Kades Adi Jaya Way Kanan Patut Dijeruji Besikan
Teropongindonesianews.com
Way Kanan – Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa (Kades) Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sepatutnya dilakukan Eksekusi Paksa dan selanjutnya dijeruji besikan, Minggu (30/6/2024).
Putusan sidang sengketa informasi publik yang teregestrasi di KIProv Lampung dengan Nomor 013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023 Tanggal 04 Januari 2023, Antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) melawan Kepala Desa Adi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dan PKN akan mengajukan kepada Pengadilan Tingkat pertama untuk segera melakukan Eksekusi paksa karena Termohon telah mengingkari dan tidak taat terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang, SH.,MH., melalui wakilnya bidang koordinator PKN Wilayah Provinsi Lampung Dafi’an ST menyebutkan bahwa PKN tidak akan pernah mundur untuk mendapatkan haknya sebagai masyarakat karena tertuang dalam Pasal 28 f UUD 1945 Bahwa ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Jo pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informaai Publik menerangkan bahwa “Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta”.
Perjuangan PKN dalam mendapatkan Haknya bukan tanpa alasan kuat, dalam Amanah PP 43 Tahun 2018 dijelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam pemberantasan korupsi, dengan tidak diberikannya dokumen informasi publik terkait realisaai Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Adi Jaya oleh Termohon (Kades Adi Jaya) yang notabene informasi tersebut harus dibuka untuk publik, PKN semakin mensinyalir bahwa diduga kuat Dana Desa Adi Jaya banyak dikorupsi oleh Pemerintah desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasca putusan KIProv Lampung telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) PKN sebagai Pemohon telah dua kali meminta dokumen hasil putusan a qou, namun dokumen tetap tidak diberikan secara keseluruhan yang tertuang dalam perintah Putusan Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIProv) Lampung No 013/X/KIProv-LPG-PS-M/2023, yang ada Kades Adi Jaya dan beberapa Kades serta Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan menolak memberikan dokumen yang dimohonkan Pemohon (PKN), mereka berdalih bahwa dokumen yang diminta PKN dilarang diberikan kepada siapa pun atas perintah Bupati Way Kanan, ujar Ketua Apdesi Kabupaten Way Kanan (Mascus) saat pertemuan di Kantor Camat Negara Batin awal Juni lalu, hingga berita ini diterbitkan termohon tidak ada kabar beritanya.
Pemantau Keuangan Negara (PKN) akan terus memperjuangkan hak publik demi keadilan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua PKN Pusat menyatakan Kades yang seperti ini harus digiring ke jeruji besi apa lagi jika nanti terbukti bahwa telah terjadi kurupsi Dana Desa (DD) di Kampung atau desa tersebut, Kepala desa dan perangkatnya harus mempertanggung jawabkan tindakan kurupsi tersebut dimata hukum, Jeruji besi dan dimiskinkan bahkan hukuman mati adalah ganjaran yang setimpal.
Pewarta: Tim AKJII.Editor:
Santoso.