Pelepasan kelulusan KB & TK Al-Irsyad Banyuwangi Meriah Penuh Prestasi

Teropongindonesianews.com

Banyuwangi -Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-kanak (TK) Al-Irsyad 1 Banyuwangi menggelar acara pelepasan kelulusannya dengan mengundang seluruh wali murid, Asyatidzah, dinas terkait, pengurus Wanita Al-Irsyad sebagai pengelolah KB dan TK, pengurus Yayasan serta tokoh masyarakat yang berlangsung di Jl. Bunyu depan gedung TK Al-Isyad kelurahan Lateng, Banyuwangi pada hari kamis, 13/06/2024.

Dalam sambutannya sebagai kepala TK 1, Badiah Abdat, mengisahkan 2 tahun silam anak anak diawal masuk pertama masih ada rasa malu, ingin pulang. Namun berjalannya waktu atas kolaborasi Asyatidzah, murid dan wali murid, mengantarkan mereka sudah pandai bergaul, bernyanyi, hafalan Qur’an bahkan membaca seperti kita lihat yang menjadi Master of Ceremony (MC) adalah buah hati ummah ummah.

Sementara itu ustadz Ali Bakrisuk selaku Manager sekolah Al-Irsyad mengapresiasi pentas seni yang dijadikan wahana pelepasan kelulusan 16 anak KB dan 57 anak TK-B, dimana pembinaan karakter terlihat positip. Keberanian mengekspresikan prestasi, kerjasama dalam team, sopan santun semua itu mencerminkan keberhasilan Asyatidzah dalam menamkan pondasi pendidikan. Tinggal kita sebagai orang tua hendaknya selalu berdoa untuk anak anak kita kelak menjadi generasi yang baik.

Pengurus Cabang Wanita Al-Irsyad Banyuwangi mengelolah KB dan TK-1 yang berlokasi di Jalan Bunyu, kecamatan Kota Banyuwangi dan satu lagi di Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi tepatnya di Jalan Lingkar Ketapang.
KB dan TK2 Al Irsyad Ketapang juga menggelar acara yang sama pada hari Selasa, 12/06/24 dengan meluluskan 6 siswa KB dan 55 siswa TK-B.

Ahmad Zailani, korwil Satuan Pendidikan Kecamatan Kalipuro yang hadir mengapresiasi acara diselenggarakan di lingkungan sekolah namun disajikan dengan cukup menarik mengambil lokasi di kebun sekolah, sehingga terkesan nyaman apalagi disuguhkan pentas seni menyuguhkan prestasi anak didik yang sangat membanggakan, khususnya pembinaan karakter.

Ustadzah Amalia S.Pd kepala TK Al-Irsyad2 Ketapang dalam sambutannya juga mengajak lulusan TK Ketapang bisa melanjutkan ke jenjang lanjutan yaitu SD Al-Irsyad yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi. (UA)

Continue reading
BUNGKAM…!!!, Sumur Minyak Ilegal Rakyat Terbakar Di Kabupaten Musi Banyuasin

Teropongindonesianews.com

Sumsel – Dalam sepekan terakhir ini sudah dua kali ledakan sumur Bor minyak ilegal Drilling milik rakyat di kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan. Kejadian tersebut masuk wilayah perkebunan sawit milik PT Hindoli, diduga kuat pihak perusahaan ikut bermain dalam bisnis ilegal tersebut.

Pada berita terdahulu pada tanggal 4/6/2024 perihal terjadinya ledakan yang pertama hingga tanggal 6/6/2024, api ledakan sumur Bor minyak masyarakat berkobar besar belum bisa di padamkan oleh masyarakat yang ada di wilayah kejadian tersebut, kemudian pada tanggal 8/6/2024 sekira pukul 04.30 Wib waktu subuh terjadi lagi ledakan sumur Bor minyak dan masih tetap dilokasi yang sama, di kecamatan Keluang.

Dari kejadian tersebut telah menelan korban jiwa meninggal dunia akibat gas beracun yang keluar dari sumur Bor minyak yang terbakar itu.

Diduga pimpinan perusahaan sawit PT Hindoli telah bersekongkol dengan pemilik sumur Bor minyak ilegal Drilling HG, dan anehnya pihak APH terkesan BUNGKAM.

