Slogan POLRI PRESISI Yang di Usung Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sangat Baik
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Publik berharap kata singkatan ini bukan sekadar jargon, Slogan Polri tersebut yaitu kata PRESISI, Presisi merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.Senin 24juni 2024.
Kata Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditujukan agar setiap insan Bhayangkara dapat melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan, ini kata yang diungkapkan Listyo Sigit Prabowo.
Nyatanya dilini bawah masih ditemukan berbanding terbalik dengan slogan yang selalu digemakan Kapolri, salah satu contoh perkara pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami wanita berinisial ‘SR’ warga Baradatu, Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pokres Way Kanan pada Tanggal 11 Maret 2024, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi terkait perkembangan dari laporan Korban tersebut, Senin (24/6/2024).
Korban ‘SR’ didampingi Ibu Kandungnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Wartawan media ini, persis seperti ungkapannya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nimor : LP/B/36/III/2024/SPKT.POLRES WAY KANAN POLDA LAMPUNG, Tertanggal 11 Maret 2024.
Yang mencengangkan adalah hingga hari ini Senin 24 Juni 2024 tidak ada Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dariBPenyidik terhadap laporan Korban, sudah lebih dari 100 hari tak ada kabar beritan dan informaai apa pun.
Beginikan sikap Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selalu gembar-gemborkan slogan PRESISI??
Wanita berisial ‘SR’ telah mengalami penganiayaan dan penyekapan yang yaris kehilayangan nyawanya ulah tindakan brutal pria berisial ‘FE’, Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya namun lebih dari tiga bulan tak ada tindak lanjut dan Pelaku masih melenggang bebas tak tersentuh hukum, ada apa dengan Polres Way Kanan??
Terkait hal ini Lembaga Bantuan Hukum ALIANSI KAJIAN JURNALIS INDEPENDEN INDONESIA (LBH-AKJII) DPC Kabupaten Way Kanan memerintahkan Timnya untuk mengadakan investigasi dan meminta klarifikasi kepada pihak Penyidik Polres Way Kanan Polda Lampung.
Senin 24 Juni 2024 Tim Investigasi LHA AKJII mendatangi Polres Way Kanan guna menanyakan perkembangan terkait Laporan Polisi perkara penganiayaan dan juga penyekapan yang dialami Korban inisial SR’.
Pihak Penyidik Reskrim Polres Way Kanan menyatakan bahwa ‘Informasinya Korban dan Pelaku sudah berdamai dan pihak pelaku beserta keluarganya sudah pernah datang ke rumah orang tua Korban dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban informasinya kini sudah berkomunikasi baik kembali, maka kami pihak penyidik tidak lagi melanjutkan perkaran pengaduan Korban (SR), Ucap salah seorang anggota Polres Way Kanan di ruang Unit Reskrim Polres Way Kanan.
Tim Kembali menanyakan ke pihak Korban dan keluarganya, Ibu Korban menyatakan bahwa sampai detik ini tidak pernah ada keluarga atau pelaku yang datang kerumah kami apa lagi sudah dikatakan berdamai, kalau sudah damai pasti ada dokumentasi dan surat perdamaian, ujar Ibu Korban.
“Kami tidak terima dengan perlakuan Pelaku (Berinisial FE) terhadap anak kami, kami mohon keadilan, kami minta Pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, jika menganiaya dan penyekapan terhadap orang lain itu tidak ada hukumnya maka kami akan mencoba melakukan hal yang sama,” Ujar Ibu Korban.
Sejatinya setiap Laporan Polisi mesti dibuat dan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.
Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010
Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.
Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat merubah mainset dan anggapan buruk publik selama ini, tentu dengan kembali membuat masyarakat percaya dan yakin dengan kinerja Polisi yang sempat anjlok dimata publik, Salam Presisi.
Reporter: TIM.
Editor: Santoso.