Teropongindonesianews.com
Manggarai – Agus, Wakil Ketua Partai Demokrat Manggarai, mengecam keras proses hukum yang dijatuhkan terhadap Maksi Ngkeros terkait tudingan kampanye hitam di Rampasa, Wae Rii. Agus menilai pernyataan Maksi bukan kampanye hitam, melainkan refleksi dari keresahan masyarakat yang diutarakannya selama kunjungan kampanye.
“Pak Maksi hanya menyampaikan apa yang selama ini diutarakan masyarakat,” tegas Agus kepada media, Rabu (5 November 2024). Ia menambahkan, banyak warga yang menginginkan pergantian Bupati, karena kekecewaan terhadap kinerja Bupati saat ini yang tak kunjung memenuhi janji-janjinya.
“Bagi kami, omongan Maksi adalah suara rakyat. Jadi, memproses hukumnya sama saja dengan melawan kehendak rakyat,” tegas Agus.
Agus juga menegaskan bahwa Maksi dan Ronal, calon pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat, hadir untuk mencari solusi atas masalah yang dihadapi masyarakat, dengan komitmen untuk membangun Manggarai.
“Kami menghadirkan Maksi dan Ronal sebagai bentuk komitmen partai atas keinginan masyarakat, karena kami melihat Bupati saat ini tidak memiliki rasa cinta kasih dengan memecat tenaga kesehatan dan memprioritaskan orang-orang tertentu,” tutup Agus.
Tim Kuasa Hukum Desak Penghentian Penyidikan Kasus
Tim kuasa hukum Paslon Maksi-Ronald (Maron) mendesak Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan kampanye hitam yang dialamatkan kepada Maksi Ngkeros. Mereka berargumen bahwa pernyataan Maksi adalah kampanye negatif yang didasari fakta lapangan, bukan kampanye hitam.
“Saya takut kalau penyidikan ini diteruskan, masyarakat akan marah besar,” ujar Dr. Edi Hardum, SH, MH, salah satu kuasa hukum Paslon Maron. Ia menambahkan, masyarakat mengetahui bahwa Manggarai mengalami kemunduran di bawah kepemimpinan yang tidak becus. “Gakumdu tentu ingin agar tidak terjadi konflik sosial di tengah masyarakat saat Pilkada ini. Kita semua ingin agar Pilkada Manggarai berlangsung aman dan kondusif,” imbuh Edi.
Edi menekankan, Maksi Ngkeros dalam pertemuan dengan masyarakat di Rampasasa pada 7 Oktober 2024 menyatakan bahwa Heri Nabit telah menghancurkan Manggarai, berdasarkan apa yang ia lihat dan rasakan, serta pengakuan masyarakat di banyak kampung dan desa yang ditemuinya bersama Ronald, termasuk masyarakat Rampasasa.
“Jadi, pernyataan Maksi dalam konteks kepemimpinan Nabit selama hampir lima tahun. Bukan Nabit sebagai pribadi. Jadi tidak ada unsur menghasut atau menyerang pribadi,” jelas Edi.
Senada dengan Edi, Robertus Antara, SH, kuasa hukum Paslon Maron lainnya, menambahkan bahwa jika Gakumdu terus memproses kasus ini, konflik sosial bisa terjadi. “Ini kasus yang dibuat-buat untuk menjegal Paslon Maron menang Pilkada,” tegas Robertus.
Polemik proses hukum terhadap Maksi Ngkeros menyoroti perbedaan persepsi antara pendukung dan penentang pasangan calon. Pihak pendukung menilai pernyataan Maksi sebagai refleksi aspirasi rakyat, sedangkan pihak penentang menganggapnya sebagai kampanye hitam. Perkembangan kasus ini berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat Manggarai dan patut menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama Gakumdu yang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan objektif.
Susilo Hermanus