“Semua pelaku, baik Pemilik lahan, pemodal, pembeli atau penerima itu semua pelaku”, ujar Suharto selaku Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan ( LEGMASPELHUT ) yang juga menyimak sejak awal kejadian tersebut.

Lalu awak media teropong Indonesia news saat konfirmasi ke pihak APH melalui WA untuk meminta tanggapan atas kejadian itu, seperti Kapolres Muba melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0813.2968.xxxx, Kapolsek Keluang nomor 0822.7622 xxxx dan Kapolda Sumsel dengan nomor 0811.946.xxx ternyata semua terkesan BUNGKAM.

Senin,10/6/2024 tim media TIN mencoba menghubungi via WhatsApp dengan nomor 0812.9567.xxxx pada Kanit Polsek Keluang untuk konfirmasi atas kejadian terbakarnya sumur minyak masyarakat yang menelan korban meninggal yang justru menerima jawaban, “Maaf pak, untuk lebih jelas biar tidak terjadi fitnah Bapak konfirmasi ke Polsek jumpai saya, Sekarang kita lagi sibuk dilapangan untuk pembongkaran masaan”, ujar Kanit.

Pertanyaan publik dan beberapa Narsum, kenapa sebelum kejadian terbakarnya pengeboran sumur minyak ilegal milik masyarakat dibiarkan begitu saja, sehingga patut diduga pihak APH ikut menikmati upeti dari pemilik sumur minyak yang beroperasi di kabupaten MUBA, sehingga ketika ada kejadian dan bahkan laporan ataupun akan konfirmasi terkait hal tersebut terkesan di abaikan.

Sementara yang justru menjadi korban penangkapan Aparat Penegak Hukum adalah para pekerja seperti sopir mobil, tukang polot , tukang peras minyak dan sebagainya, selanjutnya untuk Sementara pemilik sumur minyak saat ini santai-santai saja dan di duga kuat berpikir siapa lagi yang akan menjadi korban berikutnya.

Sampai berita ini di unggah, kami belum mendapatkan jawaban yang akurat dari pihak APH maupun instansi yang terkait lainnya.

BERSAMBUNG

Ir/ Sumsel.

Continue reading
BUMDes Mangkrak di Waykhilau, Pesawaran : Warga Minta APH Turun Tangan

Continue reading
Persekongkolan Kakam Adi Jaya CS Terkesan Mengangkangi Putusan KI Lampung Yang Telah Inkracht

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Menindak lanjuti Pelaksanaan Eksekusi atas perkara Sengketa Informasi Publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Tim PKN Provinsi Lampung dan Tim Way Kanan kembali datangi Kepala Kampung Adi Jaya untuk meminta kejelasan dokumen yang telah diperintahkan Komisi Informasi Provinsi Lampung dalam amar Putusan Mediasi Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023, Kamis (13/6/2024).

Pada Rabu 12 Juni 2024 sekira Pukul 13:00 WIB Kepala Kampung Adi Jaya, didampingi Camat Negara Batin Batin Edi Saputra S.Kom.MM, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Kabupaten Way Kanan Marcos, SH. MH dan beberapa Kepala Kampung se-Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, menunggu di Kantor Camat setelah beberapa hari sebelumnya Camat Negara Batin menginisiasi dan mengundang Tim PKN Way Kanan untuk hadir di Kantor Camat tersebut menindaklanjuti perkara sengketa informasi publik anatara PKN dan Kepala Kampung (Kakam) Adi Jaya.

Dalam pembukaan sambutannya Camat Negara Batin Edi Saputra menyampaikan Terima kasih atas kehadiran TIM PKN di Kantor Pemerintah Kecamatan Negara Batin, guna mencari solusi terkait sengketa antara PKN dengan Kakam Adi Jaya.

“Kami berharap sengketa ini dapat diselesaikan dengan musyawarah kekeluargaan, dan Kami meminta penjelasan kepada PKN apa yang mesti kami lakukan agar permasalahan ini dapat diklerkan,” ucap Edi Saputra.

