Lampung di kantor gubernur Lampung, artinya dari 5 sila, 4 sila yang tidak dilaksanakan oleh pengadilan agama kalianda”, kata ketua Wilter Provinsi Lampung Heri Prasojo SH.
Suherman selaku sekertaris dalam orasinya mengatakan dimana rasa keadilan dan kemanusiaan yang di miliki para hakim pengadilan Agama Kalianda melihat kondisi suami(tergugat) yang merasa hati terkoyah melihat kenyataan yang di alaminya, pecerainya tidak melalui prosudur yang semestinya yang harus di lalui tentu membuat tergugat menjadi beban tak mampu mempertahankan rumah tangga dari sebuah pecerainya,tegasnya.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.