Warung Panjang Dilarang Digunakan Prostitusi, Satpol PP Pasang Papan Larangan!
Banyuwangi – Setelah beberapa kali surat peringatan tidak digubris, akhirnya Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi melarang warung panjang Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi dijadikan tempat prostitusi.Kamis 20/6/2024
Penutupan tempat prostitusi tersebut ditandai dengan pemasangan papan larangan praktek prostitusi di wilayah warung panjang Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro Banyuwangi,Hal ini dikarenakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Banyuwangi Drs Wawan Yadmadi M.si melalui Candra kabid penegakan perda pemasangan papan larangan praktek prostitusi di Banyuwangi rencananya ada 11 titik di kabupaten Banyuwangi proses ini terus berjalan
Untuk hari ini sudah ada 4 titik yang sudah kami pasang sambil kami sosialisasi pemasangan papan ini ada 4 titik yakni di warung panjang, LCM kemudian pakem serta di padang bulan
Harapan kami dengan adanya pemasangan plang ini praktek prostitusi di kabupaten banyuwangi tidak ada lagi prostitusi di Banyuwangi, ungkapnya
Berdasarkan peraturan daerah (perda) kabupaten banyuwangi nomor 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kabupaten banyuwangi, serta peraturan bupati banyuwangi nomer 88 tahun 2011 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebarluasan pekerja seks komersial (psk) di kabupaten banyuwangi.
Dari penelusuran media TeropongIndonesianews.com warga penghuni yang dikenal dengan warung panjang ikut menyaksikan pemasangan papan tersebut namun tidak ada protes dari warga penghuni warung panjang.
Kurniadi