Ketua Tim PKN Way Kanan sekaligus Kakorwil PKN Provinsi Lampung Dafi’an ST menjelaskan bahwa ‘Kantor Pusat Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada pertengahan Agustus 2023 melayangkan surat Permohonan Informasi Publik yang mendasar pada :

  1. Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
  2. PP No 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,
  3. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Perki No 1 Tahun 2010 Tentang standar pelayanan informasi publik.
  5. Permendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 Pengelolaan Dana Desa.
  6. Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Atas dasar inilah PKN meminta informasi sesuai hak setiap Warga Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 28 F UUD 1945, namun Sampai batas waktu yang ditentukan dalam UU No 14 Tahun 2008, Kakam Adi Jaya tidak menanggapi permohonan PKN, sehingga sesuai amanah Perki No 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, maka PKN melakukan gugatan keberatan ke Komisi Informasi (KIProv) Provinsi Lampung, Jelas Dafi’an ST.

“Setelah menjalani sidang ketiga kalinya di KIProv Lampung Komisioner KI mengajukan mediasi kepada kedua pihak, dan Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya) melalui Kuasa Hukumnya dihadapan Mediataor KI menyepakati bahwa akan memberikan keseluruhan permohonan Pemohon (PKN) yang tertuang dalam Kesepakatan Mediasi kemudian dituangkan dalam Amar Putusan Mediasi Komosi Informaai Provinsu Lampung Nomor : 013/X/KIProv.LPG-M/2023 Tanggal 04 Januari 2024, Lanjut Dafi’an mewakili Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH, MH.

Dalam pelaksanaan Eksekusi yang disepakati kedua belah pihak pada Tanggal 30 Mei 2024, melalui surat Kuasa Hukum Termohon No : 129/HTPN-P/212.E/V/WK/2024 menyatakan Bahwa Termohon (Kepala Kampung Adi Jaya Telah Menyiapkan Seluruh Dokumen sesuai amat Putusan A qou, namun kenyataannya Dokumen yang disiapkan hanya pada Item 1 dan beberapa dokumen yang tidak ada rincian secara spesifik sesaui permohonan PKN yang lain tidak ada, ini yang disebutkan dalam surat semua sudah disiapkan dari jauh hari. Ternyata menurut Ahli Dokumen dari PKN mengejutkan, itu ibarat kulitnya saja tanpa isi, sedang yang diminta PKN itu secara rinci dan terperinci sesuai Peemendagri No 113 dan 114 Tahun 2014 juga Permendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Terang Dafian.

“Yang aneh adalah Termohon (Kakam Adi Jaya) saat ini bersama Camatnya juga Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan
[13/6 18.24] Darwin Pers: Yang aneh adalah Termohon (Kakam Adi Jaya) saat ini bersama Camatnya juga Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Terkesan bersekongkol menentang Putusan Komisi Informsi Provinsi Lampung yang telah Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, mereka semua berasumsi bahwa dokumen yang dimohonkan PKN tidak boleh diberikan, namun tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas, kan aneh” lanjut Dafi’an, S

Dalam pertemuan di Kantor Camat Negara Batin Kabupaten Way Kanan (Rabu, 12/6/2024) Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan Sdr. Marcos, SH. MH menyatakan Bahwa dokumen tentang dana desa tidak boleh diberikan kepada siapa pun, sesuai juga dengan sumpah jabatan kepala Kampung, Bupati melarang memberikan dokumen SPJ dan LPJ Dana desa kepada siapa pun kecuali ke PMK dan Inspektorat, terang Marcos.

Ketika ditanya anggota Tim PKN, apakah pernyataan dan ucapan Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan (Marcos) yang notebene adalah Sarjana Hukum sekaligus Maegister Hukum sesuai dengan titelnya, (SH. MH) benar merupakan amanah atau perintah Bupati, adakah tertuang dalam Perbub atau edaran resminya dan apakan kalimat itu dapat dipertanggungjawabkan.

Ending terakhir pertemuan yang diinisiasi Camat Negara Batin guna membicarakan solusi perkara PKN dengan Kakam Adi Jaya tidak menemukan solusi kecuali dokumen yang dimohonkan PKN tetap harus dipenuhi secara keseluruhan, karena sejatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), namun Camat Negara Batin, dan Ketua Apdesi yang mendamping Kakam Adi Jaya masih berat memberikan dokumen yang dimohonkan PKN.

Tim PKN Provinsi Lampung berkoordinasi dengan PKN Pusat semakin semangat terus mendalami perkara ini, ada apa sebenarnya dengan dokumen realiasai Dana Desa Adi Jaya.

