Pemdes Talang Jarang Menggelar Musrembang dan Pembagian BLT

Bengkulu Utara – Pada hari kamis tanggal 31-10-2024 – Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Jarang Kecamatan Air Napal mulai menyusun formulasi, untuk program kerja tahun depan. Skala prioritas kerja yang dianulir oleh Dana Desa (DD) ini dibahas dalam gelaran musyawarah desa (Musdes) penetapan RKPDes Tahun 2026.

Forkomincam Kecamatan Talang Jarang, tokoh masyarakat, lembaga BPD, tokoh adat dan tokoh pemuda turut hadir dalam kegiatan tahunan itu. Diskusi sembari usulan demi usulan mewarnai gelaran Musdes RKPDes Talang Jarang.

Pemerintah Desa Talang Jarang, kades Dedi Budi Harjo, SE, mengatakan skala prioritas kegiatan dana desa tahun depan masih belum ditentukan. Saat pihaknya baru membentuk tim.

“Dalam tim 11 ini fungsinya untuk menampung aspirasi atau masyarakat, Untuk di ajuhkan di musrenbangdes anggaran 2026 khusus dana APBN maupun APBD dan Blt, di Musrenbangdes baru ditentukan,” singkatnya.

“Alhamdulillah Blt-dd September telah kami serahkan ke masing-masing penerima KPM jumlah 30, kepala desa Talang Jarang Dedi Budi Harjo, SE, terus mengingatkan agar bijak dalam menggunakan bantuan pemerintah. Terlebih fluktuasi harga bahan pokok dibarengi dengan kondisi ekonomi masyarakat”.

Camat Air Napal turut berpesan agar penerima mampaat menggunakan bantuan itu sebaik-baik mungkin.

“Mari dukung program desa demi mensukseskan pembangunan dana desa segala sektor”. Pungkasnya

Continue reading
Panwascam Rambipuji Grebek Kampanye Terselubung Fawait-Djoko DiKantor Desa Rambipuji

Teropongindonesianews.com

JEMBER – Panwascam Rambipuji, Kabupaten Jember menggerebek Balai Desa Rambipuji karena ketahuan digunakan tempat terselubung untuk mengampanyekan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 02, Muhammad Fawat dan Djoko Susanto (Fawait-Djoko).

Puluhan orang yang terlibat kampanye terselubung itu langsung kocar-kacir meninggalkan lokasi saat penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu, 2 November 2024.

Petugas yang mengawasi Pilkada datang ke lokasi berbekal informasi bahwa di balai desa terdapat banyak orang yang sedang berkumpul berikut juga ada berbagai macam hadiah dan alat peraga kampanye (APK) bergambar Fawait-Djoko. Informasi berupa foto dan rekaman video.

Ketua Panwascam Rambipuji, Agus Subekti mengungkapkan temuannya yakni kampanye terselubung dikemas dengan acara sepeda santai. Peserta start dari balai desa, kemudian menyusuri jalan beberapa kilometer, dan finish juga di balai desa tersebut.

Peserta berkesempatan memperoleh hadiah lewat undian. Seluruh hadiah dibungkus dengan label bergambar Fawait-Djoko, yang desainnya sama persis APK resminya.

Agus bahkan sudah mengetahui inisiator acara kampanye terselubung adalah para perangkat desa. Panwascam terus menelusuri dan menginventarisasi nama-nama perangkat desa yang terlibat.

Menurut dia, hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang diperoleh sudah cukup sebagai bukti permulaan untuk mengangkat peristiwa itu menjadi kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

“Kami sudah memperoleh syarat bukti materiil dan formil untuk dugaan pidana Pemilu. Kami menemukan kegiatan di balai desa Rambipuji terdapat APK berupa banner dan stiker Paslon 02 di bungkus hadiahnya. Sedangkan, penggagas dan peserta kegiatan tersebut adalah perangkat desa tersebut,” beber Agus.

