Curi Baterai Tower Telkom Senilai 15 Juta PNS Asal Bandar Jaya Timur Dibekuk 308 Polres Lampung Tengah
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Bandar Jaya Timur dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena bertanggungjawab atas hilangnya baterai menara telkom senilai Rp. 15 juta.
Pelaku inisial WYD (40) telah mencuri 1 pack baterai Lithium 48V/100A dalam menara tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) di kecamatan Gunung Sugih, pada Kamis, (30/05) pukul 07:45 WIB. Selasa, (18/06/2024)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, WYD ditangkap di rumahnya di kelurahan Bandar Jaya Timur, kecamatan Terbanggi Besar pada Sabtu, (15/06/2024) pukul 02:00 WIB.
“Dari 14 unit baterai yang dicuri WYD, 2 unit ada padanya, sementara 12 lainnya sudah laku terjual,” katanya.
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa WYD tidak beraksi sendiri melainkan berkomplot.
Dan kini Tekab 308 sedang memburu 2 orang pelaku lainnya yang kabur.
Menurutnya, modus operandi WYD yaitu dengan merusak pagar dan merusak gembok pengunci tempat baterai disimpan.
“Pelaku menggunakan linggis dan obeng untuk meringsek masuk ke menara telkom,” jelasnya.
Masih Kasat Reskrim menerangkan, hasil pengembangan kasus, PNS asal Bandar Jaya itu juga terlibat 4 kasus pidana yang dilakukan di wilayah hukum Lampung Tengah, yang tercatat dalam 3 laporan di Polsek Gunung Sugih dan 1 laporan di Polsek Trimurjo.
“Keempat kasus tindak pidana WYD, dilakukan sepanjang bulan April hingga Mei ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, sambung AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, “WYD dijerat pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana,” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan JLY (26) seorang wiraswasta asal kelurahan Yukum Jaya, kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Dimana Peran JLY, yakni sebagai penadah barang hasil curian dari WYD.
Kini, JLY pun ikut diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk JLY dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkap dan pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.