Slogan POLRI PRESISI Yang di Usung Kapolri Listyo Sigit Prabowo Sangat Baik

Teropongindonesianews.com

Way Kanan – Publik berharap kata singkatan ini bukan sekadar jargon, Slogan Polri tersebut yaitu kata PRESISI, Presisi merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.Senin 24juni 2024.

Kata Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan menyertai pendekatan pemolisian prediktif yang ditujukan agar setiap insan Bhayangkara dapat melaksanakan tugas Polri secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan, ini kata yang diungkapkan Listyo Sigit Prabowo.

Nyatanya dilini bawah masih ditemukan berbanding terbalik dengan slogan yang selalu digemakan Kapolri, salah satu contoh perkara pengaduan masyarakat terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami wanita berinisial ‘SR’ warga Baradatu, Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pokres Way Kanan pada Tanggal 11 Maret 2024, hingga berita ini diterbitkan belum ada informasi terkait perkembangan dari laporan Korban tersebut, Senin (24/6/2024).

Korban ‘SR’ didampingi Ibu Kandungnya menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Wartawan media ini, persis seperti ungkapannya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nimor : LP/B/36/III/2024/SPKT.POLRES WAY KANAN POLDA LAMPUNG, Tertanggal 11 Maret 2024.

Yang mencengangkan adalah hingga hari ini Senin 24 Juni 2024 tidak ada Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dariBPenyidik terhadap laporan Korban, sudah lebih dari 100 hari tak ada kabar beritan dan informaai apa pun.

Beginikan sikap Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selalu gembar-gemborkan slogan PRESISI??

Wanita berisial ‘SR’ telah mengalami penganiayaan dan penyekapan yang yaris kehilayangan nyawanya ulah tindakan brutal pria berisial ‘FE’, Korban telah melaporkan kejadian yang menimpanya namun lebih dari tiga bulan tak ada tindak lanjut dan Pelaku masih melenggang bebas tak tersentuh hukum, ada apa dengan Polres Way Kanan??

Terkait hal ini Lembaga Bantuan Hukum ALIANSI KAJIAN JURNALIS INDEPENDEN INDONESIA (LBH-AKJII) DPC Kabupaten Way Kanan memerintahkan Timnya untuk mengadakan investigasi dan meminta klarifikasi kepada pihak Penyidik Polres Way Kanan Polda Lampung.

Senin 24 Juni 2024 Tim Investigasi LHA AKJII mendatangi Polres Way Kanan guna menanyakan perkembangan terkait Laporan Polisi perkara penganiayaan dan juga penyekapan yang dialami Korban inisial SR’.
Pihak Penyidik Reskrim Polres Way Kanan menyatakan bahwa ‘Informasinya Korban dan Pelaku sudah berdamai dan pihak pelaku beserta keluarganya sudah pernah datang ke rumah orang tua Korban dan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pelaku dan korban informasinya kini sudah berkomunikasi baik kembali, maka kami pihak penyidik tidak lagi melanjutkan perkaran pengaduan Korban (SR), Ucap salah seorang anggota Polres Way Kanan di ruang Unit Reskrim Polres Way Kanan.

Tim Kembali menanyakan ke pihak Korban dan keluarganya, Ibu Korban menyatakan bahwa sampai detik ini tidak pernah ada keluarga atau pelaku yang datang kerumah kami apa lagi sudah dikatakan berdamai, kalau sudah damai pasti ada dokumentasi dan surat perdamaian, ujar Ibu Korban.

“Kami tidak terima dengan perlakuan Pelaku (Berinisial FE) terhadap anak kami, kami mohon keadilan, kami minta Pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku, jika menganiaya dan penyekapan terhadap orang lain itu tidak ada hukumnya maka kami akan mencoba melakukan hal yang sama,” Ujar Ibu Korban.

Sejatinya setiap Laporan Polisi mesti dibuat dan diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:
pokok perkara;
tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
rencana tindakan selanjutnya; dan
himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.
SP2HP yang dikirimkan kepada pelapor, ditandatangani oleh Ketua Tim Penyidik dan diketahui oleh Pengawas Penyidik, tembusannya wajib disampaikan kepada atasan langsung.

SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;
A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan)
Interval pemberian SP2HP
SP2HP pertama kali diberikan adalah pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu 3 (tiga) hari Laporan Polisi dibuat. SP2HP yang diberikan kepada pelapor berisi pernyataan bahwa laporan telah diterima, nama penyidik dan nomor telepon/HP.

Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20 dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100 dan hari ke-120.
Tahap penyelesaian dihitung pada saat penyerahan berkas perkara yang pertama.

Bila tidak diberikan / mendapatkan SP2HP
Bahwa mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009 (yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap No. 14 Tahun 2012) disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam Perkap No. 14 Tahun 2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.

Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap No. 21 Tahun 2011 juncto Pasal 12 huruf c Perkap No. 16 tahun 2010

Setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, maka Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya. Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut. Dan jika atasan Penyidik tersebut juga tidak mengindahkan laporan kita, maka kita dapat melaporkannya ke Divisi Propam Kepolisian Daerah terkait.