Agus mengatakan, indikasi kuat kampanye terselubung karena sejak sebelum digelar pihak pelaksana kegiatan tidak memberitahu Panwascam. Lantas, tambahan informasi masyarakat berupa foto dan video semakin menguatkan.

“Tidak ada pemberitahuan kegiatan kampanye. Kami terus mengawasi setiap kegiatan berbau kampanye itu. Yang terindikasi melibatkan perangkat desa ini sudah merupakan pelanggaran pidana Pemilu. Untuk itu akan kami laporkan langsung ke Bawaslu Jember,” tegasnya.(*)

Pewarta: Res.

Editor: Santoso.

Continue reading
Genta Pangan Situbondo Sukses Gelar Acara Rapat Koordinasi Korwil 5 Tapal Kuda ,Genta Pangan Jatim

Teropongindonesianews.com

Jawa Timur – Bertempat di Villa Cafe Situbondo, acara Rapat Koordinasi (Rakor ) Korwil 5 Genta Pangan Jatim berjalan dengan sukses pada Jum’at 1 November 2024.

Sebanyak 4 Kabupaten Tim 11 di wilayah korwil 5 tapal kuda Jatim di antaranya , Jember, Bondowoso, Banyuwangi dan Situbondo yang menghadiri Rakorwil Genta Pangan Jatim ini.

Acara menjadi sangat Istimewa karena di hadiri langsung oleh Ketua DPW Genta Pangan Jatim Agus Sudarsono beserta jajaran, Ketua korwil 5 Tapal Kuda Genta Pangan Jatim , H.Kurniyanto beserta jajaran, serta Ketua Genta Pangan Kabupaten Situbondo Hj.Tutik.

Dalam kesempatan itu ketua DPW Genta Jatim Agus Sudarsono menyampaikan kepada seluruh peserta rapat koordinasi bahwa , hendaknya kehadiran Genta Pangan di tengah tengah masyarakat, betul betul menjadi sebuah solusi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya dalam dunia pertanian dan perkebunan, peternakan ,perikanan, yang selaras dengan program ketahanan pangan nasional yang di canangkan oleh pemerintahan Prabowo Subiyanto dan Gibran Raka Buming Raka, dan itu menjadi tanggung jawab pengurus pengurus Genta Pangan yang tembus hingga ke kordes kordes.

Hal itu sesuai dengan visi misi di dirikannya Lembaga Sosial Masyarakat Genta Pangan ( Gerakan Nasional Tani Kemandirian Pangan ) adalah untuk Swasembada Pangan berskala Nasional, hal itu juga menjadi solusi percepatan penanggulangan pengentasan kemiskinan , papar Agus Sudarsono.

Dalam kesempatan itu pula Ketua Korwil 5 Jatim H.Kurniyanto menyampaikan kepada awak media TIN terkait dipilihnya Genta Pangan Kabupaten Situbondo menjadi tuan rumah penyelenggara kegiatan Rakor tersebut.

Lebih lanjut H.Kurniyanto mengatakan bahwa Situbondo lebih siap dan sanggup menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan ini, tegas H.Kur.

Secara administartif Genta Pangan Kabupaten Situbondo sudah cukup valid dan solid, karena organisasi yang sehat pastilah akan dengan sangat mudah dan Efisien dalam melaksanakan program program Genta Pangan secara Nasional, Papar H.Kurniyanto.

Pembukaan Acara Rakorwil tersebut di akhiri dengan ramah tamah menikmati sajian kuliner kuliner khas kabupaten Situbondo dan penyerahan simbolis ole-ole Kopi Sang Surya yang menjadi Icon Kopi Budaya Situbondo oleh sesepuh budayawan dan seniman situbondo Pak Tutun kepada Ketua DPW Genta Pangan Jatim Agus Sudarsono.

