Heri Baben Adakan Nobar Untuk Umum Debat Pilgub NTT di Rumah Pemenangan Ansy Jane

Ruteng,  – Relawan Muda Manggarai Raya (Rama) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT nomor urut 1 Yohanis Fransiskus Lema dan Jane Natalia Suryanto (Ansy-Jane) menggelar nonton bareng (Nobar) debat publik besok di Ruteng Kecamatan Langke Rembong.

Nobar debat publik kedua dalam pemilihan gubernur (Pilgub) NTT tahun 2024 itu berlangsung di posko pemenangan yang beralamat di Kelurahan Watu, tempatnya belakang kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, pada Rabu 6 November 2024 besok.

Ketua Relawan Muda Manggarai Raya (Rama) Ansy-Jane Kabupaten Manggarai Heri Baben mengatakan nonton bareng besok, akan diikuti oleh semua tim pemenangan. Dan juga terbuka untuk masyarakat umum yang ingin bergabung menyaksikan debat publik kedua untuk Pilgub NTT.

“Kebetulan selama ini setiap hari kita ada agenda kopi bareng tim pemenangan (Ansy-Jane). Jadi karena kebetulan besok ada debat ya sudah kita bikin sekalian nobar,” kata Heri kepada media ini Selasa 5 November 2024 malam.

“Diharapkan setelah debat publik yang kedua ini, masyarakat khususnya masyarakat Manggarai akan memilih Ansy-Jane,” pungkas Heri sapaan akrabnya.

Heri juga menjelaskan bahwa acara nobar diadakan sebagai bentuk dukungan dan dukungan moril untuk calon gubernur dan wakil gubernur NTT yang diusung oleh Partai PDIP dan Hanura.

“Nobar ini diadakan agar masyarakat tahu lebih dalam seperti apa visi misi Ansy-Jane untuk membangun NTT selama lima tahun kedepan,” tuturnya.

Selain itu, imbuh Heri, agar masyarakat bisa menyaksikan dan mendengarkan program-program calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024-2029.

“Semoga Ansy-Jane besok bisa tampil prima dan mampu meyakinkan masyarakat NTT dan tim pemenangan,” tukasnya.

Continue reading
Koanyar Ribut, Sugiarto Gugat Tanah Hak Miliknya

Teropongindonesianews.com

Bondowoso – Sugiarto warga Dusun Koanyar RT 34 RW 14 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso mengajukan Gugatan Tentang tanah miliknya yang di dapat dari hasil warisan orang tuanya melalui Kuasa Hukumnya, Syah Cakrabirawa, SH, MH pada tanggal 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Bondowoso.

Adapun yang tergugat berjumlah empat orang diantaranya adalah Sa’ida, 50 Tahun warga Desa Tegaljati RT 33 RW 06 Kecamatan Sumber wringin Kabupaten Bondowoso selaku terguga 1, HJ, Siti Fatimatus Zuhro, 56 Tahun Warga Desa Sukosari Lor RT 36 RW 16 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso selaku Tergugat 2, Kepala Desa Sukosari Lor selaku Tergugat 3 dan Camat Sukosari sebagai PPAT Kecamatan Sukosari Selaku Tergugat 4.

Dasar Gugatannya di jelaskan dalam surat bahwa Sugiarto selaku Penggugat memiliki Tanah pekarangan dengan identitas sebagaimana persil nomor 41 , petok C Nomor 308 atas nama B. Suwani Halima luas lebih kurang 660 M2 ( Sebagian Luas 2330 M2 ) dengan berbatas sebelah utara Tanah Kuburan, Sebelah Timur Jalan Desa, Sebelah Selatan Pekarangan Suriyanto alias Pak Maki yang dahulunya Bok Suwani Halima dan Sebelah Barat Tanah Pekarangan Pak No Munip yang dahulu juga Bok Suwani HalimaHalima San diatasnya berdiri Garasi Mobil dan Pohon Alpukat Produktif sebanyak 3 Pohon serta 1 Pohon Kelapa Produktif, selebihnya pekarangan Kosong., yang kesemuanya di sebut sebagai Obyek Sengketa.

Kemudian di sampaikan juga bahwa Obyek Sengketa tersebut di miliki oleh Penggugat karena di beri Hibah oleh pak Amsur alias Aswi dan Bok Sugik alias Sumiati pada tahun 2010 yang kedua Pemberi Hibah itu adalah Ahli waris Bok Suwani Halima dan selanjutnya Penggugat menanam 3 Pohon Alpukat dan 1 Pohon Kelapa.

Sebelumnya sejak tahun 2013 laku Penggugat juga sempat menebang 21 Pohon Jabon, 1 Pohon Jaran dan Juga berkali – kali mengambil buah Alpukat di atas Obyek Sengketa tidak masalah karena memang hak miliknya.

Akan tetapi pada tahun 2015 Tergugat 1 tiba – tiba menjual obyek sengketa ke Tergugat 2, padahal obyek sengketa bukan milik tergugat 1 karena sebenarnya milik tergugat 1 adalah tanah seluas 1220 M2 ( sebagian dari Luas 2330 M2 ) yang lokasinya tepat di sebelah selatan obyek sengketa dan lokasi tanah milik tergugat 1 terletak rumah milik Penggugat yang asalnya rumah ibu Penggugat dan terdapat pula rrumahilik Pak Maki alias Suriyanto.

