Hendri Bangun – Sayid Panik, Tekan DK PWI Pusat Lewat Somasi. Minta Sanksi Organisasi Dibatalkan

Teropongindonesianews.com

Jakarta — Ketum PWI ( Persatuan Wartawan Indonesia ), Hendry Ch. Bangun dan Sekjen Sayid Iskandarsyah, panik. Tekan DK (;Dewan Kehormatan ) PWI Pusat, lewat somasi. Mereka tuntut pembatalan sanksi organisasi yang diterbitkan, tanggal 16 April 2024.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, Hendri dan Sayid melawan dengan menunjuk Pengacara mensomasi DK PWI Pusat. Dalam meeting Zoom PWI Pusat dengan pengurus PWI Daerah pun, ketika ditanya Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, apakah Hendri dan Sayid mengambil uang, baik Hendri dan Sayid membantah tidak mengambil uang.

Tetapi fakta yang terjadi ada pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah oleh Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah melalui transfer senilai Rp.540 juta. Kemudian menurut informasi ada juga pengembalian uang secara tunai Rp. 1.000.080.000 ke bagian keuangan PWI Pusat yang diduga dilakukan oleh Hendri Ch. Bangun.

Sementara inti somasi yang disampaikan Pengacara Hendri dan Sayid menyebutkan jika pemberian sanksi organisasi DK PWI Pusat, tidak sah, karena sesuai Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal 4 Jo 21 ayat 3 kewenangan DK PWI Pusat hanya melakukan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.

Adanya rekomendasi agar Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengembalikan uang maksimal 30 hari disebut bukan kewenangan DK PWI Pusat, karena regulasinya belum ditetapkan. Inilah salah satu yang mendasari Pengacara mereka, jika keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan minta dibatalkan.

Menanggapi somasi yang disampaikan Hendri dan Sayid kepada DK PWI Pusat, penggiat anti korupsi, HM.Jusuf Rizal,SH, Presiden LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) ketika dimintai komentarnya di Jakarta menyebutkan somasi tersebut tidak memberikan pengaruh apapun dalam keputusan DK PWI Pusat yang telah menerbitkan sanksi, tanggal 16 April 2024.

DK PWI Pusat memiliki kewenangan sesuai konstitusi untuk memberikan sanksi sesuai tupoksinya. Sebab sesuai fakta terbukti adanya dugaan persekongkolan jahat, mens rea ( niat tidak baik, Red ), pelanggaran prosedur dalam pencairan uang melalui Cheque, memberikan diskresi secara sepihak tentang fee yang disepakati 15%, tapi naik jadi 19% dan tidak jujur.

Bagaimana seharusnya DK PWI Pusat menyikapi pembangkangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sekjen, Sayid Iskandarsyah, tanya Wartawan.

“DK PWI Pusat, kepada empat orang oknum PWI Pusat, segera terbitkan keputusan pemberhentikan secara tetap, karena telah melawan konstitusi, melecehkan DK, tidak jujur, merusak nama baik organisasi PWI, tidak cakap, melakukan persekongkolan jahat, menguasai dana yang bukan haknya, melanggar etika, moral, tidak patuh pada PD/ART,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum PWMOI ( Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia ) itu.

Jusuf Rizal yang banyak mengelola organisasi itu mendukung sikap tegas DK PWI Pusat agar kedepan citra dan wibawa PWI kembali terangkat setelah tercoreng kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN. Bantuan itu dikemas menjadi sponsorship untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme Wartawan melalui UKW ( Uji Kompetensi Wartawan – Red ). (Fen/Red)

Continue reading
Stifar Riau Kerjasama Dengan Queen’s University Belfast United Kingdom

Teropongindonesianews.com

Belfast Inggris, 15 Mei 2024.

Dalam rangka peningkatan status STIFAR Riau akan menjadi Institut kesehatan atau Universitas agar dapat menampung perkembangan akademik yang tinggi yang sekaligus agar dapat membangun masyarakat Indonesia yang lebih maju dan sehat dengan penambahan 3 program studi kesehatan yang baru yaitu Program studi S1 Gizi, program studi S1 Fisioterapi dan Program studi D4 Keperawatan Anestesi. Peningkatan kualitas institusi dilakukan mulai dari peningkatan SDM tenaga pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan ( karyawan/ti) serta kerjasama perguruan tinggi. Pembentukan kerjasama (MoU) antara lain MoU antara STIFAR Riau dengan Queen’s University Belfast Inggris.

Penandatangan MoU telah dilakukan di kota Belfast Irlandia Utara Inggris di ruang Rektorat Queen’s University Belfast, pada tanggal 15 Mei 2024.


Penandatanganan dilakukan oleh Dekan of Internationalitation Faculty of Medicine, Health and Life Sciences, Prof. David Grieve QUB, bersama Ketua Ketua Stifar Riau Dr. A.pt Enda Mora M.Farm dan didampingi oleh wakil ketua bidang mahasiswa dan kerjasama Stifar Riau, Apt. Armon Fernando M.Si.

Sebelumnya telah dilakukan pula kerjasama pada tahun 2024 dengan Perguruan Tinggi lain, antara lain kerjasama dengan Sahid Sadoughi University of Medical Sciences dan Yazd Iran dan Shahroud University of Medical Sciences di Shahroud,Iran Januari 2024 lalu, serta Fakultas Farmasi Mahidol University di Thailand, pada bulan Maret 2024.

STIFAR Riau membangun visinya untuk menjadi perguruan tinggi terbaik di Riau dan Indonesia sehingga dirasakan masyarakat kehadiran lulusannya serta perannya membangun masyarakat yang cerdas, sehat dan bermartabat.

STIFAR Riau juga mengembangkan riset penemuan obat obatan yang bersumber dari bahan alam Riau serta sintesis senyawa baru san memfermulasikannya menjadi sebuah sediaan farmasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hadir dalam penandatanganan MoU dengan Queens University tersebut yaitu masing-masing Ketua Yayasan Prof. Dr. Ir. Thamrin , MSc, sekretaris yayasan Drs. Jasril MSi, serta para wakil ketua I, Dr. Apt Husnawati, M.Si, Wkl.Ketua II, Dr. A.pt.Seftika sari,M.PH, waka III, Apt. Armon Fernando,M.Si dan kepala pusat penelitian dan pengabdian masyarakat Stifar Riau Dr. Neni Frimayanti,M.Sc.

Bidang-bidang yang dikerjasamakan adalah; bidang penelitian seperti kolaborasi publikasi ilmiah, pengajaran dan pertukaran mahasiswa dan staf pengajar, kolaborasi penelitian serta kerjasama kegiatan seminar internasional.

(Drs. H.Jasril,M.Si korwil Provinsi Riau dan Kepri).

Continue reading