Genta Pangan yang di Komandani oleh Budiman Sujatmiko ini nampaknya akan menjadi garda terdepan dalam mensukseskan Swasembada Pangan dan motor penggerak dalam proses percepatan penanggulangan kemiskinan.

Pewarta: GusTIN.

Editor: Santoso.

Continue reading
Candra : Penyidik Terlalu Prematur Menetapkan Maksi Ngkeros Sebagai Tersangka

Ruteng,-Advokat yang merupakan Anggota Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronald, Robertus Antara,SH menilai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu cepat menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign). Pasalnya, pihak Gakumdu belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT terkait data video yang menjadi dasar peloporan Marsel Ahang.

“Karena itulah saya menduga Gakumdu ‘main mata’ dengan Paslon tertentu untuk mengkriminalkan Maksi Ngkeros,” kata Pengacara Muda yang akrab dikenal Candra Antara kepada Media Sabtu (2/11/2024) di Ruteng.

Menurut Chandra, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini). Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai” adalah salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).

Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang. Chandra menegaskan, statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Heri Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Heri Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini, tegas Chandra.

Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (kontruksi) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi. Statment dalam video potongan yang berdurasi satu menit itu, tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.

Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka. Alasannya video itu hanya memuat sepotong dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan atau keaslian video itu hilang karena sudah diedit. Padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Heri Nabit.

Chandra mengatakan, karena perkara ini erat kaitannya dengan barang bukti elektronik. Ia kemudian meminta penyidik; Pertama, harus hadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu. Kedua, penyidik Gakkumdu lakukan uji forensik terhadap video itu. Ketiga, penetapan tersangka itu minimal didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Uji forensik digital dalam proses penyidikan dan penyelidikan siber untuk memastikan apakah video yang beredar itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan hukum atau tidak,” tegas Chandra.

Sebelumnya kasus yang menyeret Masksi Ngkeros dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada hari Senin tanggal, 14 Oktober 2024.

Continue reading
Polres Kobar Mengamankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, Dan 13 Pelaku Positif Narkoba

Polres Kobar – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 31 orang yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Astra Agro Lestari, Tbk, Kab. Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis (31/10/2024) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., saat memimpin press confrence pada Sabtu (2/11/2024) pagi, menjelaskan bahwa mendapat laporan telah terjadi pencurian di area kebun kelapa sawit milik PT. Astra tepatnya di lahan PT. AMR dan PT. GSDI dimana terdapat beberap orang yang secara beramai – ramai tanpa ijin melakukan pengambilan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) dari pohon sawit yang dilakukan replanting (proses penggantian tanaman tua dengan tanaman baru).

“Buah dari pohon sawit yang replanting tersebut masih akan dikelola dan diambil oleh perusahaan, namun dilakukan pengambilan tanpa ijin oleh pelaku,” tambah Kapolres.

Tidak hanya mengambil dari yang sudah dilakukan replanting, lanjut Kapolres, pelaku juga melakukan pemanenan terhadap TBS yang masih berada di pohon produktif secara terorganisir yang berlangsung selama enam hari berturut – turut sejak 26 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024.

“Kami langsung terjun ke lokasi dan mengamankan semua pelaku yang tersebar di beberapa lokasi sekaligus buah kelapa sawit yang sudah jual ke peron yang tidak memiliki ijin,” beber Kapolres.

Yang lebih mengejutkan lagi, tambah Kapolres, 13 orang dari total keseluruhan pelaku positif menggunakan narkotika yang mana dibuktikan dengan hasil tes urine dan pengakuan tersangka.

Atas kejadian tersebut, PT. Astra Agro Lestari, Tbk mengalami kerugian sebesar RP 893 juta.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa lima unit kendaraan roda empat jenis pick up, buku nota pembelian, handphone atau gawai, tandan buah kelapa sawit segar, serta alat yang digunakan untuk melakukan pemanenan kelapa sawit berupa tojok, kampak, dodos dan parang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Continue reading