LSM GMBI Propinsi Lampung Dampingi Salah Seorang Warga Lampung Yang di Duga Jadi Korban Tindakan Kesewenang-wenangan Oknum Anggota Polres Pelalawan
Teropongindonesianews.com
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam jabat erat !!!!
Lampung – Hari jum’at 07 Juni 2024, LSM GMBI Provinsi Lampung mendampingi warga masyarakat lampung yang di duga menjadi korban atas tindakan kesewenang2ngan Oknum Anggota Polres Pelalawan,ke Divpropam Mabes Polri.
Minggu 09juni 2025
Adapun masyarakat yang menjadi korban bernama Sugianto, Pekerjaan : supir truk, umur: 44 thn, alamat: Lampung Tengah menurut terduga korban Sdr, Sugianto berawal pada saat sedang istrahat membawa truk di Rest Area Cikunir Jakarta timur tiba2 datang 4 orang yang diduga Anggota Polisi dari Polres Pelalawan Riau dengan mengatakan Jangan Melawan, saya Anggota Polisi dari Riau dan korban diborgol dan langsung dibawa ke mobil Fortuner berwarna putih dan terduga korban ditempatkan di belakang bagasi dan dibawa ke Polsek Serang Timur.
dan terduga korban dititipkan di tahanan sampai keesokan harinya ,sementara dari awak media menyakan kepada korban apakah dalam penangkapan tersebut Anggota Polisi menunjukkan Surat penangkapan menurut Jawaban dari terduga korban Sdr,Sugianto setelah ditangkap di Res Area sampai ke Polres Palalawan saya tidak pernah ditunjukan surat apapun ,
Lanjut awak media menanyakan terkait mobil yang dikemudikan nya beserta barang barang milik korban ?
yang dimobil hanya Dompet beserta Hp yang dikembalikan namun saat ditanya oleh terduga korban Sdr,Sugianto tentang uang dan barang berharga yang berada didalam dompet sebesar 500 ribu jawaban dari oknum anggota Polisi tersebut sudah dipakai beli rokok dan kalau barang berharga dibuang disaat dalam perjalan,
kami menduga oknum anggota kepolisian melakukan penangkapan tidak sesuai dengan SOP sebagaimana PERKAPOLRI No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik kepolisian.
Sehingga terjadi tindakan sewenang-wenangan terhadap masyarakat bawah, Maka dari itu kami LSM GMBI prov lampung mendampingi Sdr Sugianto untuk melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan bilama mana tindakan itu benar kami mengecam keras kepada 4 oknum kepolisian polres Pelalawan riau atas tindakan penangkapan yg di duga tidak sesuai SOP yang berlaku di kepolisian.
Disamping yang telah disampaikan di atas Ujar terduga korban Sdr.Sugianto setelah dilepaskan dari Tahanan Polres Palalawan terduga mengalami sakit dan di Rawat di Rumah sakit Islam Ibnu Sina selama 2 hari mengalami Muntah dan Berak darah
yang mana dalam Pengaduan hasil Visum dan Riwayat Penderita dilampirkan dalam berkas Pengaduan.
Ujar Sugianto dalam perjalanan selama 2 hari 3 malam dalam kondisi tangan terborgol dan ditempatkan di bagasi mobil yang tidak ada bangkunya
Besar harapan kami dari LSM GMBI prov lampung, kepada kapolri dapat menindak tegas 4 oknum anggota polisi polres Pelalawan yang di duga tidak sesuai SOP,
yang mencoreng nama baik institusi POLRI yang mana saat ini institusi POLRI adalah institusi terbaik untuk mengayomi masyarakat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yg mjdi korban kesalahan penangkapan yang di lakukan oknum anggota POLRI dan tetap menjaga nama baik POLRI di masyarakat, sekali lagi sy memohon kepada Bpk Kapolri Bpk Jendral Polisi Drs.Listiyo Sigit Prabowo M.Si menindak tegas kepada Oknum anggota POLRI tersebut, kami apresiasi dengan bapak kapolri atas kenerja dan keberhasilannya saat ini dalam memimpin dan mengayomi seluruh rakyak Indonesia. Bravo untuk KAPOLRI !!!
Mungkin itu yg bisa kami sampaikan tutup jajaran LSM GMBI propinsi lampung
kepada awak media.
Wassalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
GMBI sampai mati !!!
NKRI harga mati !!! Pungkas mereka.
Pewarta: Darwin.
Editor: Santoso.