Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades Di Puspem Badung

Polda Bali,teropongindonesianews.com – Saat Press Release didepan awak media di loby Krimsus, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menerangkan telah melakukan OTT terhadap seorang oknum kepala desa Bongkasa, rabu 6/11/2024.

Penangkapan tersebut kita lakukan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.

Dengan pelaku an. KL, laki-laki 59 tahun, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung.
Dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).

Kronologis Kejadian:
Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/ penggeledahan di Rumah Pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik Pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita ;
-2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku
-Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku
-1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra;
-1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA
-1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y
-1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger
-Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
-7 buah buku Tabungan
-2 buah BPKB kendaraan bermotor
-2 buah sertifikat Hak Milik an.KL
-1 buah ipad Samsung Tab S6
-1 buah Hardisk
-1 buah STNK
-1 buah ID Card Screen Mask Premium.

Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Modus Pelaku :
Pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ;
Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI. tutup AKBP Arif.

Pewarta: Prabu 69.

Editor: Santoso.

Continue reading
THL Dinas Kesehatan Manggarai Keluhkan Keterlambatan Gaji di Era Pemerintahan Heri Nabit

Manggarai – Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai mengeluhkan keterlambatan gaji mereka. Sudah hampir empat bulan, sejak bulan Juli, gaji mereka belum diterima.

Salah satu pegawai THL yang bekerja di Puskesmas, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan keprihatinan ini. “Sudah hampir lima bulan kami belum terima gaji. Ini sangat berdampak terhadap kehidupan kami dalam rumah tangga, banyak urusan yang kami lewatkan,” ungkapnya..

Ia menambahkan bahwa hal serupa sudah sering terjadi selama dua tahun terakhir di masa pemerintahan Heri Nabit. Gaji mereka seringkali dibayarkan setiap empat bulan bahkan lima bulan sekali.

“Hampir setiap tahun kejadian seperti ini terjadi di dua tahun terakhir. Kasihan kami punya istri dan anak, kami mau makan apa? Mungkin Dinas tidak merasakan betapa sulitnya kami selama ini. Saya yakin mereka tidak tahu,” ungkapnya.

Ia berharap agar gajinya dapat dibayarkan setiap bulan atau setidaknya setiap dua bulan sekali. Menurutnya, keterlambatan gaji berdampak besar pada kehidupan mereka, mulai dari kebutuhan anak sekolah hingga urusan rumah tangga lainnya.

Kadis kesehatan Manggarai, dr. Tomy, hanya menjawab singkat bahwa gaji sedang dalam proses. “Sudah di proses kaka,pemerintah tentu akan memperhatikan semua keluhan itu,” jawabnya melalui pesan Whatsapp

Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, drg Bartholomeus Hermopan melalui pesan Whatsapp terkait keluhan pegawai THL di salah satu Puskesmas.

Continue reading
Hasil Koordinasi: Terbentuk DPC GMPRI Kabupaten Pringsewu

Pringsewu Lampung-Hasil rapat kordinasi terbentuknya keanggotaan DPC GMPRI Kabupaten Pringsewu, disampaikan oleh saudari Yongki DPC GMPRI (Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia) kepada awak media membenar hasil pembentukan sudah tersusun pada hari Rabu (06/11/2024).

Dalam acara itu, terbentuklah Kepengurusan dan struktur keanggotaan DPC GMPRI kabupaten Pringsewu yang mana saudara Yongki
terpilih sebagai ketua, Sekretaris Rison Abdi dan bendahara Indra Saputra.

Ketua terpilih DPC GMPRI kabupaten Pringsewu Yongki saat diwawancarai oleh media menyampaikan, Alhamdulillah dalam rapat ini sudah terbentuk kepengurusan dan struktur organisasi. Harapan saya semoga bisa menjaga amanah dan bersinergi dengan pemerintah daerah dan swasta serta bisa membawa nama GMPRI lebih besar lagi ”ucapnya.

Tak jauh beda yang disampaikan juga oleh sekertaris GMPRI Kabupaten Pringsewu, saudara Rison “saya siap bersinergi dengan Pemkab Pringsewu maupun swasta serta seluruh pihak pihak yang terkait yang ada di Pringsewu.
Dan saya siap membesarkan nama organisasi GMPRI khususnya di kabupaten Pringsewu ini.

Dan saya berharap kepada setiap anggota DPC GMPRI Kabupaten Pringsewu bisa komit,loyal dan royal dalam membesarkan GMPRI ini, dan semoga saya bisa menjaga amanah yang diberikan kepada saya, dan saya akan bekerja semaksimal mungkin” tuturnya.

Ditambahkan juga oleh Indra Saputra selaku bendahara “saya siap membesarkan nama DPC GMPRI Pringsewu bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Pringsewu dan pihak pihak terkait.. terutama membantu seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pringsewu tutupnya.

Continue reading
Polres Batang Bekuk Sindikat Pencuri Mobil Lintas Provinsi

Batang,teropongindonesianews.com – Polres Batang berhasil membongkar sindikat pencurian mobil lintas provinsi. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap berinisial BS (48), warga Indramayu, Jawa Barat. Sindikat ini telah beraksi di enam kabupaten/kota, dengan tiga kasus terjadi di Kabupaten Batang.

“Modusnya, pelaku mencari mobil yang diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah tanpa pagar. Mereka merusak kunci mobil untuk melancarkan aksinya,” ujar AKBP Nur Cahyo saat jumpa pers di Mapolres Batang, Selasa (6/11/2024).

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan korban. Mobilnya raib saat diparkir di halaman masjid Kecamatan Gringsing. Tim Resmob Abirawa Polres Batang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat dikejar polisi, para pelaku kabur menggunakan mobil curian lewat tol.. “Mereka sempat meninggalkan mobil hasil curian di tol Cirebon. BS berhasil ditangkap di Cirebon,” jelasnya.

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi menyebut, dua pelaku lainnya sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan, mereka telah mencuri 8 mobil di 6 wilayah, 3 di antaranya di Batang. Kami masih mendalami jaringan penadah mobil curian,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pewarta: Jony.

Editor: Santoso.

Continue reading
Presiden Prabowo Subianto Tandatangani PP Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Jakarta,teropongindonesianews.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.

Presiden Prabowo menekankan bahwa produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden.

Terkait detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait. Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucap Presiden.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.(BPMI Setpres).

Continue reading