Sementara ketika dikonfirmasi Media ini Patar Sihotang, SH. MH, selalu Ketua PKN RI menjelaskan, bahwa PKN telah ribuan kali meminta Informaai Publik ke Badan Publik seluruh Indonesia, Baru-baru ini PKN meminta informasi publik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dokumen itu diberikan KPK, PKN juga melakukan hal yang sama terhadap Kementrian, Gubernur, Bupati, bahkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dokumen itu diberikan, ini di Lampung malah Kepala Kampungnya pada tidak taat hukum, ada apa dengan SPJ dan LPJ Kalian, Kalau bersih Tak Perlu Risih, Ucap Patar.

Diduga banyak Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan terindikasi melakukan Korupsi Dana Desa, maka sesuai Amanah PP 43 Tahun 2018, Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, mengacu pula pada UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, maka PKN akan berperan serta memberantas Korupsi yang banyak merugikan Keuangan Negara, Cari Temukan Laporkan!!!, Tutup Patar Sihotang SH, MH.

Pewarta: Darwin/tim.

Editor: Santoso.

Continue reading
Perdana! Polres Sumenep Fasilitasi Pameran Keris dan Batu Akik se Indonesia

Teropongindonesianews.com

SUMENEP- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78 Polres Sumenep menggelar pameran keris dan batu akik dari seluruh penjuru Nusantara.

Uniknya, hal tersebut digadang-gadang menjadi pertama kalinya atau perdana pusaka keris dipamerkan di gedung instansi kepolisian.

Selain sebagai rentetan HUT Bhayangkara ke-78, kegiatan tersebut juga merupakan upaya Polres Sumenep dalam memfasilitasi para pengerajin dan pecinta keris, serta batu akik se Indonesia.

Pameran keris dan batu akik tersebut, diketahui akan berlangsung hingga Minggu (16/06/2024). Masyarakat bisa menyaksikannya tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.

Kapolres Sumenep AKP Henri Noveri Santoso mengatakan, dirinya menyadari pihak kepolisian juga memiliki peran yang cukup besar dalam menjaga dan melestarikan keris, sebagai budaya Indonesia. Terlebih, Kabupaten Sumenep telah diakui sebagai kota dengan empu keris terbanyak di dunia.

Lebih lanjut, ia juga memahami kekhawatiran para pemilik keris, tentang konsekuensi hukum dari kepemilikan pusaka tersebut.

Untuk itu, pihaknya menyediakan wadah yang juga diisi dengan sesi diskusi seputar keris, baik dari perspektif pengamat, budayawan hingga hukum.

Menurutnya, masyarakat bebas untuk memiliki pusaka keris karena tidak termasuk senjata tajam. Akan tetapi, jika disalahgunakan, maka akan dijerat dengan UU darurat.

“Banyak sekali pecinta keris ini bertanya, boleh tidak kita memiliki dan membawa keris apakah keris masuk dalam kategori senjata tajam dan lainnya,” ucapnya saat memberikan sambutan, Kamis (13/06/2024).

Diketahui, dalam pameran tersebut Polres Sumenep mengusung tema Bersama Bhayangkara Memupuk Spirit Nasionalisme dalam Keberagaman Budaya Keris Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jendral Sekretariat Perkerisan Nasional Indonesia (SNKI) Basuki Teguh Yuwono menjelaskan, jika dipelajari secara baik dan betul, sejatinya makna Nasionalisme telah terukir dengan tegas dalam bentuk keris.

Dia menilai, keris sendiri menggambarkan persatuan, bukan persaingan. Kendati demikian, guna melestarikannya, maka masyarakat perlu untuk memahami secara betul nilai-nilai dari keris itu sendiri.

“Konsep Nasionalisme tertanam secara tegas dalam keris. Dan untuk melestarikannya, pelajari dengan betul dulu, dalami nilai-nilai yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Senada dengan hal itu, Budayawan Sumenep Ibnu Hajar mengungkapkan, keris bukan hanya sekedar pusaka, akan tetapi sebuah produk kebudayaan yang sarat akan makna.

Kata dia, terdapat beragam dinamika kebudayaan yang berisi pesan moral bagi kehidupan dalam setiap pusaka keris.

“Kita mesti pahami, bahwa ini bukan sekedar pusaka. Tapi produk kebudayaan yang sarat makna. Maka harus kita lestarikan,” tandasnya. Busri

Continue reading