Teropongindonesianews.com
PEKANBARU – Menindak lanjuti informasi yang masuk ke Aliansi GEMMPAR Riau ( Aliansi Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau, layangkan surat klarifikasi kepada kepala dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau yang berada di jalan Patimura nomor 6 kelurahan Cinta Raja kecamatan Sail kota Pekanbaru Riau.
Dari informasi yang di terima Aliansi GEMMPAR, dimana terkait adanya kejanggalan yang diduga kuat kontraktor pelaksana dan kepala dinas ikut berperan dalam proses penjualan kayu bekas dan seng bekas eks gedung kantor, yang diduga kuat peran kontraktor berinisial ( I) dan kepala dinas berupaya menghilangkan barang milik negara eks atap seng dan kayu bekas gedung.
Selasa 11 Juni Tim Aliansi GEMMPAR berupaya menyambangi kantor Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, di dapat informasi bahwa barang bekas seng dan kayu bekas gedung yang di bongkar dan akan di renovasi telah raib dari kantor. Selidik punya selidik diduga kontraktor ( I ) pelaksana pemenang tender pelaksanaan rehab atap gedung telah bernegosiasi menjual barang tersebut kesalahan satu pengusaha yang berada di jalan Nelayan. Merasa janggal dan tidak masuk akal Erlangga SH ( kordinator umum ) melayangkan surat klarifikasi tertanggal 11 Juni 2024.
Dalam surat klarifikasi tertuang, Aliansi GEMMPAR menyampaikan bahwa dari hasil uji petik dilapangan Aliansi GEMMPAR tidak menemukan atap seng dan kayu bekas gedung. Selidik punya selidik dari beberapa narasumber yang namanya tidak mau terlibat mengatakan ” atap seng dan kayu bekas eks gedung telah dijual kadis dan kontraktor ke salah satu pengusaha yang berada di jalan Nelayan kecamatan Rumbai.
Dalam surat klarifikasi tersampaikan ” keempat atap gedung yang sudah dibongkar, apakah material atap seng dan kayu apakah sudah masuk ke dalam penghapusan aset di BPKAD ? Sesuai dengan UU NO 17 tahun 2003 tentang keuangan negara nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU Aset, ucap Erlangga.
Menindak lanjuti kesemena- menaan diduga pihak kontraktor yang terlibat dalam penjualan aset negera bersama kepala dinas, Aliansi GEMMPAR besok akan kordinasi langsung dengan pihak BPKAD Riau tentang laporan penghapusan aset atap seng dan kayu bekas gedung tersebut, jika nantinya kadis tidak melaporkan maka kuat dugaan bahwa kadis dengan sengaja untuk mencari keuntungan sepihak dari hasil bongkaran material atap seng dan kayu gedung.
Kami juga mencurigai uang hasil penjualan atap seng dan kayu bekas gedung yang jumlahnya 70- 80 juta tersebut apakah sudah dilaporkan ke PAD daerah, jika nantinya kadis tidak menyetorkan uang hasil penjualan atap seng gedung kami dengan sengaja kadis dan kontraktor dengan sengaja untuk menguasai atau memiliki uang hasil penjualan barang aset negara. Jika terbukti kontraktor ikut terlibat dalam penjualan atap seng dan kayu gedung kita juga meminta kepada PJ Gubri untuk memutus kontrak kerja sama, tegas Erlangga.
Terakhir Erlangga juga menegaskan ” jika kadis tidak meresfon surat klarifikasi Aliansi GEMMPAR, hari Jumat depan akan mengadakan aksi damai turun ke jalan di depan kantor Gubernur Riau, meminta agar PJ Gubri SY Hariyanto untuk meminta pertanggungjawaban kinerja Yurnalis terkait penjualan aset negara berupa atap seng dan kayu eks rehab kantor dinas Peternakan dan Perikanan, serta meminta pertanggungjawaban kadis uang hasil penjualan atap seng dan kayu diduga besar sebesar 70-80 juta, jika terbukti kita meminta PJ Gubri untuk mencopot sang kadis.
” Tidak tertutup kemungkinan jika diduga kontraktor berinisial I ikut berperan dalam penjualan aset atap seng dan kayu eks gedung Dinas Peternakan dan perikanan, kita meminta agar memutus kontrak kerjasama terhadap kontraktor pelaksana rehab atap gedung dengan nilai kontrak sebesar 2,3 miliar rupiah, tutup Erlangga dengan tegas di salah satu kedai kopi di jalan Hangtuah kecamatan Tenayan Raya.
Pewarta: Jhon.
Editor: Santoso.