Terima Fee Proyek BKK Polda Bali OTT Oknum Kades Di Puspem Badung

Polda Bali,teropongindonesianews.com – Saat Press Release didepan awak media di loby Krimsus, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, S.Kep., Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya S.Sos., M.H., menerangkan telah melakukan OTT terhadap seorang oknum kepala desa Bongkasa, rabu 6/11/2024.

Penangkapan tersebut kita lakukan pada selasa 5 November 2024 sekitar pukul 10.25 WITA bertempat diareal parkir utara pusat pemerintahan (Puspem) Badung, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.

Dengan pelaku an. KL, laki-laki 59 tahun, yang merupakan seorang oknum kepala desa di Bongkasa Badung.
Dengan dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).

Kronologis Kejadian:
Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa pelaku selaku Kades Bongkasa sering meminta prosentase fee kepada kontraktor Penyedia, yang berasal dari pencairan Termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa

Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung. Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Selanjutnya pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam.

Kemudian Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah. Kemudian untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait Tindak Pidana Korupsi dimaksud, selanjutnya Tim membawa Pelaku ke Ruangan Kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan / penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA.2024.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan/ penggeledahan di Rumah Pelaku yakni di Banjar Tanggayuda Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset asset milik Pelaku.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita ;
-2 ikat uang pecahan Rp. 100.000,- sejumlah Rp. 20.000.000,- yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku
-Uang tunai dengan total Rp. 370.000,- yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku
-1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra;
-1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 301.000, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA
-1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y
-1 unit Laptop/ notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charger
-Dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.
-7 buah buku Tabungan
-2 buah BPKB kendaraan bermotor
-2 buah sertifikat Hak Milik an.KL
-1 buah ipad Samsung Tab S6
-1 buah Hardisk
-1 buah STNK
-1 buah ID Card Screen Mask Premium.

Kita juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

Modus Pelaku :
Pelaku tidak segera memproses pengajuan Termin yang diajukan oleh penyedia/ kontraktor dengan cara menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ;
Pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-,
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri
Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,-
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI. tutup AKBP Arif.

Pewarta: Prabu 69.

Editor: Santoso.

  • Wahyu

    TEROPONG INDONESIA NEWS DI DIRIKAN SEJAK TANGGAL 22 DESEMBER 2020 oleh Wahyu dan Haji Darmo

    Related Posts

    Tragis Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas Dan 59 orang Luka-luka Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B.

    Teropongindonesianews.com

    Purwakarta – Kecelakaan maut kembali terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 80 B, wilayah Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Kamis dini hari, 26 Desember 2024.

    Bus pariwisata PO Qonita yang membawa rombongan ziarah bernomor polisi B-7363-NGA menabrak truk.

    Kecelakaan terjadi saat bus melaju dari Bandung menuju Jakarta dan menabrak bagian belakang sebuah truk pengangkut batu krikil yang berada di depannya. Akibatnya kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang tewas dan 59 orang lainnya luka-luka.

    “Kendaraan bus melaju seperti biasa, tiba-tiba menabrak bagian belakang truk yang mengangkut batu krikil,” kata Kepala Induk PJR Tol Cipularang, Kompol Joko, dalam keterangan pers

    Joko menjelaskan penyebab pasti kecelakaan belum dapat dipastikan karena petugas masih menangani situasi. Sopir truk yang sempat melarikan diri setelah kejadian, berhasil ditangkap dan sedang diperiksa.

    “Kami belum bisa menyimpulkan apakah penyebab kecelakaan karena sopir mengantuk atau faktor lainnya, karena kami masih memfokuskan perhatian pada evakuasi korban,” jelasnya.

    Korban meninggal dan luka di evakuasi ke RS Abdul Rajak,Purwakarta dan masih dalam penanganan tim media Rumah sakit Abdul Rajak.

    Salah satu penumpang yang selamat yang juga pimpinan rombongan ziarah, Udin, mengungkapkan bahwa perjalanan dimulai pada pukul 16.00 WIB setelah rombongan selesai berziarah di Tasikmalaya.

    Sebagian besar penumpang tertidur saat kecelakaan terjadi. “Kami baru bangun setelah tabrakan. Kami sedang tidur di kursi masing-masing,” ungkap Udin.

    Kasus kecelakaan tersebut kini dalam penanganan unit laka lantas Polres Purwakarta. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polres Purwakarta.

    Pewarta: Fuljo Saepurohman.

    Editor: Santoso.

    Continue reading
    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

    Teropongindonesianews.com

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani yang merayakan di Tanah Air. Pernyataan tersebut ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 25 Desember 2024.

    “Saya, Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas nama pemerintah Republik Indonesia dan atas nama pribadi mengucapkan Selamat Hari Raya Natal untuk semua saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang beragama Kristiani,” ucapnya.

    Presiden juga menyampaikan harapannya agar perayaan Natal pada tahun ini dapat dirayakan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan. Dalam pernyataannya, Kepala Negara juga berharap seluruh umat Kristiani mendapatkan keberkahan dari Tuhan.

    “Semoga Hari Raya Natal dinikmati oleh seluruh umat Kristiani dalam keadaan damai dan menerima berkah dan kebaikan dari Yang Maha Kuasa,” tambahnya.

    Selain ucapan Natal, Presiden Prabowo juga memberikan pesan dalam menyambut Tahun Baru 2025. Presiden menyampaikan doa dan harapannya agar tahun baru ini dapat membawa kedamaian dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

    “Saya juga mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025. Semoga tahun baru membawa perdamaian, kebaikan, dan berkah bagi kita semua,” kata Presiden menutup pernyataannya.

    Dengan pesan ini, Presiden menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga kerukunan beragama, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyongsong tahun baru dengan semangat optimisme.(BPMI Setpres)

    Pewarta: Santoso.

    Editor: Santoso.

    Continue reading

    You Missed

    FASKAD Panji Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Melalui Bimtek Penyusunan APB-Desa 2025

    • By Wahyu
    • Desember 27, 2024
    • 7 views
    FASKAD Panji Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa Melalui Bimtek Penyusunan APB-Desa 2025

    Dugaan Kecurangan Terendus, Warga Desa Ajung Desak Penyelidikan Proyek P3-TGAI

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 7 views
    Dugaan Kecurangan Terendus, Warga Desa Ajung Desak Penyelidikan Proyek P3-TGAI

    Tragis Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas Dan 59 orang Luka-luka Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B.

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 14 views
    Tragis Lakalantas Nataru, 2 Orang Tewas Dan 59 orang Luka-luka Kecelakaan Jalan Tol Cipularang KM 80 B.

    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 14 views
    Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025

    Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 16 views
    Kolaborasi Polisi Bersama Tiga Pilar dan Warga Tangani Banjir dan Longsor di Jember

    Peduli Sesama, Personel Polsek Aruta Salurkan Bansos Untuk Masyarakat

    • By Wahyu
    • Desember 26, 2024
    • 15 views
    Peduli Sesama, Personel Polsek Aruta Salurkan Bansos Untuk Masyarakat