Semoga Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat merubah mainset dan anggapan buruk publik selama ini, tentu dengan kembali membuat masyarakat percaya dan yakin dengan kinerja Polisi yang sempat anjlok dimata publik, Salam Presisi.

Reporter: TIM.

Editor: Santoso.

Continue reading
Didin : Perpisahan Mengajarkan Dari Sebuah Pertemuan

Teropongindonesianews.com

Cianjur – Taman Kanak-Kanak (TK) Nirwana Cendikia melaksanakan pentas seni dalam rangka merayakan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas “B” di gelar di halaman depan TK Nirwana Cendikia, Perum Bumi Tirta Nirwana Blok B No. 11 Gekbrong Cianjur, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Dalam sambutan Kepala Sekolah TK Nirwana Cendikia, Didin Saripudin, S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa guru-guru yang ada di TK Nirwana Cendikia telah berhasil menanamkan nilai-nilai dan kepribadian pada anak- anak yang bisa dijadikan bekal di SD nanti.

“Perpisahan bukanlah akhir dari segalanya. Perpisahan mengajarkan kita arti dari sebuah pertemuan,” ujarnya.

Selama satu bahkan ada yang dua tahun bersama, lanjutnya, banyak kenangan manis dan pahit yang kita alami. Kini, saatnya kita menempuh perjalanan dan meraih impian masing-masing. Kehidupan ini seperti secarik kertas putih yang telah kita tuliskan dengan tinta hitam, menorehkan cerita tentang persahabatan, persaudaraan, dan kebersamaan.

Namun di sisi lain, dirinya juga merasa gembira karena menurutnya bahwa gerbang kehidupan yang lebih luas akan siap menyambut mereka di depan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Didin mengucapkan terimakasihnya kepada para guru, orang tua dan wali siswa yang telah mempercayakan kepada lembaganya untuk membimbing untuk menjadikan putra putri yang berprestasi.

“Semoga mereka semua dapat tumbuh menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan berguna bagi diri sendiri dan masyarakat di sekitarnya. Aamiin Yaa Robbalalamiin,” pintanya.

Di akhir sambutannya, “Jagalah nama baik almamater “TK Nirwana Cendikia” tercinta ini, di mana pun melanjutkan sekolah dan tetaplah semangat dalam meraih cita-cita. Guru-guru di sini selalu mendo’akan yang terbaik untuk masa depan kalian”. RED

Continue reading
Kepala Desa Lalai Kibarkan Bendera Merah Putih Di Kantor Desa

Bengkulu Tengah, 24 Juni 2024 – Di tengah euforia perayaan ulang tahun ke-16 pemekaran Bengkulu Tengah dari Bengkulu Utara, tercoreng dengan kelalaian seorang kepala desa dalam mengibarkan bendera merah putih di kantornya sendiri.

Meskipun di setiap perkantoran diwajibkan mengibarkan bendera merah putih pada sore hari dan diturunkan pada jam 6 sore, Kantor Desa Sri Kuncoro di Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, justru lalai dalam menjalankan kewajiban ini.

Bendera merah putih di halaman kantor desa tersebut terlihat robek, kusut, dan kusam.

“Mau diganti, makanya kami tidak pasang bendera,” kata sang kades ketika ditanya tentang hal ini.

Sikap kades ini sangat disayangkan oleh Ketua Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, yang menekankan bahwa sudah jelas dalam UU No. 24 Tahun 2019, pasal 9, dijelaskan bahwa kantor desa wajib memasang bendera merah putih.

Salah satu anggota Ormas Bidik, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa kecewaannya terhadap kades yang dengan enteng menjawab bahwa bendera sudah robek dan sedang dipesan

.”Segenap anggota Ormas Bidik, kami memberi saran jangan sampai terulang lagi karena ini kantor desa,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga dan menghormati simbol negara, yaitu bendera merah putih.

Hal ini bukan hanya kewajiban aparatur desa, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.Mari kita bersama-sama menjaga keutuhan dan perjuangan parah pahlawan yang telah gugur berjuang merebut kemerdekaan bangsa, dengan menghormati bendera merah putih sebagai simbol perjuangan para pahlawan

Tarmizi/BT

Continue reading
Hari Bhayangkara ke-78, Bentuk penghormatan Mengenang Jasa Pahlawan, Polres Purwakarta Gelar Ziarah TMP

Teropongindonesianews.com

Purwakarta – Bentuk penghormatan dan Unntuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur. Polres Purwakarta, Jawa Barat, menggelar ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Sirna Raga, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Senin (24/6//2024)

Kegiatan diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, doa, dan diakhiri dengan penghormatan akhir.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, melalui Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, menyatakan bahwa berziarah ke makam pahlawan merupakan bagian dari rangkaian acara memperingati Hari Bhayangkara ke-78 tahun ini.

“Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan kami terhadap jasa para pahlawan yang terdahulu dan mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dan merebut kemerdekaan,” Ucap pria yang akrab disapa Ricky itu, pada Senin (24/06/2024).

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kembali semangat kejuangan di kalangan personel Polres Purwakarta agar dapat bekerja lebih baik lagi.

Ricky mengajak seluruh anggota Polri dan masyarakat Purwakarta untuk tidak melupakan perjuangan para pahlawan, namun melanjutkan perjuangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pendahulu institusi Polri telah berjuang agar institusi tetap eksis di masyarakat, sehingga Polri diharapkan dapat mengemban amanah tersebut dalam rangka menjaga eksistensinya di tengah-tengah masyarakat.

Pewarta: Fuljo Saefulrohman.

Editor: Santoso.

Continue reading
Kementrian Sosial, Tetapkan Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk Menjadi Kampung Siaga Bencana

Teropongindonesianews.com

GARUT – Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan Desa Paas di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, sebagai Kampung Siaga Bencana (KSB). Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menilai program ini sangat tepat mengingat wilayah Garut yang rawan bencana memerlukan upaya mitigasi dari pemerintah dan masyarakat.

Barnas Adjidin menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan berharap edukasi KSB dapat meningkatkan kesiapan dan respons masyarakat terhadap bencana.

“Alhamdulillah, Kemensos dan dinas sosial berkolaborasi untuk menyelenggarakan kegiatan KSB. Saya sangat mendukung, mudah-mudahan edukasi KSB membuat kita lebih siap dan tanggap terhadap bencana,” ujarnya pada acara Simulasi Kesiapsiagaan dan Mitigasi Bencana di Desa Paas, Sabtu (22/6/2024).

Dalam acara tersebut, Kemensos RI memberikan bantuan senilai Rp320.789.700 kepada Kabupaten Garut untuk kesiapsiagaan penanggulangan bencana. Bantuan berupa lumbung sosial KSB dan fasilitas pembentukan KSB di Desa Paas serta program Tagana Masuk Sekolah diserahkan oleh perwakilan Kemensos RI, Tarwan, dan diterima simbolis oleh Pj Bupati Garut.

Barnas menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan secara tepat sasaran untuk penanggulangan bencana.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk penanggulangan bencana. Ini adalah energi yang baik bagi para petugas KSB, sehingga mereka siap memberikan bantuan langsung kepada korban bencana,” tambahnya.

Tarwan, perwakilan dari Kemensos RI, menyatakan pembentukan KSB adalah komitmen nyata Kemensos dalam membangun ketangguhan masyarakat terhadap bencana. Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan tanah longsor yang sering mengancam wilayah Indonesia.

“KSB hadir sebagai solusi inovatif di mana masyarakat didorong menjadi aktor utama dalam penanggulangan bencana. Masyarakat dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sumber daya untuk merespons bencana dengan cepat dan tepat, serta membangun budaya siaga bencana,” tuturnya. Tarwan juga mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pembentukan KSB di Kecamatan Pameungpeuk.

Tarwan menegaskan bahwa KSB bukanlah program pemerintah semata, melainkan milik bersama seluruh elemen masyarakat, oleh karena itu dirinya mengajak kepada selurut warga Kecamatan Pameungpeuk untuk terus mendukung dan berperan aktif dalam KSB.

“Jadikan KSB sebagai wadah untuk memperkuat solidaritas dan gotongroyong antar warga, serta meningkatkan kemampuan bersama dalam menghadapi bencana,” kata Tarwan.

Tak hanya itu, Tarwan juga mengajak semua pihak untuk menjadikan KSB sebagai model percontohan dalam membangun komunitas yang tangguh dan mampu menghadapi berbagai situasi darurat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji, menyatakan pembentukan KSB bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan meluaskan jangkauan wilayah bencana di Garut. Program ini juga bertujuan menyinkronkan program dan kegiatan penanggulangan bencana antara Kementerian Sosial dan lembaga terkait.

Aji menyebutkan, bahwa sebelumnya Kementerian Sosial Republik Indonesia juga telah membentuk KSB di beberapa wilayah di Kabupaten Garut, di antaranya yaitu Desa Sukamaju Kecamatan Talegong, Desa Sukanagara Kecamatan Cisompet, Desa Mandalakasih Kecamatan Pameungpeuk, Desa Karyasari Kecamatan Cibalong, Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler, dan Desa Talagajaya Kecamatan Banjarwangi.

Kegiatan pembentukan KSB di Desa Paas dilaksanakan selama tiga hari, mencakup sosialisasi, pelatihan teknis, dan simulasi uji SOP KSB. Acara tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, Tagana, tokoh masyarakat, pelajar, dan organisasi masyarakat.

Dengan inisiatif ini, diharapkan Desa Paas dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana, membangun solidaritas, dan gotong royong antarwarga, serta menciptakan komunitas yang tangguh dalam menghadapi situasi darurat.

Pewarta: Jang Naga.

Editor: Santoso.

Continue reading