Dan yang lebih aneh lagi Tergugat 2 tiba – tiba mendirikan Garasi Mobil tanpa sepengetahuan Penggugat, dan hal ini sudah di tegur beberapa kali pada Tergugat 2, akan tetapi tidak di indahkan dengan selalu mengatakan bahwa itu berdasarkan Akta Jual Beli. Dengan Tergugat 1.

Pada intinya Penggugat benar – benar memohon keadilan Hukum karena apa yang di lakukan beberapa tergugat sangat jelas di Luar prosedur dengan tidak mengecek secara rinci tentang lokasi yang di maksud dan terutama Tergugat 4 yang hanya duduk membubuhkan tanda tangan tanpa turun ke lokasi dan di hadapkan pada para pihak yang ada kaitan dengan tanah tersebut.

Sampai berita ini di unggah Persidangan terkait Permasalahan Obyek Sengketa Tanah tersebut sudah berjalan sebanyak 3 Kali yang diantaranya tanggal 16 Oktober 2024, Tanggal 23 Oktober 2024 serta hari ini tanggal 5 November 2024, selanjutnya akan di lanjutkan kembali karena 8sebelumya acara Mediasi yang di beri kesempatan oleh pihak Majelis Hakim tidak di dapat kesepakatan.

Harapan Sugiarto selaku Penggugat adalah pembatalan Akta Jual Beli Omor 012/2015 tersebut Batal Dem Hukum. REDAKSI

Continue reading
Ditangkap Polisi, Oknum Perangkat Desa di Batang Jadi Tersangka

Batang,teropongindonesianews.com – Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang perangkat desa di Banyuputih, Kabupaten Batang. Tersangka beserta dua rekannya dibekuk polisi.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Sempu, Kecamatan Limpung pada Selasa (22/10/2024).

“Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Dan dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti,” kata AKBP Nur Cahyo di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Para tersangka adalah AK, M, dan KK. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Kami menemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik AK. Sedangkan dari tersangka MK ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah lama menjalankan bisnis haram tersebut dengan pembagian tugas yang berbeda-beda, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang NarkotikaNarkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat,” tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang. Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading
Dukung Program Kerja Asta Cita Presiden RI, Polres Way Kanan Gelar Makan Bergizi Untuk Anak TK

Way Kanan,teropongindonesianews.com – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Repulik Indonesia. Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar kegiatan sosial Program Makan Bergizi di TK IKI PTPN 7 Blambangan Umpu. Selasa (05/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Pejabat utama, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Way Kanan, Ahli Gizi Puskesmas Baradatu Junica Panca Amalia, Kepala Sekolah TK IKI PTPN 7 Blambangan Umpu Rismawati, staf guru serta para anak – anak taman kanak – kanak yang menjadi sasaran program ini.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan bahwa Polri mendukung penuh program Asta Cita yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu inisiatifnya ialah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak dengan menggelar program makan bergizi sebagai langkah strategis dalam menekan angka stunting di Way Kanan.

Pentingnya asupan gizi yang seimbang bagi anak-anak, yang merupakan generasi penerus bangsa khususnya mereka yang membutuhkan perhatian lebih, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,”ungkap Adanan.

Sebanyak 80 paket makanan bergizi dan alat tulis dibagikan kepada anak – anak TK IKI PTPN 7 Blambangan Umpu untuk menunjang kegiatan belajar di kelas.

Disela sela pemberian makan bergizi itu, juga dilanjutkan dengan memberikan pelayanan kesehatan oleh Sidokes Polres Way Kanan berupa penyuluhan tentang gizi seimbang pada anak sekolah TK.

Kepala Sekolah TK IKI PTPN 7 Blambangan Umpu Rismawati sangat berterima kasih atas program ini. Semoga kegiatan ini terus berlanjut untuk memastikan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang baik, mendukung pertumbuhan mereka sebagai generasi penerus bangsa,” ungkapnya.

Pewarta: Fikri.

Editor: Santoso.

Continue reading
Ketua DPD LPM Pesawaran Ingatkan Guru Fokus Mengajar dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Pesawaran, Lampung –  Menanggapi isu negatif yang beredar di media terkait oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Way Lima, tim awak media melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah. 

Seorang guru, yang enggan disebutkan namanya, mewakili pihak sekolah menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi adalah internal sekolah dan telah diselesaikan. 

“Cerita yang sebenarnya tidak seperti yang ada di pemberitaan. Memang kemarin ada sedikit masalah, tapi itu terjadi di internal sekolah, dan sudah selesai,” jelasnya. 

Guru tersebut menjelaskan bahwa kegaduhan yang terjadi disebabkan oleh kesalahpahaman. 

“Kegaduhan ini muncul akibat salah paham. Dari situlah pemberitaan itu berkembang. Kemudian beberapa hari kemudian, muncul berita tentang sekolah kami, padahal masalahnya sudah clear,” lanjutnya. 

Ia juga membantah kabar yang beredar di media online tentang oknum guru yang melakukan perselingkuhan. 

“Kutipan di media online itu hanya salah paham. Kami merasa isu pemberitaan itu muncul akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi antara awak media dengan pihak sekolah. Maka timbul asumsi pemberitaan yang tidak sedap,” tegasnya. 

Terkait hal ini, Ahmad Kurnain, Ketua DPD LPM Kabupaten Pesawaran, mengingatkan para guru untuk fokus mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan. 

“Guru adalah profesi yang mulia. Mereka seharusnya fokus mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan tanpa terpengaruh oleh hal-hal lain. Proses belajar mengajar harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Ahmad Kurnain. 

Continue reading